Tanya Salaf
Konsep · ID

Makna Nikah dalam QS An-Nur Ayat 3

Makna Nikah dalam QS An-Nur Ayat 3

Sumber: Majmu& Jilid 26. Ibnu Taimiyah menyampaikan tujuh argumen bahwa kata nikah dalam QS An-Nur [24]: 3 berarti akad pernikahan, bukan hubungan badan.

Ayat

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki pezina tidak menikah kecuali dengan perempuan pezina atau musyrikah, dan perempuan pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.”

Tujuh argumen

  1. Penggunaan kata nikah dalam Al-Qur'an pada umumnya berarti akad.
  2. Sebab turunnya ayat berkaitan dengan pertanyaan tentang menikahi perempuan pezina, bukan tentang hubungan zina.
  3. Jika nikah berarti hubungan badan, kalimat ayat menjadi tidak informatif karena pezina memang berhubungan dengan pasangan zinanya.
  4. Penyebutan musyrik menjadi relevan dalam akad, karena orang beriman dilarang menikahi orang musyrik.
  5. Penutup ayat yang mengharamkan perkara tersebut bagi orang beriman menunjukkan bahwa yang dibahas adalah akad.
  6. Ayat-ayat lain tentang nikah, seperti QS An-Nisa' [4]: 22–23 dan QS Al-Ahzab [33]: 50, memakai nikah untuk makna akad.
  7. Hadis Abu Martsad Al-Ghanawi menunjukkan bahwa pertanyaan sahabat berkaitan dengan akad menikahi perempuan pezina.

Kesimpulan

Menurut Ibnu Taimiyah, ayat ini melarang laki-laki beriman yang tidak berzina menikahi perempuan yang masih aktif berzina dan belum bertaubat, dan sebaliknya. Larangan tersebut bersifat sementara dan gugur setelah taubat yang sungguh-sungguh. Lihat Nikah Al-Zaniyah dan Taubat Perempuan Penzina.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah menjawab pendapat bahwa ayat ini telah dihapus oleh QS An-Nur [24]: 32?
  2. Bagaimana penerapannya ketika perbuatan zina tidak diketahui publik?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
disiplin
tafsir, fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, tafsir, fikih, munakahat, nikah, zaniyah