Fardhu Kifayah
Fardhu Kifayah (Kewajiban Kolektif)
Definisi
Fardhu Kifayah (فرض الكفاية) adalah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh komunitas Muslim, namun gugur bagi semua jika sebagian telah menjalankannya. Jika tidak ada seorang pun yang menjalankannya, seluruh komunitas yang mampu menanggung dosa.
Cakupan Fardhu Kifayah Menurut Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah dalam Majmu& Vol.23 (pp. 436–455, 508–510) menetapkan kategori fardhu kifayah yang sangat luas:
1. Institusi Pemerintahan
Seluruh institusi negara Islam adalah fardhu kifayah: kepemimpinan (imamah), komando militer, peradilan (qadha'), Hisbah, administrasi (diwan), dan amil zakat. Jika tidak ada, seluruh umat berdosa.
2. Ilmu Agama
Mencari pemahaman agama (fiqh al-din) adalah fardhu kifayah, berdasarkan hadith:
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya maka Dia akan memahamkan agama kepadanya."
(Muttafaq alayh: HR. Al-Bukhari, Bagian Seperlima, 3116; Muslim, Zakat, 1037/100; dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan رضي الله عنه)
3. Amar Makruf Nahi Mungkar (Hisbah)
Berdasarkan QS. Aali Imraan [3]: 104:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung."
Kata "di antara kamu" (minkum) menunjukkan sebagian — bukan seluruhnya — yang diwajibkan.
4. Jihad
Jihad adalah fardhu kifayah; jika imam memobilisasi, menjadi fardhu 'ain bagi yang dipanggil. Berdasarkan hadith:
وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
"Apabila kalian diminta untuk berangkat jihad, maka berangkatlah kalian."
(Muttafaq alayh: HR. Al-Bukhari, Jihad, 2783; Muslim, Pemerintahan, 1353/130; dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما)
5. Kegiatan Produktif Esensial
Menurut Ibnu Taimiyah — dan juga Abu Hamid Al-Ghazali serta Ibnu Al-Jauzi — semua kegiatan produktif yang kesejahteraan sosial bergantung padanya adalah fardhu kifayah:
| Kegiatan | Keterangan | |---|---| | Pertanian (zira'ah) | Produksi pangan | | Pertenunan (nasj) | Produksi sandang | | Pembangunan (bina') | Infrastruktur | | Penggilingan tepung | Olahan pangan | | Pembuatan roti | Olahan pangan |
Ketika individu menolak atau tidak mencukupi, negara dapat memaksanya dengan upah standar (ujrah mitsil). Ini menjadi dasar Ta& dalam konteks kewajiban produksi.
Eskalasi Fardhu Kifayah ke Fardhu 'Ain
Fardhu kifayah dapat meningkat menjadi fardhu 'ain (kewajiban individual) ketika:
- Tidak ada orang lain yang mampu menjalankannya
- Imam secara khusus menugaskan individu tersebut (seperti dalam jihad)
- Situasi darurat yang mengharuskan respons segera
Di Wiki Ini
Sumber: Majmu& Vol.23, pp. 436–455, 508–510 (pembacaan sumber: 2026-07-11)
Pertanyaan Terbuka
- Di mana batas antara fardhu kifayah dan fardhu 'ain dalam konteks kontemporer?
- Apakah seluruh kegiatan produktif esensial (termasuk teknologi informasi, kesehatan, dll.) termasuk fardhu kifayah?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- فرض الكفاية
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- kaidah usul / hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, usul fikih