Tanya Salaf
Konsep · ID

Hukum Meninggalkan Salat

Hukum Meninggalkan Salat

Sumber: Majmu& Jilid 28. Ibnu Taimiyah membedakan hukum orang yang mengingkari kewajiban salat dari orang yang mengakui kewajibannya tetapi menolak melaksanakannya.

Dua keadaan

| Keadaan | Hukum yang dibahas | |---|---| | Mengingkari kewajiban salat lima waktu | Kufur murtad menurut ijma' ulama | | Mengakui kewajiban tetapi menolak salat | Diperselisihkan; ta'zir dan hukuman berat jika terus menolak |

Mengingkari kewajiban salat

Orang yang mengatakan salat lima waktu tidak wajib atau tidak mempercayai kewajibannya dianggap kufur murtad menurut ijma'. Ia diminta bertaubat. Jika menolak, hukum yang dibahas adalah hukuman bagi orang murtad.

Mengakui kewajiban tetapi menolak salat

Ibnu Taimiyah menyebut dua posisi ulama. Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad berpendapat bahwa ia diberi ta'zir dan dapat dikenai hukuman berat jika terus menolak. Abu Hanifah tidak menetapkan hukuman mati; ia dipenjara dan dipaksa sampai melaksanakan salat.

Ibnu Taimiyah menilai pendapat kufur akbar lebih kuat berdasarkan hadis-hadis berikut:

لَيْسَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ إِلَّا تَرْكُ الصَّلَاةِ

“Tidak ada pembatas antara seorang hamba dan syirik kecuali meninggalkan salat.” (HR Muslim, Kitab Iman, no. 82/134)

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat. Barangsiapa meninggalkannya, ia telah kafir.” (HR At-Tirmidzi no. 2621)

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ

“Amal pertama yang dihisab dari seorang hamba pada Hari Kiamat adalah salatnya.” (HR Abu Dawud no. 864)

Konsekuensi yang dibahas

Ibnu Taimiyah menyebut bahwa orang yang terus menolak salat sampai meninggal tidak dimandikan, tidak disalatkan, dan tidak dikuburkan di pemakaman muslim, berdasarkan pendapat yang menilainya meninggal dalam kekufuran.

Catatan manhaj

Perbedaan antara kufur akbar dan kufur ashgar dalam masalah meninggalkan salat adalah perbedaan serius di kalangan ulama Ahlus Sunnah. Ibnu Taimiyah cenderung kepada kufur akbar, tetapi hal ini bukan ijma'. Penetapan hukum terhadap orang tertentu memerlukan ilmu, pembuktian, dan kewenangan hukum.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah mengharmoniskan hadis tentang larangan mengkafirkan muslim yang masih salat dengan pendapatnya tentang meninggalkan salat?
  2. Apakah hukum ini berlaku bagi orang yang meninggalkan salat sekali atau beberapa kali, atau hanya bagi yang meninggalkannya secara menyeluruh?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
ترك الصلاة
disiplin
fikih, aqidah
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, aqidah, shalat, tark-shalat