Tanya Salaf
Konsep · ID

Risywah

Risywah — Suap dalam Peradilan dan Pemerintahan

Sumber: Majmu& Vol.24Ibnu Taimiyah membahas risywah (suap) secara substantif dalam konteks peradilan dan pemerintahan, mencakup definisi, hukum, kategori harta haram yang dihasilkannya, dan dampak sistemiknya terhadap kepercayaan publik.


Definisi dan Etimologi

Risywah (الرِّشوة) — suap: memberikan harta kepada hakim, pejabat, atau orang yang memiliki kekuasaan untuk mendapatkan keputusan yang tidak adil atau mencegah pelaksanaan kewajiban.

Ibnu Taimiyah menjelaskan etimologi: risywah berasal dari kata rashwa — batu panjang yang ditelan (seperti orang menelan batu agar tidak bisa berbicara dengan jujur). Gambaran ini sangat tepat: penerima suap menelan "batu" sehingga mulutnya tertutup dari kebenaran.


Dalil: Laknat atas Tiga Pihak

HR Abu Daud (3580), At-Tirmidzi (1337), Ibnu Majah (2313):

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ

"Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap, dan perantara antara keduanya."

Tiga pihak yang terlibat dalam risywah semuanya mendapat laknat:

  1. Ar-Rasyiy — pemberi suap
  2. Al-Murtasyi — penerima suap
  3. Ar-Ra'isy — perantara/broker suap

Risywah dalam Konteks Penegakan Hadd

Ibnu Taimiyah secara khusus membahas money yang diterima penguasa atau pejabat **untuk menekan (tathil) hudud** — tidak melaksanakan hadd yang seharusnya dilaksanakan. Ini dikategorikan sebagai:

Suht (السُّحْت) — penghasilan yang paling haram, paling menjijikkan di hadapan Allah.

Dalil: QS Al-Maidah [5]: 42 dan 63 — mengkritik para pemimpin agama Yahudi yang memakan suht (harta haram) dan membiarkan kemungkaran terjadi tanpa mencegah.

Ibnu Taimiyah menarik paralel: ulama dan penguasa Muslim yang menerima suap untuk tidak menegakkan hudud jatuh ke dalam pola yang sama dengan ahbar (pemimpin agama) dan rubbaniyin (pendeta) yang dicela Allah dalam ayat-ayat ini.


Dampak Sistemik: Ketika Risywah Masuk, Amanah Keluar

Ibnu Taimiyah menggunakan gambaran kuat:

"Apabila risywah masuk ke dalam suatu sistem, kepercayaan (amanah) keluar melalui dinding-dindingnya."

Ini bukan hanya masalah individu yang berdosa, tetapi masalah kerusakan institusional. Ibnu Taimiyah menggambarkan dengan kondisi pada masanya: pola korupsi yang sudah mengakar di komunitas Arab dan Asia Tengah di era Mongol, di mana pejabat menjual keputusan peradilan secara terbuka.


Perbedaan Risywah dan Hadiah

Ibnu Taimiyah membedakan keduanya:

| | Risywah | Hadiah (Hibah) | |---|---|---| | Tujuan | Mendapatkan keputusan tidak adil / menekan hadd | Tanda syukur/penghargaan tanpa tujuan mempengaruhi | | Hukum | Haram — laknat dari Nabi ﷺ | Boleh jika tidak terkait jabatan/keputusan | | Hadiah kepada pejabat | Lihat Hadiah kepada Pejabat adalah Ghulul | — |

Catatan: Hadiah kepada pejabat yang masih menjabat, sekalipun tanpa permintaan eksplisit, sudah berpotensi menjadi risywah terselubung — Ibnu Taimiyah membahas ini dalam konteks yang lebih luas tentang ghulul.


Kategori Suht: Harta Paling Haram

Ibnu Taimiyah menempatkan harta dari risywah (terutama untuk menekan hadd) dalam satu kategori dengan:

Semuanya disebut khabith (kotor/menjijikkan) dalam hadith Nabi ﷺ. Lihat: Upah Haram.


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Ibnu Taimiyah mengutip kondisi korupsi di komunitas Arab dan Asia Tengah zamannya — apakah ada pembahasan tentang cara mereformasi sistem yang sudah terinfeksi risywah secara mendalam?
  2. Bagaimana batasan antara hadiyah (hadiah) biasa dan risywah dalam praktik — apakah ada standar nilai atau niat yang digunakan para fuqaha?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الرِّشوة
disiplin
fikih, siyasah
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, siyasah, risywah, suap