Tanya Salaf
Konsep · ID

Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah — Pernikahan Sementara yang Diharamkan hingga Hari Kiamat

Sumber: Majmu& Vol.26Ibnu Taimiyah mendiskusikan nikah mut'ah sebagai perbandingan terhadap Nikah Tahlil, menunjukkan bahwa mut'ah meski haram memiliki derajat keburukan yang berbeda dari tahlil.


Definisi

Nikah mut'ah (نكاح المتعة) adalah pernikahan dengan batas waktu yang ditentukan — misalnya menikahi seorang perempuan untuk satu hari, satu minggu, atau satu bulan — dengan akad yang memuat batas waktu tersebut.


Hukum: Haram hingga Hari Kiamat

HR. Muslim (Nikah, 1406/21) dari Sabrah Al-Juhani:

إِنَّ اللهَ حَرَّمَ نِكَاحَ الْمُتْعَةِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

"Sesungguhnya Allah mengharamkan nikah mut'ah hingga Hari Kiamat."

QS Al-Mu'minun [23]: 5-7 dan Al-Ma'arij [70]: 29-31: Menetapkan bahwa hubungan seksual yang halal hanya dua: dengan istri (zawjah) atau dengan budak perempuan yang dimiliki — keduanya merupakan hubungan permanen/tidak terbatas waktu.


Sejarah: Pernah Diizinkan Sementara, Kemudian Diharamkan Permanen

Ibnu Taimiyah mengakui bahwa nikah mut'ah pernah diizinkan secara sementara di awal Islam — sebelum kemudian diharamkan secara permanen hingga Hari Kiamat.

Ibnu Abbas رضي الله عنه dan segolongan ulama salaf pernah memberi keluasan dalam mut'ah — ini menjadi salah satu argumen Ibnu Taimiyah bahwa nikah tahlil lebih keji dari mut'ah, karena nikah tahlil tidak pernah diberi keluasan oleh seorang sahabat pun.


Perbandingan Nikah Mut'ah vs Nikah Tahlil (Ibnu Taimiyah)

Ibnu Taimiyah berargumen bahwa nikah tahlil lebih buruk dari nikah mut'ah atas tiga dasar:

| Aspek | Nikah Mut'ah | Nikah Tahlil | |---|---|---| | Pernah diizinkan? | Ya — di awal Islam | Tidak pernah | | Keinginan nyata? | Ada — kedua pihak punya keinginan | Tidak ada — tidak ada mawaddah maupun rahmah | | Kerahasiaan | Tidak wajib disembunyikan | Umumnya disembunyikan seperti zina |

Lihat Nikah Tahlil untuk detail perbandingan ini.


Niatan Tersembunyi dalam Nikah (Tanpa Stipulasi)

Ibnu Taimiyah juga membahas kasus di mana suami berniat dalam hatinya untuk membatasi durasi pernikahan — tanpa mencantumkan batas waktu dalam akad:

| Posisi | Pendukung | |---|---| | Memberi keluasan (tidak masalah) | Abu Hanifah, Asy-Syafi'i | | Makruh | Malik, Ahmad |

Ibnu Taimiyah tidak menyebutkan posisi pribadinya secara eksplisit dalam konteks ini, namun posisi madzhab Ahmad (makruh) relevan dengan prinsip kehati-hatian yang Ibnu Taimiyah pegang.


Terkait

Tambahan Vol.28: Posisi Ketiga yang Dilarang

Ibnu Taimiyah dalam Vol.28 menambahkan argumen penting tentang posisi ketiga yang tidak sah:

Beberapa orang berpendapat: "Batas waktu dalam akad mut'ah batal, tetapi nikahnya sendiri tetap berlaku secara permanen."

Ibnu Taimiyah menolak ini secara tegas karena:

  1. Di antara para salaf hanya ada dua posisi: (a) nikah mut'ah tidak sah sama sekali; atau (b) batas waktu adalah syarat yang mengikat dan berlaku.
  1. Menghasilkan posisi ketiga setelah ijma' terbentuk di antara dua posisi adalah tidak dibolehkan secara usul fiqh.
  1. Dalil hadits: HR Bukhari (Nikah, 5151) dan Muslim (Nikah, 1418/63) dari Uqbah bin Amir:

> إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوجَ > "Syarat yang paling wajib dipenuhi adalah yang dengannya kamu menghalalkan kemaluan."

Ini berarti: syarat batas waktu dalam mut'ah tidak bisa begitu saja diabaikan — jika syarat itu batal, nikahnya juga batal; jika syarat itu berlaku, nikahnya terbatas.


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas mengapa nikah mut'ah bisa "diizinkan sementara" jika ia bertentangan dengan prinsip mawaddah wa rahmah yang permanen?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah merespons argumen Syiah yang mempertahankan kehalalan mut'ah berdasarkan ijazah dari Ibnu Abbas?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
نكاح المتعة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, nikah, mutah, haram