Tanya Salaf
Konsep · ID

Larangan Menunjukkan Kerusakan Akad

Larangan Menunjukkan Kerusakan Akad

Sumber: Majmu& Jilid 25. Ibnu Taimiyah mempertahankan kaidah usul fikih bahwa larangan syariat menunjukkan kerusakan dan ketidakabsahan perbuatan ketika larangan itu berkaitan dengan substansinya.

Kaidah

An-nahi yadullu 'ala al-fasad berarti larangan menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang rusak atau batal secara hukum. Ibnu Taimiyah menisbatkan kaidah ini kepada sahabat, tabi'in, dan imam empat.

Cara sahabat menyimpulkan kerusakan

| Kasus | Larangan | Kesimpulan | |---|---|---| | Nikah syighar | Nabi ﷺ melarangnya | Akadnya batal | | Nikah setelah tiga talak tanpa muhallil | QS Al-Baqarah [2]: 230 menyatakan tidak halal | Akadnya tidak sah |

Perbedaan antara substansi dan akibat luar

Ibnu Taimiyah menjawab dua contoh yang dipakai untuk menolak kaidah ini.

Kaidahnya: jika makna kerusakan berada dalam substansi perbuatan, perbuatan itu batal. Jika berada di luar substansi, perbuatan dapat tetap sah meskipun pelakunya berdosa.

Penerapan pada talak bidah

Dalam Majmu& Jilid 27, Ibnu Taimiyah menerapkan kaidah ini pada talak bidah. Talak sunnah diberi konsekuensi hukum oleh syariat, sedangkan talak bidah dilarang. Menurut kesimpulan yang dicatat, talak bidah, termasuk talak tiga sekaligus, tidak terhitung.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana kaidah ini diterapkan pada talak saat haid?
  2. Apakah ada bantahan khusus dari ulama kalam terhadap posisi ini?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
النهي يدل على الفساد
disiplin
usul fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, usul fikih