Tanya Salaf
Konsep · ID

Syarat Tidak Memadu dalam Akad Nikah

Syarat Tidak Memadu dalam Akad Nikah — Valid dan Mengikat Menurut Ahmad

Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah membahas validitas syarat dalam akad nikah yang melarang suami mengambil istri kedua, dengan kesimpulan bahwa syarat tersebut sah dan mengikat menurut madhhab Ahmad.


Kasus yang Dibahas

Istri mensyaratkan dalam akad nikah bahwa:

Bolehkah syarat ini dimasukkan dalam akad nikah? Apakah mengikat?


Posisi Madhhab

| Madhhab | Posisi | |---|---| | Ahmad bin Hanbal | Syarat valid dan mengikat — istri berhak memilih (khiyar) jika dilanggar | | Hanafi | Syarat ini batal (fasid) — tidak mengikat | | Syafi'i | Syarat ini batal (fasid) — tidak mengikat |


Posisi Ibnu Taimiyah: Mengikuti Ahmad

Ibnu Taimiyah memilih posisi madhhab Ahmad: syarat sah dan mengikat, berlandaskan:

Dalil utama — HR Bukhari-Muslim dari 'Uqbah bin 'Amir:

"Inna ahaqqa asy-syurut an tufu bihi ma istahlalatm bihi al-furuj"

"Sesungguhnya syarat yang paling wajib kalian penuhi adalah syarat yang dengan itu kalian memperoleh kehalalan atas kemaluan (pernikahan)."

Makna: Di antara semua syarat kontrak yang ada, syarat dalam pernikahan adalah yang paling wajib ditepati — karena dengannya pernikahan menjadi halal.


Ulama yang Sepakat dengan Ahmad

Ibnu Taimiyah menyebut:


Kasus Lebih Lanjut: Suami Mendelegasikan Hak Thalak

Ibnu Taimiyah juga membahas kasus di mana seorang suami mendelegasikan hak thalak kepada istri kedua — yakni jika ia kembali kepada istri pertama, istri kedua berhak menceraikan istri pertama. Ibnu Taimiyah menetapkan delegasi seperti ini valid berdasarkan prinsip yang sama.


Implikasi

Jika suami melanggar syarat tidak memadu:

  1. Istri memiliki hak khiyar — ia boleh memilih untuk melanjutkan pernikahan atau memintanya bercerai
  2. Hak ini adalah hak istri, bukan thalak otomatis
  3. Jika istri memilih bertahan, pernikahan kedua suami tetap sah — syarat ini tidak membatalkan pernikahan kedua secara langsung

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah istri bisa membatalkan hak khiyarnya setelah syarat dilanggar dan suami sudah menikah lagi?
  2. Bagaimana jika suami menikah lagi di luar pengetahuan istri — apakah masa khiyar berlaku dari saat kejadian atau dari saat diketahui?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
اشتراط أن لا يتزوج عليها
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, syarat, nikah