Jual-Beli Amanah
Jual-Beli Amanah — Akad Jual-Beli Bersyarat Pengembalian
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menegaskan kebatalan akad ini secara ijma' dan menerangkan bahwa tujuan hakikinya adalah riba, bukan jual-beli sejati.
Definisi
Jual-beli amanah (بَيْعُ الْأَمَانَة) adalah akad jual-beli di mana penjual menyertakan syarat: "Jika pembeli mampu membayar, pembeli harus mengembalikan barang ini kepada penjual."
Dalam terminologi berbagai madhhab:
- Syafi'i: bay' 'uhdah (بَيْع عُهْدَة)
- Maliki: bay' itsnya (بَيْع الإِثْنَى — penjualan untuk dua kali)
- Hanbali: bay' amanah (بَيْع الأَمَانَة)
Hukum: Batal secara Ijma'
Ibnu Taimiyah menegaskan: akad ini batal secara ijma' apabila syarat pengembalian tersebut dimasukkan ke dalam akad jual-beli itu sendiri.
Mengapa Batal?
Tujuan hakiki akad ini bukan jual-beli melainkan riba yang disamarkan:
- Penjual "meminjamkan" barang kepada pembeli — pembeli membayar harga
- Pembeli menguasai barang sementara waktu
- Ketika mampu, pembeli mengembalikan barang — penjual mengambil kembali barang dan uangnya
Hasilnya: penjual telah "meminjamkan" dirham kepada pembeli sementara waktu dan mengambil kembali lebih dari yang ia berikan (yaitu barang dan uang sekaligus). Ini adalah inti riba.
Konsekuensi Hukum
Karena akad batal, Ibnu Taimiyah menetapkan konsekuensi berikut:
| Pihak | Kewajiban | |---|---| | Penjual (semula) | Mengembalikan pembayaran yang diterima, dikurangi nilai sewa selama pembeli menguasai barang | | Pembeli | Mengembalikan barang kepada penjual |
Prinsip: akad yang batal tidak menghilangkan hak atas manfaat yang sudah terjadi. Pembeli telah menggunakan barang — penjual berhak atas ujrah mitsil (nilai sewa standar) untuk masa tersebut.
Perbedaan dari Jual-Beli Sah
| Aspek | Jual-Beli Sah | Jual-Beli Amanah | |---|---|---| | Tujuan akad | Perpindahan kepemilikan permanen | Perpindahan sementara = pinjaman berkedok jual-beli | | Kebebasan pembeli | Bebas berbuat apapun dengan barang | Terikat syarat pengembalian | | Substansi ekonomi | Pertukaran sejati | Pinjam-meminjam dengan imbalan |
Terkait
- Hiyal Riba — gambaran umum siasat riba yang ditolak Ibnu Taimiyah
- Uqud Muharramah — kategori akad yang diharamkan
- Larangan Menggabungkan Bay& — larangan menggabungkan pinjaman dengan jual-beli
- Keharaman Riba — dasar pengharaman riba
Pertanyaan Terbuka
- Apakah bai' wafa' (jual-beli dengan hak tebus) yang lazim dalam muamalat modern termasuk dalam kategori bay' amanah yang dilarang, atau ada perbedaan yang signifikan?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah membedakan bay' amanah yang batal dari ba'i' al-istighlal (jual-beli disertai sewa kembali) yang diperdebatkan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- بَيْعُ الْأَمَانَة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, jual-beli, riba