Ijarah lil-Ma'siyah
Ijarah lil-Ma'siyah — Sewa untuk Kemaksiatan adalah Batil
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menegaskan kaidah umum: hukum akad ijarah mengikuti hukum tujuan (maqshad) yang menjadi arah penggunaannya — jika tujuannya haram, ijarahnya batil.
Kaidah Umum
Hukum ijarah mengikuti hukum maqshad-nya.
Kaidah ini berasal dari Quran:
QS Al-Ma'idah [5]: 2: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
Mengontrakkan tenaga, waktu, atau manfaat aset untuk tujuan yang haram adalah bentuk ta'awun 'alal itsmi wal 'udwan — dilarang oleh ayat ini.
Perbuatan yang Membatalkan Ijarah
Ibnu Taimiyah menyebut sejumlah contoh ijarah yang batil karena tujuannya:
| Perbuatan yang Dikontrakkan | Status | |---|---| | Menyanyi (ghina') | Haram → ijarahnya batil | | Zina | Haram → ijarahnya batil | | Liwath (homoseksualitas) | Haram → ijarahnya batil | | Mengangkut khamr | Haram → ijarahnya batil | | Kesaksian palsu (syahadah zur) | Haram → ijarahnya batil | | Pembunuhan tanpa hak | Haram → ijarahnya batil |
Jika seseorang menerima manfaat dari kontrak semacam ini tanpa membayar, ia menanggung dua dosa sekaligus: dosa dari perbuatan haramnya, dan dosa pengkhianatan (khianat) serta kezhaliman karena tidak memenuhi janjinya.
Ijarah untuk Kewajiban Fardhu 'Ain: Harus Gratis
Ibnu Taimiyah membedakan: perbuatan yang merupakan fardhu 'ain atas seseorang — seperti memberikan kesaksian jujur, memberi fatwa, menjadi hakim, dan jihad fardhu 'ain — tidak boleh dikontrakkan dengan bayaran sama sekali karena itu adalah kewajiban pribadi yang harus dipenuhi tanpa imbalan.
Ijarah untuk Profesi yang Dibolehkan: Sah Tanpa Khilaf
Di sisi lain, mengontrakkan perbuatan yang dibolehkan seperti menjahit, membangun, berdagang, atau bertani — sah berdasarkan ijma', baik dilakukan oleh Muslim maupun non-Muslim.
Ijarah lil-Ma'siyah vs Ijarah Ibadah
Ibnu Taimiyah menggabungkan dua ujung spektrum dalam diskusi ini:
- Satu ujung: ijarah untuk kemaksiatan (haram) — batil
- Ujung lain: ijarah untuk ibadah eksklusif Muslim (imamah, adzan, ta'lim) — diperdebatkan, boleh dalam kebutuhan
Yang tidak diperdebatkan adalah pertengahannya: profesi umum (duniawi) yang dikerjakan dengan niat baik — ini sah dan halal tanpa khilaf.
Terkait
- Ghina& — contoh konkret ijarah untuk ma'siyah
- Uqud Muharramah — akad-akad terlarang secara umum
- Menjual kepada Pihak yang Akan Berbuat Haram — prinsip parallel dalam jual-beli
- Upah Mengajarkan Ilmu Syar& dan Upah Mengimami Shalat dan Adzan — ujung spektrum ibadah
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menilai ijarah yang pada awalnya dibolehkan tetapi kemudian aset sewaan digunakan untuk ma'siyah tanpa sepengetahuan pemilik — apakah pemilik menanggung dosa?
- Apakah kaidah "ijarah mengikuti maqshad-nya" juga diterapkan dalam jual-beli oleh Ibnu Taimiyah, ataukah ia membatasi kaidah ini hanya untuk akad ijarah?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الإجارة على المعصية
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, ijarah, ma'siyah, uqud