Tanya Salaf
Konsep · ID

Mendatangi Istri di Dubur

Mendatangi Istri di Dubur

Sumber: Majmu& Jilid 27. Ibnu Taimiyah menyampaikan tiga fatwa terpisah yang semuanya menetapkan keharaman mendatangi istri di dubur berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' sahabat, tabi'in, serta imam empat.

Hukum: haram berdasarkan ijma'

Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa perbuatan ini haram, bukan sekadar makruh, berdasarkan:

  1. Al-Qur'an, terutama QS Al-Baqarah [2]: 223.
  2. Sunnah, melalui hadis yang secara tegas melarangnya.
  3. Kesepakatan sahabat, tabi'in, dan imam empat.

Dalil Al-Qur'an: makna harth

QS Al-Baqarah [2]: 223:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu dari mana saja yang kamu kehendaki.”

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa harth berarti tempat benih ditanam dan tumbuh, yaitu rahim melalui vagina. Frasa “dari mana saja yang kamu kehendaki” berkaitan dengan posisi, seperti dari depan, belakang, berbaring, atau berdiri. Frasa itu tidak menunjukkan tempat yang berbeda. Dubur bukan harth karena benih tidak tumbuh di sana.

Dalil Sunnah

HR Ad-Darimi, dinilai sahih oleh Ibnu Hibban no. 1299:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ

“Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran. Janganlah kalian mendatangi wanita di dubur mereka.”

Status: amal kaum Luth kecil

Ibnu Taimiyah menyebut perbuatan ini sebagai “amal kaum Luth kecil” karena terdapat kesamaan pada penggunaan dubur, meskipun konteksnya berbeda. Penyebutan ini menunjukkan keburukan perbuatan tersebut dan bukan penetapan bahwa kedua perbuatan itu memiliki seluruh hukum yang sama.

Sanksi: ta'zir dan pemisahan

Jika perbuatan ini diketahui, hakim berhak menjatuhkan ta'zir kepada suami dan istri yang terlibat. Jika keduanya tidak berhenti, hakim dapat memisahkan keduanya. Ibnu Taimiyah tidak menetapkan hukuman had tertentu untuk perbuatan ini; hukumannya adalah ta'zir yang ditentukan hakim.

Catatan manhaj: Ibnu Taimiyah menyampaikan posisi mayoritas sahabat, tabi'in, dan imam empat yang menetapkan keharaman. Sebagian ulama, seperti sebagian riwayat dari Ibnu Abbas dan Malik, disebut membolehkan, meskipun riwayat tersebut diperdebatkan. Ibnu Taimiyah menilai riwayat itu tidak valid atau keliru disandarkan. Catatan ini merupakan penyajian perbedaan pendapat, bukan fatwa baru.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas penerapan ta'zir ketika perbuatan ini diakui secara sukarela tanpa saksi?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah menjawab klaim bahwa QS Al-Baqarah [2]: 223 membolehkan semua bentuk akses tanpa batasan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الإتيان في الدبر
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, haram