Tanya Salaf
Konsep · ID

Tsaman Al-Mitsli

Tsaman Al-Mitsli — Harga Standar Pasar sebagai Tolok Ukur Keadilan Transaksi

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah membangun metodologi penetapan harga standar yang berlaku lintas konteks: dalam kompensasi, diyat, mahr, dan transaksi komersial — dengan batasan bahwa harga haram tidak bisa menjadi patokan standar.


Definisi

Tsaman al-mitsli (ثَمَنُ الْمِثْل) — harga yang setara dengan harga pasar — adalah harga yang berlaku secara wajar untuk barang atau jasa serupa di pasar pada saat dan tempat transaksi.

Ini berbeda dari tsaman al-musamma (harga yang disebutkan dalam akad) — tsaman al-mitsli adalah standar independen yang digunakan ketika tidak ada harga yang disebutkan atau ketika kompensasi wajib ditetapkan.


Faktor-Faktor yang Menentukan Tsaman Al-Mitsli

Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa harga standar adalah fungsi dari:

| Faktor | Penjelasan | |--------|-----------| | 'Urf (kebiasaan pasar) | Apa yang biasanya dibayar untuk barang/jasa serupa | | Supply and demand | Kelangkaan dan kebutuhan memengaruhi harga standar | | Medium pembayaran | Harga dalam dirham berbeda dari harga dalam barang | | Kapasitas pihak | Kemampuan pihak-pihak memenuhi kewajiban mempengaruhi nilai transaksi |


Batasan: Harga Haram Bukan Mitsli

Ibnu Taimiyah menetapkan batasan kritis:

"Nilai standar ('iwadh al-mitsli / tsaman al-mitsli) hanya dapat ditetapkan berdasarkan transaksi yang syar'i. Khamr tidak punya tsaman al-mitsli karena tidak ada transaksi sah yang menggunakan khamr sebagai harga. Babi tidak punya tsaman al-mitsli. Manfaat dari tanah yang digunakan untuk kemaksiatan tidak punya ujrah mitsli yang sah."

Implikasi: harga pasar yang berlaku di kalangan orang-orang yang bertransaksi secara haram tidak bisa dijadikan standar kompensasi syar'i.

Dalil: QS An-Nuur [24]: 33 — yang Ibnu Taimiyah kaitkan dengan penilaian kemampuan dan integritas seseorang dalam memenuhi kewajiban kontraktual.


Aplikasi Lintas Konteks

| Konteks | Bentuk Tsaman al-Mitsli | |---------|------------------------| | Kompensasi barang rusak | Nilai pasar barang sejenis pada saat kerusakan | | Akad fasid | Nilai pasar barang/manfaat yang telah diterima | | Mahar tanpa penyebutan | Mahar al-mitsli — mahar wanita setara di lingkungannya | | Sewa tanpa penyebutan | Ujrah al-mitsli — sewa pasaran untuk properti/jasa serupa | | Diyat dalam kasus khusus | Ditetapkan berdasarkan nilai manfaat yang hilang | | Pengelolaan wali atas yatim/waqf | Wali harus bertransaksi dalam rentang tsaman al-mitsli — tidak boleh terlalu murah atau terlalu mahal |


Hubungan dengan 'Iwadh Al-Mitsli

Tsaman al-mitsli adalah penetapan metodologi harga — bagaimana angka ditetapkan. 'Iwadh al-mitsli adalah prinsip kompensasi — bahwa kompensasi yang wajib harus setara pasar.

Keduanya bekerja bersama: 'iwadh al-mitsli memerintahkan padanan setara; tsaman al-mitsli mendefinisikan apa yang "setara."


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana tsaman al-mitsli ditetapkan untuk jasa yang tidak memiliki pasar yang jelas — seperti pekerjaan intelektual, jasa konsultasi, atau ilmu syar'i?
  2. Apakah tsaman al-mitsli dapat berubah antara waktu akad dan waktu sengketa, dan mana yang digunakan sebagai patokan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
ثَمَنُ الْمِثْل
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, fikih, usul fikih, muamalat, harga, keadilan