Tanya Salaf
Konsep · ID

'Iwadh al-Mitsli

'Iwadh al-Mitsli — Kompensasi Padanan sebagai Pilar Keadilan Syariat

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah mendedikasikan bagian tersendiri untuk 'iwadh al-mitsli sebagai fondasi keadilan (qisth) dalam semua pertukaran yang diwajibkan syariat, mendasarkannya pada enam ayat Al-Quran dan sejumlah hadits.


Definisi

'Iwadh al-mitsli (عوض المثل) — countervalue yang setara secara pasar — adalah prinsip bahwa dalam semua kompensasi yang diwajibkan oleh syariat, nilai yang dikembalikan atau dibayarkan harus berupa padanan wajar menurut standar pasar — tidak lebih dan tidak kurang.

Ini bukan harga yang disepakati kedua pihak (itu domain tsaman al-musamma), melainkan harga yang ditetapkan oleh mekanisme pasar yang adil (tsaman al-mitsli).


Dasar Qur'ani

Ibnu Taimiyah mendasarkan prinsip ini pada beberapa ayat:

| Ayat | Aspek yang Ditunjuk | |------|---------------------| | QS Al-A'raf [7]: 157, 199 | Perintah adil dan keseimbangan dalam muamalah | | QS Ar-Rahman [55]: 60 | "Tidak ada balasan untuk kebaikan kecuali kebaikan" — asas qisth | | QS Al-Baqarah [2]: 178 | Qisas dengan ma'ruf — padanan yang diakui | | QS An-Nahl [16]: 126 | "Balaslah dengan setara apa yang dihukumkan kepadamu" |


Ruang Lingkup Aplikasi

Ibnu Taimiyah mengidentifikasi area penerapan 'iwadh al-mitsli:

| Konteks | Kompensasi yang Wajib | |---------|----------------------| | Barang yang dirusak (dhaman) | Qimah al-mitsli — nilai pasar barang saat rusak | | Akad fasid | Mitsil barang atau nilai setara — lihat Akad Fasid — Implikasi terhadap Barang dan Ganti Rugi | | Mahar nikah tanpa penyebutan | Mahar al-mitsli — mahar standar wanita setara | | Sewa tanpa penyebutan harga | Ujrah al-mitsli — sewa pasar standar | | Memerdekakan budak milik bersama | Qimah al-mitsli untuk bagian mitra yang dibebaskan | | Wali mengelola harta anak yatim, waqf | Tidak boleh kurang atau lebih dari mitsli |


Kasus Hadits: Barwa' binti Wasyiq

Ibnu Taimiyah mengutip hadits tentang seorang wanita yang suaminya meninggal sebelum menetapkan mahar dan sebelum konsumasi:

Nabi ﷺ memutuskan bahwa ia berhak atas mahar mitsil (mahar wanita setara di lingkungannya), bukan kurang dan tidak lebih — sebagai manifestasi 'iwadh al-mitsli dalam nikah.


Batas Prinsip: Harga Haram Tidak Bisa Jadi Mitsli

Ibnu Taimiyah membuat batasan penting:

"Harga standar ('iwadh al-mitsli) hanya dapat ditetapkan berdasarkan transaksi syar'i. Barang atau manfaat yang haram — khamr, babi, atau manfaat yang digunakan untuk tujuan haram — tidak bisa dijadikan tolok ukur 'mitsli' karena tidak ada nilai syar'i yang sah padanya."

Ini berarti 'iwadh al-mitsli beroperasi dalam ruang transaksi yang halal, bukan sekadar mengikuti harga pasar apapun adanya.


Perbedaan dari Tsaman Al-Musamma dan Tsaman Al-Mitsli

| Istilah | Arti | Kapan Berlaku | |---------|------|--------------| | Tsaman al-musamma | Harga yang disebutkan dalam akad | Akad sah dengan penyebutan harga | | 'Iwadh al-mitsli | Padanan setara menurut standar pasar | Kompensasi dalam ganti rugi, akad fasid, mahar tanpa penyebutan | | Tsaman al-mitsli | Harga pasar standar untuk barang serupa | Penetapan nilai pasar yang adil |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana 'iwadh al-mitsli diterapkan ketika pasar untuk suatu barang atau jasa tidak ada atau sangat terdistorsi — siapa yang menetapkan 'nilai wajar'?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
عوض المِثل
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, fikih, usul fikih, muamalat, kompensasi, keadilan