Nafkah Masa Lampau untuk Kerabat
Nafkah Masa Lampau untuk Kerabat — Tidak Menumpuk sebagai Hutang
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa nafkah kerabat yang terlewat (tidak diberikan di masa lalu) tidak menjadi hutang yang wajib dibayar kemudian — berbeda dengan nafkah istri. Ia mengklaim tidak ada ulama yang berpendapat sebaliknya.
Hukum Pokok
Kewajiban nafkah kepada kerabat (dhawul arham) bersifat periodik dan temporal: kewajiban hadir ketika kerabat membutuhkan dan wali mampu, namun kewajiban yang tidak ditunaikan di masa lalu gugur dengan berlalunya waktu — tidak menumpuk sebagai utang.
Ibnu Taimiyah: "Tidak ada ulama yang aku ketahui yang berpendapat bahwa nafkah kerabat yang terlewat menjadi utang yang wajib dilunasi."
Perbedaan dengan Nafkah Istri
| | Nafkah Istri | Nafkah Kerabat | |---|---|---| | Terlewat menjadi hutang? | Ya (dalam kondisi tertentu) | Tidak | | Ahli waris mewarisi kewajiban? | Ya (jika jadi hutang) | Tidak | | Bisa dituntut di pengadilan setelah berlalu? | Ya | Tidak |
Pengecualian: Nafkah Kerabat Bisa Menjadi Hutang
Ibnu Taimiyah mencatat dua skenario di mana nafkah kerabat yang terlewat bisa menjadi hutang:
1. Hakim Mengizinkan Pinjam atas Nama Wali
Jika hakim memerintahkan pihak ketiga untuk meminjamkan nafkah kepada kerabat yang membutuhkan — dengan beban utang diletakkan pada wali yang mampu — maka utang itu sah dan wajib dilunasi.
2. Pihak Ketiga Memberikan Nafkah Tanpa Izin, Wali Saat Itu Mampu
Jika seseorang tanpa sepengetahuan wali memberikan nafkah kepada kerabat yang seharusnya dinafkahi wali, dan wali saat itu memang mampu, maka ada pendapat yang mewajibkan wali mengganti pengeluaran tersebut.
Posisi Hanafi tentang Syarat Qadha
Madzhab Hanafi menetapkan bahwa nafkah kerabat hanya menjadi kewajiban yang mengikat jika hakim sudah menetapkannya sebelumnya — tanpa penetapan qadha, tidak ada kewajiban yang bisa dituntut. Ibnu Taimiyah tampak sejalan dengan prinsip ini meski tidak menyebutnya eksplisit.
Terkait
- Nafkah Bil-Ma& — standar nafkah yang berlaku secara umum
- Nafkah Istri Nusyuz — nafkah istri dan kondisi gugurnya
Pertanyaan Terbuka
- Apakah nafkah anak juga termasuk dalam kategori "nafkah kerabat" yang tidak menumpuk, atau anak diperlakukan berbeda?
- Bagaimana jika kerabat menanggung hutang akibat tidak adanya nafkah dari wali — siapa yang bertanggung jawab atas hutang itu?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- نفقة القريب في الماضي
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, nafkah