Tanya Salaf
Konsep · ID

Khidmah Zaujah

Khidmah Zaujah — Kewajiban Istri Melayani Suami

Sumber: Majmu& Jilid 27. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa pelayanan istri kepada suami wajib dilakukan secara ma'ruf, bukan sekadar anjuran.

Posisi Ibnu Taimiyah

Istri wajib melayani suami dengan pelayanan yang lazim menurut adat dan status kedua pihak. Ibnu Taimiyah menolak pendapat minoritas yang meniadakan kewajiban tersebut. Ia berargumen bahwa mu'asyarah bil-ma'ruf mencakup kehidupan rumah tangga dan pelayanan timbal balik.

Dasar hukum

Standar khidmah

| Keadaan istri | Standar pelayanan | |---|---| | Perempuan desa yang kuat | Pelayanan rumah tangga penuh sesuai adat | | Perempuan kota dengan kondisi biasa | Pelayanan rumah tangga sesuai kebiasaan setempat | | Perempuan lemah atau sakit | Sesuai kemampuan | | Perempuan dari keluarga kaya yang tidak biasa bekerja sendiri | Dapat berupa pengawasan, sementara pekerjaan berat dilakukan pembantu |

Batas

Prinsip bil-ma'ruf membatasi tuntutan suami. Suami tidak boleh meminta pelayanan melebihi kemampuan istri atau yang tidak lazim menurut adat setempat.

Terkait

Nafkah Istri Nusyuz · Nafkah Bil-Ma& · Akad Mutlak Kembali ke & · Munakahat

Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
خدمة الزوجة لزوجها
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, nafkah