Tanya Salaf
Konsep · ID

Khiyar Anak Perempuan dalam Hadhanah

Khiyar Anak Perempuan dalam Hadhanah — Apakah Anak Perempuan Mumayyiz Boleh Memilih Orang Tuanya?

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah menganalisis khilaf tentang hak pilih anak perempuan (takhyir binti) dalam hadhanah, menyimpulkan bahwa hadits yang dijadikan dasar bagi anak perempuan memilih adalah dha'if dan bertentangan dengan ijma'.


Pertanyaan

Apakah anak perempuan mumayyiz — seperti anak laki-laki — diberi hak untuk memilih antara ibu dan ayah dalam hadhanah?


Posisi Ulama

Asy-Syafi'i

Memberi anak perempuan mumayyiz hak pilih yang sama dengan anak laki-laki.

Dalil yang digunakan: Hadits tentang anak yang memilih antara orang tua (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad dari Abu Hurairah) — diperluas ke anak perempuan secara analogi.

Abu Hanifah dan sebagian ulama lain

Ibu dan nenek berhak mengasuh anak perempuan sampai ia mengalami haidh — setelah itu beralih ke ayah. Tidak ada takhyir.

Hasan bin Shalih bin Hay

Hak pilih baru diberikan ketika anak perempuan sudah baligh (pubertas).


Analisis Ibnu Taimiyah: Menolak Takhyir untuk Anak Perempuan

Ibnu Taimiyah menyatakan dengan tegas bahwa hadits spesifik tentang memberi anak perempuan hak pilih antara orang tuanya adalah dha'if (lemah) dan bahkan bertentangan dengan ijma'.

Dua landasan penolakan Ibnu Taimiyah:

1. Hadits Pokok adalah Qadiyyah 'Ayn (Kasus Spesifik)

Hadits tentang Nabi ﷺ memerintahkan anak memilih antara dua orang tuanya adalah qadiyyah 'ayn — sebuah peristiwa spesifik dalam kasus tertentu — bukan nash umum yang berlaku untuk semua kasus. Tidak bisa dijadikan hukum umum tanpa qarinah (petunjuk) yang memperluas cakupannya.

2. Hadits Khusus tentang Anak Perempuan Memilih = Dha'if

Hadits yang secara eksplisit menyebut anak perempuan diberi hak pilih dinilai dha'if oleh Ibnu Taimiyah, dan tidak bisa dijadikan hujjah.


Implikasi

Karena tidak ada takhyir untuk anak perempuan, hadhanah anak perempuan ditentukan berdasarkan kemaslahatan yang diputuskan hakim — dengan mempertimbangkan usia, kondisi orang tua, dan kebutuhan anak. Hakim tidak sekadar menunggu pilihan anak.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada ulama Hanbali yang berbeda dengan Ibnu Taimiyah dan tetap membolehkan takhyir untuk anak perempuan?
  2. Dalam praktik peradilan Islam kontemporer, bagaimana posisi ini diterapkan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
خيار البنت في الحضانة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, hadhanah