Tanya Salaf
Konsep · ID

Qishash Antara Dua Kelompok Muslim yang Berperang

Qishash Antara Dua Kelompok Muslim yang Berperang

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa qishash (retaliasi setara) berlaku antara dua kelompok Muslim yang terlibat konflik bersenjata (fitnah/bughat), setelah konflik berakhir.


Dalil Pokok

QS Al-Baqarah [2]: 178:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَى بِالْأُنثَى

"Diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita."

Ibnu Taimiyah mengutip ulama salaf yang menyatakan bahwa ayat ini diturunkan spesifik tentang dua kelompok Muslim yang saling berperang — bukan hanya tentang pembunuhan individual.

QS Al-Maa'idah [5]: 45:

النَّفْسَ بِالنَّفْسِ

"Jiwa dibalas dengan jiwa."


Prinsip: Al-Hurru bil-Hurr

Ibnu Taimiyah menegaskan prinsip al-hurru bil-hurr (orang merdeka dibalas dengan orang merdeka, tanpa membedakan status sosial):

Ini menghapus adat Jahiliyyah di mana seorang kepala suku tidak bisa diqishash karena membunuh orang biasa, atau di mana satu suku menuntut qishash kelompok demi satu individu mereka. Dalam Islam: kesetaraan kemanusiaan dalam qishash adalah mutlak.


Prosedur Setelah Konflik Berakhir

Ibnu Taimiyah menetapkan urutan langkah:

Langkah 1: Islah (Rekonsiliasi)

Kewajiban pertama adalah mencapai perdamaian dan rekonsiliasi antara dua kelompok. Ini adalah yang diutamakan.

Langkah 2: Penentuan Kesalahan

Jika islah gagal, pihak yang terbukti dizhalimi berhak menuntut:

Langkah 3: 'Afwu (Pemaafan)

Pemaafan ('afwu) adalah lebih mulia dan lebih dianjurkan:

(QS Asy-Syuuraa [42]: 40 — "Memaafkan dan mendamaikan adalah lebih baik")


Hamalah: Menanggung Beban Darah

Ibnu Taimiyah mengutip hadith dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali tentang tiga kategori yang boleh meminta zakat:

Termasuk yang boleh menerima zakat adalah hamalah — orang yang menanggung beban diyat atau utang darah dari pihak keluarga/kelompok yang tidak mampu membayar sendiri. Ia boleh meminta dari baitul mal meskipun dirinya kaya.

Ini adalah mekanisme sosial yang Ibnu Taimiyah sebut untuk menyelesaikan beban qishash antara kelompok yang tidak mampu memenuhi kewajiban masing-masing.

(HR Muslim, Kebajikan dan Silaturahmi, 1588/69 — hadith Qabishah)


Perbedaan dengan Qishash Individual

| Aspek | Qishash Individual | Qishash Antar Kelompok | |---|---|---| | Pihak | Individu ← → Individu | Kelompok ← → Kelompok | | Hitung-hitungan | Satu jiwa setara satu jiwa | Perlu proporsionalitas dari seluruh kerugian | | Mekanisme | Hakim memutuskan langsung | Diperlukan waliyyul amr yang mengidentifikasi kelebihan | | Prioritas | Qishash atau diyat atau 'afwu | 'Afwu menjadi lebih dianjurkan karena kompleksitasnya |


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas bagaimana menghitung proporsionalitas qishash bila satu kelompok memiliki korban lebih banyak — apakah ada mekanisme komputasi yang ia usulkan?
  2. Kasus di mana kedua kelompok sama-sama bersalah dan keduanya menuntut qishash — bagaimana menghindari spiral kekerasan tanpa ujung?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
القصاص بين الطائفتين المتقاتلتين
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, qishash, bughat, fitnah