Upah Mengimami Shalat dan Adzan
Upah Mengimami Shalat dan Adzan — Khilaf dan Tarjih Ibnu Taimiyah
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah memetakan khilaf ulama tentang kebolehan membayar imam shalat dan muadhdhin, dan mentarjih dengan prinsip yang sama yang digunakan dalam kasus mengajarkan ilmu syar'i: boleh hanya jika dalam kebutuhan.
Posisi Madhhab
| Madhhab | Posisi | |---|---| | Hanafi (masyhur) | Tidak boleh mengambil upah atas imamah atau adzan | | Maliki (masyhur) | Tidak boleh | | Ahmad (masyhur) | Tidak boleh | | Syafi'i | Boleh | | Satu riwayat Ahmad | Boleh jika dalam kebutuhan (hajat) |
Ibnu Taimiyah mentarjih posisi terakhir — boleh hanya jika dalam kebutuhan — sebagai yang paling kuat, konsisten dengan tarjihnya dalam kasus mengajar ilmu syar'i.
Prinsip Analitis: Ibadah Eksklusif vs Profesi Umum
Ibnu Taimiyah membangun prinsip yang sama berlaku di sini seperti dalam Upah Mengajarkan Ilmu Syar&:
Imamah shalat dan adzan adalah ibadah yang hanya bisa dilakukan Muslim sebagai bentuk taqarrub kepada Allah. Jika dilakukan semata-mata karena bayaran oleh orang yang tidak membutuhkan, ia kehilangan karakter ibadahnya. Berbeda dari membangun masjid atau membersihkan masjid — yang bisa dikontrakkan kepada siapapun dan tetap sah tanpa mengurangi nilai ibadahnya.
Analogi yang dipakai Ibnu Taimiyah: QS An-Nisa' [4]: 6 — wali anak yatim boleh mengambil dari harta anak yatim hanya dalam kadar kebutuhannya. Demikian pula, imam atau muadhdhin yang tidak punya sumber nafkah lain boleh menerima bayaran sekadar memenuhi kebutuhannya.
Gaji dari Baitul Mal: Tidak Diperdebatkan
Seperti dalam kasus mengajar, Ibnu Taimiyah membedakan antara:
- Upah dari jamaah/jemaah (diperdebatkan) — ini yang menjadi obyek khilaf
- Gaji dari baitul mal (dibolehkan tanpa khilaf) — ini adalah pos pengeluaran negara Islam untuk menjaga syi'ar-syi'ar agama
Terkait
- Upah Mengajarkan Ilmu Syar& — prinsip yang sama diterapkan untuk guru agama
- Shalat — kewajiban shalat dan kelembagaan imamah
- Ijarah lil-Ma& — prinsip umum ijarah mengikuti hukum perbuatannya
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana ulama Hanbali kontemporer memandang sistem "gajinya imam masjid" yang sangat umum di dunia Muslim modern — apakah ini dianggap masuk kategori "gaji dari baitul mal"?
- Apakah ada pembahasan Ibnu Taimiyah tentang batas minimum kebutuhan (kadar kifayah) yang membolehkan imam mengambil bayaran?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- أجرة الإمامة والأذان
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, imamah, adzan, ijarah