Kafa'ah dalam Pernikahan
Kafa'ah dalam Pernikahan — Kesetaraan dan Kompatibilitas
Sumber: Majmu& Jilid 26. Ibnu Taimiyah mencatat tiga posisi ulama tentang pemilik hak kafa'ah dan menegaskan bahwa memaksa perempuan menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu adalah terlarang.
Definisi
Kafa'ah (الكفاءة) adalah kesetaraan atau kompatibilitas calon suami dan istri, terutama dalam agama, nasab, dan keadaan sosial. Tujuannya mencegah kerugian pihak yang kedudukannya lebih tinggi menurut pertimbangan yang diakui.
Tiga pendapat tentang pemilik hak
- Hak wali saja: Imam Malik memandang kafa'ah sebagai hak wali. Wali yang dapat mengajukan keberatan.
- Hak bersama perempuan dan keluarga: Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, dan satu riwayat Ahmad memandangnya sebagai hak bersama. Jika perempuan dan seluruh wali setuju, pernikahan dengan orang yang tidak sekufu tetap sah menurut posisi ini.
- Hak Allah: riwayat masyhur dari Ahmad bin Hanbal memandang kafa'ah sebagai hak yang ditetapkan Allah sehingga pernikahan dengan laki-laki yang tidak sekufu batal walaupun kedua pihak menyetujui.
Posisi Ibnu Taimiyah
Dalam catatan yang tersedia, Ibnu Taimiyah menyampaikan ketiga posisi tanpa secara tegas menguatkan salah satunya. Ia menekankan bahwa memaksa perempuan menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu tanpa persetujuannya termasuk pengharaman yang berat. Ia juga membedakan wali yang menghalangi perempuan dari laki-laki yang sekufu, yaitu 'adhl, dari wali yang menolak laki-laki yang tidak sekufu dan sedang menjalankan haknya.
Aspek kafa'ah
Sumber menyebut agama dan takwa sebagai aspek terpenting dalam manhaj Salaf, disusul nasab, kemampuan membayar mahar dan nafkah, serta status merdeka atau budak. Daftar ini belum dimaksudkan sebagai penetapan lengkap seluruh aspek kafa'ah.
Terkait
Wali Al-& · Wilayah & · Munakahat
Pertanyaan Terbuka
- Apakah takwa dapat menggantikan kekurangan dalam nasab menurut Ibnu Taimiyah.
- Apakah nasab Arab menjadi syarat kafa'ah antara Muslim Arab dan non-Arab.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الكفاءة في النكاح
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, nikah, kafaah, wali