Ijarah Mulzimah
Ijarah Mulzimah — Sewa Mengikat Kedua Belah Pihak Secara Setara
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menegaskan berdasarkan ijma' empat imam bahwa ijarah yang telah disepakati bersifat mengikat (lazim) bagi penyewa maupun pemilik secara setara — tidak ada pihak yang boleh membatalkan, menaikkan harga, atau mengusir penyewa sebelum masa berlaku berakhir.
Definisi
Ijarah mulzimah adalah sewa-menyewa yang telah sah dan mengikat (lazim) kedua pihak, berbeda dari akad yang hanya mengikat satu pihak (lazim min janibin wahid). Setelah akad ijarah sempurna:
- Penyewa tidak boleh membatalkan sepihak
- Pemilik tidak boleh mengakhiri sewa, menaikkan harga, atau mengusir penyewa karena ada tawaran lebih tinggi dari penyewa baru
- Masa berlaku akad wajib dihormati hingga selesai
Dalil: Ijma' Empat Imam
Ibnu Taimiyah menyatakan dengan tegas: tidak ada satu pun dari empat imam — Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad — yang berpendapat bahwa ijarah mutlak (tanpa syarat khusus) mengikat penyewa tetapi tidak mengikat pemilik. Pendapat yang menyatakan sebaliknya hanya berasal dari ulama-ulama belakangan dan Ibnu Taimiyah mengklasifikasikannya sebagai gharib (pendapat aneh) yang bertentangan dengan ijma' pendahulu.
Dasar hukumnya adalah kewajiban umum memenuhi akad dan janji:
- Perintah Allah untuk memenuhi akad (QS Al-Ma'idah [5]: 1: "Penuhilah akad-akad")
- Hadith tentang bendera pengkhianat di Hari Kiamat (HR Bukhari/Muslim) — mengingkari sewa yang sudah disepakati adalah pengkhianatan
- Hadith empat sifat munafiq (HR Bukhari/Muslim) yang memasukkan "mengingkari janji" sebagai salah satunya
Aplikasi pada Waqf dan Harta Anak Yatim
Ibnu Taimiyah secara khusus menerapkan prinsip ini pada aset waqf dan harta anak yatim yang dikelola oleh nazir/wali:
Nazir waqf yang telah menyewakan aset wakaf kepada seseorang tidak boleh mengusirnya atau menaikkan sewa mid-term hanya karena ada calon penyewa baru yang menawarkan harga lebih tinggi. Ini berlaku meskipun harga sewa awal di bawah pasar — selama akad telah sempurna, penyewa memiliki hak penuh atas manfaat aset hingga masa sewa berakhir.
Perbedaan dengan Khiyar Fasakh
Ijarah mulzimah tidak berarti tidak ada mekanisme fasakh sama sekali. Hak membatalkan tetap ada dalam kasus-kasus yang diakui fiqh, seperti:
- Cacat tersembunyi pada obyek sewa yang tidak diketahui penyewa saat akad
- Keadaan darurat yang tidak terduga (force majeure)
- Tadlis/misrepresentasi dari salah satu pihak (lihat Tadlis dalam Akad Ijarah)
Yang tidak dibolehkan adalah pengakhiran sepihak tanpa sebab yang diakui syara'.
Terkait
- Wajib Memenuhi Akad dan Janji — kewajiban umum menepati akad
- Ijarah — Tingkatan Makna — pembagian ijarah
- Mu& — hub topik muamalat
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas berapa lama masa sewa maksimum yang boleh disepakati untuk aset waqf — apakah ada batas yang dikenakan atas nama kepentingan benefisiari waqf?
- Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah jika penyewa meninggal di tengah masa sewa — apakah akad otomatis berakhir atau beralih ke ahli waris?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الإجارة الملزمة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, ijarah, akad