Ijarah Hewan untuk Susunya
Ijarah Hewan untuk Susunya — Ibnu Taimiyah Membolehkan Melawan Posisi Mayoritas
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah mempertahankan kebolehan menyewa hewan (sapi, kambing, unta) khusus untuk mendapatkan susunya, melawan posisi mayoritas Abu Hanifah, Syafi'i, dan riwayat masyhur Ahmad bahwa akad ini tidak sah.
Masalah
Posisi mayoritas ulama: ijarah hanya sah jika obyeknya adalah manfaat (manfa'ah) — penggunaan aset yang bersifat non-material dan tidak menghabiskan aset pokok. Susu adalah produk fisik yang diambil dari ternak — bukan manfaat. Oleh karena itu menyewa ternak "untuk susunya" dianggap tidak sah karena obyek akadnya adalah benda fisik (susu), bukan manfaat.
Posisi Ibnu Taimiyah: Boleh
Ibnu Taimiyah mempertahankan kebolehan dengan empat argumen:
1. Pembatasan Ijarah pada Manfa'ah Saja Tidak Berdalil
Restriksi bahwa ijarah hanya boleh atas manfaat non-fisik tidak ditemukan dalam Quran, Sunnah, atau ijma' — ini adalah pendapat sekelompok ulama, bukan dalil qath'i.
2. Dalil Umum Ijarah Mencakup Kasus Ini
Dalil-dalil umum yang membolehkan ijarah tidak membatasi obyeknya pada manfaat non-fisik semata — tidak ada pengecualian eksplisit untuk "produk yang terus diperbarui dari hewan."
3. Analogi dengan Sumur, Pohon Kurma, dan Susu Ibu
Susu ternak adalah contoh dari sesuatu yang terus diperbarui secara alami sambil aset pokoknya tetap utuh — persis seperti:
- Air sumur (diambil terus, sumur tidak habis)
- Kurma di pohon (buah terus tumbuh, pohon tidak musnah)
Ini berbeda dari menjual hewannya — dalam ijarah, ternak dikembalikan setelah masa sewa.
4. Dalil Quran tentang Upah Menyusui
QS Ath-Thalaq [65]: 6:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
"Jika mereka menyusui anak-anakmu, berikanlah kepada mereka upahnya."
QS Al-Baqarah [2]: 233 juga mengatur upah untuk ibu yang menyusui. Menyewa manusia untuk susunya (radha'ah) diakui Quran secara eksplisit — menyewa hewan untuk susunya memiliki struktur yang persis sama dan tidak ada dalil yang membedakannya.
Terkait
- Ijarah — Tingkatan Makna — pembagian ijarah
- Manfaat sebagai Objek Akad Ijarah — diskusi tentang apa yang menjadi obyek ijarah
- Mu& — hub topik muamalat
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada ulama madhhab Hanbali yang mengikuti posisi Ibnu Taimiyah ini, atau ia tetap menjadi pendapat minoritas dalam madhhab?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- إجارة الحيوان للبنه
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, ijarah, ternak