Tanya Salaf
Konsep · ID

Ijarah Mudhafah

Ijarah Mudhafah — Akad Sewa dengan Tanggal Mulai di Masa Depan

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah membolehkan ijarah mudhafah sebagai praktik yang umum di kalangan kaum Muslimin, dengan dalil bahwa ketidakmampuan penguasaan segera tidak membatalkan akad.


Definisi

Ijarah mudhafah (الْإِجَارَةُ الْمُضَافَة) adalah akad sewa yang masa sewanya dimulai di masa depan — yaitu, akad dilakukan sekarang tetapi penyewa belum dapat menempati/menggunakan objek sewa karena sewa sebelumnya belum berakhir.

Contoh: Pemilik rumah masih menyewakan rumahnya kepada Penyewa A hingga akhir bulan. Pemilik sudah membuat akad sewa dengan Penyewa B untuk mulai bulan depan.


Hukum: Boleh

Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa ijarah mudhafah adalah sah dan mengikat, karena:

1. Praktik Umum di Kalangan Kaum Muslimin

Ibnu Taimiyah mencatat bahwa ijarah mudhafah adalah praktik yang lazim berlaku di berbagai kota kaum Muslimin. Praktik yang lazim dan tidak ada nash atau ijma' yang melarangnya, adalah boleh berdasarkan prinsip ibahah dalam muamalat (lihat Al-Asl fi al-Mu&).

2. Penyerahan Mengikuti Implikasi Akad

Ibnu Taimiyah menegaskan prinsip penting:

"Penyerahan objek sewa mengikuti implikasi akad — jika akad menyiratkan penundaan penyerahan, maka penyerahan diwajibkan pada waktu yang ditentukan."

Ketidakmampuan penyewa untuk langsung menempati bukan cacat akad — melainkan karena akad sendiri yang menetapkan penguasaan di masa depan.

3. Tidak Ada Nash, Ijma', atau Qiyas yang Melarang

Ibnu Taimiyah menegaskan: tidak ada dalil apapun — nash, ijma', atau qiyas yang valid — yang melarang ijarah mudhafah. Tanpa dalil pelarangan, akad ini tetap sah berdasarkan prinsip asal.


Perbedaan dari Ijarah Biasa

| Aspek | Ijarah Biasa | Ijarah Mudhafah | |---|---|---| | Penguasaan | Segera setelah akad | Ditunda ke tanggal yang disepakati | | Validitas | Sah | Sah | | Kewajiban penyerahan | Saat akad atau segera | Pada tanggal mulai yang disepakati |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada batas maksimum penundaan yang dibolehkan dalam ijarah mudhafah — misalnya, bolehkah akad sewa dibuat setahun atau lebih sebelum masa mulai?
  2. Jika objek sewa rusak antara waktu akad dan waktu mulai, siapa yang menanggung risiko — pemilik atau calon penyewa?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الْإِجَارَةُ الْمُضَافَة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, ijarah