Khidmah Zaujah
Khidmah Zaujah — Kewajiban Istri Melayani Suami
Sumber: Majmu& Jilid 27. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa pelayanan istri kepada suami wajib dilakukan secara ma'ruf, bukan sekadar anjuran.
Posisi Ibnu Taimiyah
Istri wajib melayani suami dengan pelayanan yang lazim menurut adat dan status kedua pihak. Ibnu Taimiyah menolak pendapat minoritas yang meniadakan kewajiban tersebut. Ia berargumen bahwa mu'asyarah bil-ma'ruf mencakup kehidupan rumah tangga dan pelayanan timbal balik.
Dasar hukum
- QS An-Nisa' 4:34 menyebut laki-laki sebagai qawwam, pemimpin dan penanggung jawab keluarga.
- Muslim dari Jabir, dalam hadis haji wada', menyebut istri sebagai pihak yang berada dalam tanggungan suami.
- Umar bin Al-Khattab menyebut nikah sebagai perbudakan dalam arti struktur tanggung jawab: suami menanggung dan istri berada dalam tanggungan, bukan sebagai penghinaan.
Standar khidmah
| Keadaan istri | Standar pelayanan | |---|---| | Perempuan desa yang kuat | Pelayanan rumah tangga penuh sesuai adat | | Perempuan kota dengan kondisi biasa | Pelayanan rumah tangga sesuai kebiasaan setempat | | Perempuan lemah atau sakit | Sesuai kemampuan | | Perempuan dari keluarga kaya yang tidak biasa bekerja sendiri | Dapat berupa pengawasan, sementara pekerjaan berat dilakukan pembantu |
Batas
Prinsip bil-ma'ruf membatasi tuntutan suami. Suami tidak boleh meminta pelayanan melebihi kemampuan istri atau yang tidak lazim menurut adat setempat.
Terkait
Nafkah Istri Nusyuz · Nafkah Bil-Ma& · Akad Mutlak Kembali ke & · Munakahat
Pertanyaan Terbuka
- Apakah kewajiban khidmah gugur jika suami belum membayar mahar yang disepakati.
- Bagaimana kewajiban khidmah rumah tangga berlaku bagi istri yang bekerja di luar rumah.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- خدمة الزوجة لزوجها
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, nafkah