Tanya Salaf
Konsep · ID

Menghina Nabi dan Hukumnya

Menghina Nabi dan Hukumnya

Sumber: Majmu& Jilid 28. Ibnu Taimiyah menyatakan dalam dua fatwa terpisah bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad ﷺ atau agama Islam termasuk perkara yang menurut pendapatnya mengharuskan hukuman mati.

Dalil utama

HR Bukhari no. 6922 dari Ikrimah:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

“Barangsiapa mengganti agamanya, bunuhlah ia.”

Ibnu Taimiyah menggunakan hadis ini karena menurutnya penghinaan terhadap Nabi ﷺ merupakan bentuk keluar dari Islam yang paling jelas.

Dua kasus dalam fatwa

Kasus pertama: menyebut seseorang anjing

Jika yang dimaksud adalah Nabi ﷺ atau agama Islam, hukuman yang disebut adalah hukuman mati. Jika yang dimaksud hanya seorang syarif secara pribadi, hukumannya adalah qishash atau ta'zir, bukan hukuman mati. Pembuktian sasaran penghinaan menentukan hukum.

Kasus kedua: menolak perkataan Muhammad bin Abdullah

Ibnu Taimiyah menilai ucapan, “Seandainya Muhammad bin Abdullah datang, aku tidak akan menerima perkataannya,” sebagai penghinaan terhadap Nabi ﷺ ketika diucapkan dalam konteks yang menunjukkan penolakan terhadap risalah. Penyebutan nama lengkap Nabi dalam konteks tersebut bukan sekadar perandaian umum.

Hukum setelah pernyataan terbukti

Sebelum perkara diputuskan hakim, para ulama berbeda pendapat apakah taubat yang dilakukan sebelum pengajuan ke hakim menggugurkan hukuman mati. Setelah perkara diputuskan, pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah adalah taubat tidak menggugurkan hukuman mati, meskipun terdapat pendapat lain yang menyatakan taubat tetap menggugurkannya.

Setelah taubat, hakim dapat menjatuhkan ta'zir sebagai hukuman disiplin tambahan.

Perbedaan dengan riddah umum

| Aspek | Riddah umum | Penghinaan terhadap Nabi | |---|---|---| | Taubat sebelum hakim | Umumnya menggugurkan hukuman mati | Diperselisihkan | | Taubat setelah putusan | Menggugurkan menurut jumhur | Menurut Ibnu Taimiyah, tidak menggugurkan | | Bukti | Ucapan atau tindakan kufur | Penghinaan terhadap Nabi terbukti |

Posisi mazhab

Ibnu Taimiyah mengikuti posisi yang dikenal kuat dalam mazhab Hanbali dan Maliki: penghinaan terhadap Nabi ﷺ tidak cukup ditebus dengan taubat setelah putusan karena hak Nabi tidak gugur hanya dengan taubat kepada Allah.

Catatan manhaj: Pembahasan ini berada dalam ranah hukum pidana Islam dan hanya dapat diterapkan oleh pengadilan yang berwenang. Pembuktian harus dilakukan terlebih dahulu; tuduhan semata tidak cukup. Catatan ini bukan ajakan untuk tindakan di luar kewenangan hukum.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah membedakan penghinaan langsung dan ejekan terhadap Nabi ﷺ?
  2. Apakah Ibnu Taimiyah membahas ucapan penghinaan dalam keadaan terpaksa atau gila?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
سبّ النبي
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, hudud, nabi, riddah