Khulu' oleh Ayah atas Nama Anak Perempuan
Khulu' oleh Ayah atas Nama Anak Perempuan — Ikhtilaf Empat Madzhab
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menyajikan survei komparatif empat madzhab tentang apakah seorang ayah boleh melakukan khulu' — membayar iwadh (kompensasi) dari harta miliknya atau milik anak perempuannya — untuk membebaskan putrinya dari pernikahan tanpa persetujuan sang putri.
Masalah
Khulu' normalnya adalah tindakan istri yang menebus dirinya dengan kompensasi harta. Pertanyaan: dapatkah ayah/wali melakukan khulu' atas nama anak perempuannya — termasuk membayar iwadh sendiri — tanpa memerlukan persetujuan anak perempuan itu?
Posisi Empat Madzhab
| Madzhab | Posisi | |---|---| | Hanafi | Tidak boleh — membayar iwadh adalah tindakan hibah/pemberian harta yang tidak dapat dilakukan ayah atas nama anak tanpanya | | Syafi'i | Tidak boleh — alasan sama: iwadh adalah pemberian harta, dan ayah tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan harta anak perempuannya tanpa izinnya | | Ahmad (riwayat 1) | Tidak boleh — mengikuti Hanafi/Syafi'i | | Malik | Boleh — ayah boleh melakukan khulu' atas nama anak perempuan (baik gadis belia maupun yang sudah menikah sebelumnya) karena ayah mengontrol harta dan pernikahan putrinya | | Ahmad (riwayat 2) | Boleh — sejalan dengan Malik, bahkan membolehkan ayah untuk menjatuhkan talak sekalipun jika ia melihat maslahat bagi putrinya |
Catatan Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah memaparkan ikhtilaf ini tanpa memfatwakan salah satu secara eksplisit. Ia mencatat bahwa madzhab Syafi'i sendiri terbagi secara internal mengenai masalah ini.
Argumen Malik yang kuat:
- Ayah adalah wali yang memiliki otoritas penuh atas pernikahan anak perempuannya (ijbar)
- Dalam kapasitas itu, ia dapat melindungi maslahat putrinya dengan cara apapun yang ia nilai tepat, termasuk membebaskannya dari pernikahan yang merugikan
Keterkaitan dengan Khulu' Umum
Persoalan ini adalah sub-masalah dari Khulu&. Jika khulu' adalah faskh, maka:
- Ayah sebagai wali dalam akad nikah mungkin memiliki kewenangan setara dalam pembatalan akad
- Ini memperkuat argumen Malik yang membolehkan ayah melakukan khulu'
Terkait
- Khulu& — kerangka umum khulu' sebagai fasakh
- Wali dalam Nikah — kewenangan wali dalam akad nikah
- Munakahat — kerangka hukum pernikahan
Pertanyaan Terbuka
- Apakah posisi Ahmad yang membolehkan (riwayat 2) mensyaratkan adanya "dharar" (mudharat nyata) yang harus dibuktikan, atau cukup penilaian subyektif ayah?
- Bagaimana dengan wali selain ayah (paman, saudara laki-laki) — apakah mereka mendapat kewenangan yang sama menurut Malik?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- خُلْعُ الأَبِ عَلَى ابْنَتِه
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, khulu, wali