Tanya Salaf
Konsep · ID

Khulu' oleh Ayah atas Nama Anak Perempuan

Khulu' oleh Ayah atas Nama Anak Perempuan — Ikhtilaf Empat Madzhab

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah menyajikan survei komparatif empat madzhab tentang apakah seorang ayah boleh melakukan khulu' — membayar iwadh (kompensasi) dari harta miliknya atau milik anak perempuannya — untuk membebaskan putrinya dari pernikahan tanpa persetujuan sang putri.


Masalah

Khulu' normalnya adalah tindakan istri yang menebus dirinya dengan kompensasi harta. Pertanyaan: dapatkah ayah/wali melakukan khulu' atas nama anak perempuannya — termasuk membayar iwadh sendiri — tanpa memerlukan persetujuan anak perempuan itu?


Posisi Empat Madzhab

| Madzhab | Posisi | |---|---| | Hanafi | Tidak boleh — membayar iwadh adalah tindakan hibah/pemberian harta yang tidak dapat dilakukan ayah atas nama anak tanpanya | | Syafi'i | Tidak boleh — alasan sama: iwadh adalah pemberian harta, dan ayah tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan harta anak perempuannya tanpa izinnya | | Ahmad (riwayat 1) | Tidak boleh — mengikuti Hanafi/Syafi'i | | Malik | Boleh — ayah boleh melakukan khulu' atas nama anak perempuan (baik gadis belia maupun yang sudah menikah sebelumnya) karena ayah mengontrol harta dan pernikahan putrinya | | Ahmad (riwayat 2) | Boleh — sejalan dengan Malik, bahkan membolehkan ayah untuk menjatuhkan talak sekalipun jika ia melihat maslahat bagi putrinya |


Catatan Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah memaparkan ikhtilaf ini tanpa memfatwakan salah satu secara eksplisit. Ia mencatat bahwa madzhab Syafi'i sendiri terbagi secara internal mengenai masalah ini.

Argumen Malik yang kuat:


Keterkaitan dengan Khulu' Umum

Persoalan ini adalah sub-masalah dari Khulu&. Jika khulu' adalah faskh, maka:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah posisi Ahmad yang membolehkan (riwayat 2) mensyaratkan adanya "dharar" (mudharat nyata) yang harus dibuktikan, atau cukup penilaian subyektif ayah?
  2. Bagaimana dengan wali selain ayah (paman, saudara laki-laki) — apakah mereka mendapat kewenangan yang sama menurut Malik?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
خُلْعُ الأَبِ عَلَى ابْنَتِه
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, khulu, wali