Tanya Salaf
Konsep · ID

Kewajiban Tukar-Menukar

Kewajiban Tukar-Menukar — وجوب المعاوضة

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah mengembangkan prinsip bahwa akad tukar-menukar yang pada dasarnya mubah dapat menjadi wajib ketika masyarakat membutuhkannya, dan dapat menjadi haram ketika membawa mudarat kepada masyarakat.


Definisi

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa hukum akad mu'awadhah tidak statis — ia bervariasi tergantung konteks dan kebutuhan:


Mu'awadhah yang Menjadi Wajib

Fardhu 'Ain

Akad menjadi wajib secara individual ketika:

Contoh: Pemilik makanan di tengah kelaparan — ia wajib menjual kepada yang membutuhkan. Hakim dapat memaksanya menjual dengan harga standar.

Fardhu Kifayah

Profesi-profesi yang tidak bisa ditinggalkan masyarakat adalah fardhu kifayah:

Dalil:

(HR Muslim 997/41; Ad-Darimi 1651): "Mulailah dari dirimu sendiri, kemudian orang yang engkau tanggung nafkahnya..."

Ini menunjukkan kewajiban berlapis: dari diri sendiri → keluarga → masyarakat. Profesi yang menopang kebutuhan bersama adalah ekspresi kewajiban kolektif ini.


Mu'awadhah yang Menjadi Haram

Ibnu Taimiyah menyebut jual-beli bisa menjadi haram ketika:

  1. Pembeli membeli untuk merusak masyarakat (tanpa kebutuhan pribadi):

- Membeli senjata untuk digunakan menzalimi orang - Ihtikar (menimbun) kebutuhan pokok — akad beli prima facie halal, tetapi niat dan dampaknya membuatnya haram. Lihat Ihtikar.

  1. Akad membantu kezaliman:

- Menjadi saksi akad yang zalim - Memfasilitasi riba - Menjual kepada yang akan berbuat haram. Lihat Menjual kepada Pihak yang Akan Berbuat Haram.


Kasus Khusus: Menyuap Pejabat untuk Mencegah Kezaliman

Ibnu Taimiyah membahas: bolehkah seseorang membayar pejabat agar haknya tidak dilanggar?

Posisi Ibnu Taimiyah: Ini termasuk dalam Kategori C (mubah dari satu pihak, haram dari pihak lain):

Dasar: seseorang tidak bisa dipaksa menerima kezaliman jika ada cara mencegahnya, meski caranya mengharuskan ia memberikan sesuatu yang secara objektif tidak wajib.


QS Al-Hadid [57]:25

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

"...supaya manusia dapat melaksanakan keadilan."

Ibnu Taimiyah menggunakannya untuk menunjukkan bahwa sistem tukar-menukar yang adil adalah tujuan syariat — bukan sekadar izin, melainkan bagian dari misi kenabian.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah "harga standar" (si'r al-mitsl) yang digunakan dalam penjualan paksa sama dengan ujrah al-mitsl dalam ijarah — ataukah ada metodologi berbeda?
  2. Bagaimana kewajiban fardhu kifayah perdagangan berinteraksi dengan sistem ekonomi modern di mana negara dapat mengisi kekosongan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
وجوب المعاوضة
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, usul fikih, muamalat, siyasah