Hukum Masturbasi
Hukum Masturbasi (Istimna') dalam Fiqh Islam
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah merangkum posisi para fuqaha dan menetapkan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Hanbali tentang masturbasi, termasuk kondisi perkecualian yang dilaporkan dari kalangan sahabah dan tabi'in.
Hukum Asas: Haram menurut Mayoritas
Ibnu Taimiyah menetapkan:
- Haram — ini adalah pendapat mayoritas ulama
- Ini adalah pendapat paling shahih dalam madzhab Hanbali
- Ini adalah riwayat yang lebih kuat dari dua riwayat Imam Ahmad
Minoritas ulama berpendapat makruh saja — namun Ibnu Taimiyah menilai pendapat ini lemah.
Perkecualian dalam Kondisi Darurat
Ibnu Taimiyah melaporkan adanya riwayat dari beberapa sahabah dan tabi'in yang memberikan keringanan (rukhshah) dalam kondisi sangat mendesak:
Kondisi yang disebut:
- Khawatir terjatuh ke zina — bila seseorang benar-benar dalam situasi di mana ia sangat khawatir akan melakukan zina
- Khawatir kerusakan fisik — bila abstinens dalam situasi tertentu dikhawatirkan membahayakan fisik
Batas Keringanan:
- Di luar darurat di atas, tidak ada seorang ulama pun yang membolehkannya, menurut Ibnu Taimiyah
- Keringanan ini bersifat qadar min al-hajah — sebatas kebutuhan mendesak saja, bukan izin umum
Perbedaan dengan Zina: Tidak Ada Hadd
Ibnu Taimiyah membedakan secara penting:
- Masturbasi tidak setara dengan zina dan tidak mengandung hadd zina
- Namun mengandung ta'zir (hukuman diskresioner)
| | Masturbasi | Zina | |---|---|---| | Status | Haram (mayoritas) | Haram (ijma') | | Hukuman | Ta'zir | Hadd (cambuk 100 atau rajam) | | Korban | Tidak ada pihak ketiga | Ada pihak yang haknya dilanggar |
Dasar Pelarangan
Ibnu Taimiyah tidak mengutip dalil nash khusus yang secara tekstual menyebut masturbasi. Posisi ini dibangun dari:
- Ijma' dan konsensus para fuqaha
- Dua riwayat dari Imam Ahmad
- Analogi dengan perbuatan yang mengenyampingkan tujuan penciptaan seksualitas
Terkait
- Had Zina — hukuman yang tidak berlaku untuk masturbasi
- Ta& — hukuman yang berlaku
- Nikah Mut& — perbandingan: perbuatan yang dilarang tapi bukan hadd
Pertanyaan Terbuka
- Siapa sahabah dan tabi'in yang memberikan keringanan yang Ibnu Taimiyah sebutkan? Apakah ada nama yang dapat dikonfirmasi dari sumber lain?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah mendefinisikan "kondisi darurat" (hajah) yang membolehkan keringanan — apakah ada kriteria yang lebih terperinci?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الاسْتِمْنَاء
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih