Tsaman Al-Mitsli
Tsaman Al-Mitsli — Harga Standar Pasar sebagai Tolok Ukur Keadilan Transaksi
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah membangun metodologi penetapan harga standar yang berlaku lintas konteks: dalam kompensasi, diyat, mahr, dan transaksi komersial — dengan batasan bahwa harga haram tidak bisa menjadi patokan standar.
Definisi
Tsaman al-mitsli (ثَمَنُ الْمِثْل) — harga yang setara dengan harga pasar — adalah harga yang berlaku secara wajar untuk barang atau jasa serupa di pasar pada saat dan tempat transaksi.
Ini berbeda dari tsaman al-musamma (harga yang disebutkan dalam akad) — tsaman al-mitsli adalah standar independen yang digunakan ketika tidak ada harga yang disebutkan atau ketika kompensasi wajib ditetapkan.
Faktor-Faktor yang Menentukan Tsaman Al-Mitsli
Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa harga standar adalah fungsi dari:
| Faktor | Penjelasan | |--------|-----------| | 'Urf (kebiasaan pasar) | Apa yang biasanya dibayar untuk barang/jasa serupa | | Supply and demand | Kelangkaan dan kebutuhan memengaruhi harga standar | | Medium pembayaran | Harga dalam dirham berbeda dari harga dalam barang | | Kapasitas pihak | Kemampuan pihak-pihak memenuhi kewajiban mempengaruhi nilai transaksi |
Batasan: Harga Haram Bukan Mitsli
Ibnu Taimiyah menetapkan batasan kritis:
"Nilai standar ('iwadh al-mitsli / tsaman al-mitsli) hanya dapat ditetapkan berdasarkan transaksi yang syar'i. Khamr tidak punya tsaman al-mitsli karena tidak ada transaksi sah yang menggunakan khamr sebagai harga. Babi tidak punya tsaman al-mitsli. Manfaat dari tanah yang digunakan untuk kemaksiatan tidak punya ujrah mitsli yang sah."
Implikasi: harga pasar yang berlaku di kalangan orang-orang yang bertransaksi secara haram tidak bisa dijadikan standar kompensasi syar'i.
Dalil: QS An-Nuur [24]: 33 — yang Ibnu Taimiyah kaitkan dengan penilaian kemampuan dan integritas seseorang dalam memenuhi kewajiban kontraktual.
Aplikasi Lintas Konteks
| Konteks | Bentuk Tsaman al-Mitsli | |---------|------------------------| | Kompensasi barang rusak | Nilai pasar barang sejenis pada saat kerusakan | | Akad fasid | Nilai pasar barang/manfaat yang telah diterima | | Mahar tanpa penyebutan | Mahar al-mitsli — mahar wanita setara di lingkungannya | | Sewa tanpa penyebutan | Ujrah al-mitsli — sewa pasaran untuk properti/jasa serupa | | Diyat dalam kasus khusus | Ditetapkan berdasarkan nilai manfaat yang hilang | | Pengelolaan wali atas yatim/waqf | Wali harus bertransaksi dalam rentang tsaman al-mitsli — tidak boleh terlalu murah atau terlalu mahal |
Hubungan dengan 'Iwadh Al-Mitsli
Tsaman al-mitsli adalah penetapan metodologi harga — bagaimana angka ditetapkan. 'Iwadh al-mitsli adalah prinsip kompensasi — bahwa kompensasi yang wajib harus setara pasar.
Keduanya bekerja bersama: 'iwadh al-mitsli memerintahkan padanan setara; tsaman al-mitsli mendefinisikan apa yang "setara."
Terkait
- & — prinsip kompensasi yang menggunakan tsaman al-mitsli
- Akad Fasid — Implikasi terhadap Barang dan Ganti Rugi — penerapan dalam akad batal
- Ta& — penetapan harga oleh negara vs tsaman al-mitsli pasar
- Keharaman Mengambil Harta dengan Cara Batil — prinsip umum keadilan
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana tsaman al-mitsli ditetapkan untuk jasa yang tidak memiliki pasar yang jelas — seperti pekerjaan intelektual, jasa konsultasi, atau ilmu syar'i?
- Apakah tsaman al-mitsli dapat berubah antara waktu akad dan waktu sengketa, dan mana yang digunakan sebagai patokan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- ثَمَنُ الْمِثْل
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- kaidah usul
- tag
- konsep, fikih, usul fikih, muamalat, harga, keadilan