Larangan Menunjukkan Kerusakan Akad
Larangan Menunjukkan Kerusakan Akad
Sumber: Majmu& Jilid 25. Ibnu Taimiyah mempertahankan kaidah usul fikih bahwa larangan syariat menunjukkan kerusakan dan ketidakabsahan perbuatan ketika larangan itu berkaitan dengan substansinya.
Kaidah
An-nahi yadullu 'ala al-fasad berarti larangan menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang rusak atau batal secara hukum. Ibnu Taimiyah menisbatkan kaidah ini kepada sahabat, tabi'in, dan imam empat.
Cara sahabat menyimpulkan kerusakan
| Kasus | Larangan | Kesimpulan | |---|---|---| | Nikah syighar | Nabi ﷺ melarangnya | Akadnya batal | | Nikah setelah tiga talak tanpa muhallil | QS Al-Baqarah [2]: 230 menyatakan tidak halal | Akadnya tidak sah |
Perbedaan antara substansi dan akibat luar
Ibnu Taimiyah menjawab dua contoh yang dipakai untuk menolak kaidah ini.
- Talak ketika haid dilarang karena menzalimi istri dan memperpanjang idah. Larangan berkaitan dengan akibat di luar substansi talak, sehingga talak tetap jatuh meskipun perbuatannya haram.
- Salat di tanah rampasan dilarang karena kezaliman terhadap pemilik tanah. Larangan berada di luar substansi salat, sehingga salat tetap sah dan dosa terletak pada perampasan.
Kaidahnya: jika makna kerusakan berada dalam substansi perbuatan, perbuatan itu batal. Jika berada di luar substansi, perbuatan dapat tetap sah meskipun pelakunya berdosa.
Penerapan pada talak bidah
Dalam Majmu& Jilid 27, Ibnu Taimiyah menerapkan kaidah ini pada talak bidah. Talak sunnah diberi konsekuensi hukum oleh syariat, sedangkan talak bidah dilarang. Menurut kesimpulan yang dicatat, talak bidah, termasuk talak tiga sekaligus, tidak terhitung.
Terkait
- Nikah Syighar
- Syarat Menyalahi Kitab Allah
- Al-Muharramat Turja&
- Haqq Allah dan Haqq Al-Adam dalam Akad
- Talak Bid&
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana kaidah ini diterapkan pada talak saat haid?
- Apakah ada bantahan khusus dari ulama kalam terhadap posisi ini?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- النهي يدل على الفساد
- disiplin
- usul fikih
- kategori
- kaidah usul
- tag
- konsep, usul fikih