Tanya Salaf
Konsep · ID

Ijarah lil-Ma'siyah

Ijarah lil-Ma'siyah — Sewa untuk Kemaksiatan adalah Batil

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menegaskan kaidah umum: hukum akad ijarah mengikuti hukum tujuan (maqshad) yang menjadi arah penggunaannya — jika tujuannya haram, ijarahnya batil.


Kaidah Umum

Hukum ijarah mengikuti hukum maqshad-nya.

Kaidah ini berasal dari Quran:

QS Al-Ma'idah [5]: 2: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Mengontrakkan tenaga, waktu, atau manfaat aset untuk tujuan yang haram adalah bentuk ta'awun 'alal itsmi wal 'udwan — dilarang oleh ayat ini.


Perbuatan yang Membatalkan Ijarah

Ibnu Taimiyah menyebut sejumlah contoh ijarah yang batil karena tujuannya:

| Perbuatan yang Dikontrakkan | Status | |---|---| | Menyanyi (ghina') | Haram → ijarahnya batil | | Zina | Haram → ijarahnya batil | | Liwath (homoseksualitas) | Haram → ijarahnya batil | | Mengangkut khamr | Haram → ijarahnya batil | | Kesaksian palsu (syahadah zur) | Haram → ijarahnya batil | | Pembunuhan tanpa hak | Haram → ijarahnya batil |

Jika seseorang menerima manfaat dari kontrak semacam ini tanpa membayar, ia menanggung dua dosa sekaligus: dosa dari perbuatan haramnya, dan dosa pengkhianatan (khianat) serta kezhaliman karena tidak memenuhi janjinya.


Ijarah untuk Kewajiban Fardhu 'Ain: Harus Gratis

Ibnu Taimiyah membedakan: perbuatan yang merupakan fardhu 'ain atas seseorang — seperti memberikan kesaksian jujur, memberi fatwa, menjadi hakim, dan jihad fardhu 'ain — tidak boleh dikontrakkan dengan bayaran sama sekali karena itu adalah kewajiban pribadi yang harus dipenuhi tanpa imbalan.


Ijarah untuk Profesi yang Dibolehkan: Sah Tanpa Khilaf

Di sisi lain, mengontrakkan perbuatan yang dibolehkan seperti menjahit, membangun, berdagang, atau bertani — sah berdasarkan ijma', baik dilakukan oleh Muslim maupun non-Muslim.


Ijarah lil-Ma'siyah vs Ijarah Ibadah

Ibnu Taimiyah menggabungkan dua ujung spektrum dalam diskusi ini:

Yang tidak diperdebatkan adalah pertengahannya: profesi umum (duniawi) yang dikerjakan dengan niat baik — ini sah dan halal tanpa khilaf.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah menilai ijarah yang pada awalnya dibolehkan tetapi kemudian aset sewaan digunakan untuk ma'siyah tanpa sepengetahuan pemilik — apakah pemilik menanggung dosa?
  2. Apakah kaidah "ijarah mengikuti maqshad-nya" juga diterapkan dalam jual-beli oleh Ibnu Taimiyah, ataukah ia membatasi kaidah ini hanya untuk akad ijarah?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الإجارة على المعصية
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, ijarah, ma'siyah, uqud