Tanya Salaf
Konsep · ID

Pelaksanaan Hudud — Tanggung Jawab Waliyyul Amr

Pelaksanaan Hudud — Tanggung Jawab Waliyyul Amr

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa menegakkan hudud adalah fardhu kifayah atas para pemegang kekuasaan, dengan pengecualian penting ketika penegakan justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar.


Kaidah Utama

Ibnu Taimiyah menetapkan: menegakkan hudud dan memenuhi hak-hak manusia adalah fardhu kifayah atas siapapun yang memiliki sulthan (kekuasaan dan kemampuan) — sebagaimana jihad adalah fardhu kifayah.

Dasar:


Ketika Penguasa Utama Tidak Mampu atau Tidak Mau

Ibnu Taimiyah menegaskan: kewajiban berpindah kepada siapapun yang memiliki kemampuan ketika penguasa utama tidak mampu atau tidak mau menegakkan hudud. Ini adalah implikasi dari sifat fardhu kifayah:


Pengecualian Penting: Ketika Penegakan Menimbulkan Fasad Lebih Besar

Ibnu Taimiyah menambahkan nuansa kritis yang sering diabaikan:

Jika menegakkan hudud dalam situasi tertentu justru akan menghasilkan kerusakan lebih besar dari meninggalkannya — misalnya karena pelaksana hudud adalah pihak yang korup dan akan menyalahgunakan kewenangan — maka penegakan hudud ditunda.

Prinsip usul di baliknya: Kewajiban dilaksanakan dengan cara terbaik yang tersedia. Mencegah kerusakan besar tidak dilakukan dengan cara yang menimbulkan kerusakan yang sama besar atau lebih besar.

Catatan manhaj: Posisi Ibnu Taimiyah ini adalah prinsip maslahat yang halus — bukan izin umum untuk menunda hudud atas nama "kondisi tidak sempurna". Kondisi yang dimaksud adalah ketika penegak sendiri adalah sumber fasad yang lebih besar. Ini bukan justifikasi untuk negara yang "belum siap" secara politis menghindari hudud selamanya. (Flagged; bukan fatwa.)


Hubungan dengan Jihad

Ibnu Taimiyah membandingkan kewajiban penegakan hudud dengan jihad:

| Aspek | Jihad | Pelaksanaan Hudud | |---|---|---| | Sifat kewajiban | Fardhu kifayah | Fardhu kifayah | | Pengemban | Penguasa dan yang berkemampuan | Penguasa dan yang berkemampuan | | Jika penguasa abai | Berpindah ke yang mampu | Berpindah ke yang mampu | | Pengecualian | Tidak wajib tanpa persiapan | Ditunda jika penegakan lebih merusak |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Siapa yang berwenang menentukan bahwa penegakan hudud "akan menimbulkan fasad lebih besar" — apakah cukup penilaian ulama setempat atau butuh konsensus yang lebih luas?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah memperlakukan kasus di mana penguasa tidak mau menegakkan hudud bukan karena korup tapi karena tekanan eksternal (misal: perjanjian internasional)?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
إقامة الحدود وواجب وليّ الأمر
disiplin
fikih, siyasah
kategori
kaidah siyasah
tag
konsep, fikih, siyasah, hudud