Tanya Salaf
Konsep · ID

Man Qutila Duna Malihi Fa Huwa Shahid

Man Qutila Duna Malihi — Hak Membunuh Pencuri dan Status Syahid bagi Korban

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menerapkan hadith ini (p. 807) untuk menetapkan bahwa membunuh pencuri ketika tidak ada cara lain untuk mempertahankan harta adalah boleh tanpa kewajiban diyat maupun qishash, dan orang yang mati dalam upaya mempertahankan hartanya adalah syahid.


Hadis

HR Bukhari no. 2480 (bab kezhaliman) dan Muslim no. 141/226 (bab iman):

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

"Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah syahid."


Implikasi Fiqh: Boleh Membunuh Pencuri Jika Diperlukan

Ibnu Taimiyah menerapkan hadith ini untuk menetapkan bahwa:

  1. Membunuh pencuri dibolehkan ketika membunuh adalah satu-satunya cara yang tersisa untuk mencegah pengambilan harta secara paksa
  2. Tidak ada diyat atas darah pencuri yang terbunuh dalam kondisi ini
  3. Tidak ada qishash atas pemilik harta yang membunuh pencuri dalam daf' diri dan harta

Ibnu Taimiyah mengutip riwayat Ibnu Umar: seorang pencuri memasuki rumahnya dan ia menghunus pedangnya. Ini adalah preseden sahabat yang menunjukkan kebolehan menyiapkan dan menggunakan senjata untuk membela harta.


Syarat: Membunuh adalah Satu-satunya Cara

Kebolehan ini tidak mutlak — ia berlaku ketika:

Jika ada alternatif yang memadai (misalnya berteriak meminta tolong, atau pencuri bisa diusir tanpa membunuh), membunuh tidak menjadi pilihan yang dibolehkan.


Keistimewaan: Harta sebagai Hak yang Dilindungi

Ibnu Taimiyah menggunakan kasus ini untuk menegaskan bahwa mempertahankan harta — bukan hanya jiwa dan kehormatan — adalah hak yang diakui syariat dengan perlindungan hukum yang kuat. Ini salah satu dari lima atau enam dharuriyyat (hal-hal yang wajib dilindungi) dalam maqashid al-syariah: jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas apakah ini berlaku hanya untuk harta yang ada di tangan / dimiliki langsung, atau juga untuk harta yang jauh secara fisik (seperti hewan yang dicuri dari kandang di tempat lain)?
  2. Bagaimana hukum ini berlaku jika pencuri adalah pihak yang lebih kuat — apakah ada kewajiban menghindari konfrontasi fisik jika ada risiko kematian bagi pemilik harta?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
disiplin
fikih, hadis
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, hadis, syahid, sariqah