Makna Nikah dalam QS An-Nur Ayat 3
Makna Nikah dalam QS An-Nur Ayat 3
Sumber: Majmu& Jilid 26. Ibnu Taimiyah menyampaikan tujuh argumen bahwa kata nikah dalam QS An-Nur [24]: 3 berarti akad pernikahan, bukan hubungan badan.
Ayat
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki pezina tidak menikah kecuali dengan perempuan pezina atau musyrikah, dan perempuan pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.”
Tujuh argumen
- Penggunaan kata nikah dalam Al-Qur'an pada umumnya berarti akad.
- Sebab turunnya ayat berkaitan dengan pertanyaan tentang menikahi perempuan pezina, bukan tentang hubungan zina.
- Jika nikah berarti hubungan badan, kalimat ayat menjadi tidak informatif karena pezina memang berhubungan dengan pasangan zinanya.
- Penyebutan musyrik menjadi relevan dalam akad, karena orang beriman dilarang menikahi orang musyrik.
- Penutup ayat yang mengharamkan perkara tersebut bagi orang beriman menunjukkan bahwa yang dibahas adalah akad.
- Ayat-ayat lain tentang nikah, seperti QS An-Nisa' [4]: 22–23 dan QS Al-Ahzab [33]: 50, memakai nikah untuk makna akad.
- Hadis Abu Martsad Al-Ghanawi menunjukkan bahwa pertanyaan sahabat berkaitan dengan akad menikahi perempuan pezina.
Kesimpulan
Menurut Ibnu Taimiyah, ayat ini melarang laki-laki beriman yang tidak berzina menikahi perempuan yang masih aktif berzina dan belum bertaubat, dan sebaliknya. Larangan tersebut bersifat sementara dan gugur setelah taubat yang sungguh-sungguh. Lihat Nikah Al-Zaniyah dan Taubat Perempuan Penzina.
Terkait
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menjawab pendapat bahwa ayat ini telah dihapus oleh QS An-Nur [24]: 32?
- Bagaimana penerapannya ketika perbuatan zina tidak diketahui publik?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
- disiplin
- tafsir, fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, tafsir, fikih, munakahat, nikah, zaniyah