Tanya Salaf
Konsep · ID

Ketaatan Istri kepada Suami

Ketaatan Istri kepada Suami — Lebih Kuat dari Ketaatan kepada Orang Tua

Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa setelah menikah, kewajiban istri kepada suaminya lebih kuat dari kewajiban kepada orang tuanya, dalam hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan pernikahan.


Prinsip Dasar

Setelah akad nikah, istri memiliki kewajiban taat kepada suami — selama suami tidak memerintahkan kemaksiatan kepada Allah. Dalam ruang lingkup ini, taat kepada suami lebih kuat dari taat kepada orang tua.


Kasus yang Ibnu Taimiyah Bahas

Pertanyaan: Bolehkah orang tua (khususnya ibu) memaksa putrinya yang sudah menikah untuk meninggalkan suaminya, atau tidak mengizinkan putrinya kembali kepada suaminya?

Jawaban Ibnu Taimiyah: Tidak — orang tua tidak berhak memisahkan suami-istri yang ingin tetap bersama. Kewajiban istri untuk taat kepada orang tua tidak mencakup pemutusan hubungan pernikahan yang sah.


Dalil

HR Ibn Majah (Nikah, 1854) dan At-Tirmidzi (Radha'ah, 1161), hasan-gharib:

"Perempuan mana yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya, maka ia masuk surga."

Hadith ini menunjukkan betapa pentingnya keridhaan suami dalam kehidupan istri.


Referensi Ibnu Taimiyah: Harut dan Marut

Ibnu Taimiyah menggunakan referensi Harut dan Marut (QS Al-Baqarah [2]: 102) — mereka mengajarkan sihir yang "memisahkan seseorang dari pasangannya" — sebagai deskripsi tentang orang tua yang berusaha memisahkan anaknya dari pasangannya yang sah. Pemisahan antara suami dan istri yang dicintai dan disebabkan campur tangan orang lain adalah kejahatan.


Batas Prinsip Ini

Prinsip ini tidak mutlak:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas kasus di mana orang tua memiliki alasan objektif untuk memisahkan pasangan (misalnya kekerasan dalam rumah tangga)?
  2. Bagaimana prinsip ini berinteraksi dengan hak wali (orang tua / ayah) untuk mengajukan fasakh nikah?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
طاعة المرأة لزوجها
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, ketaatan