Tanya Salaf
Konsep · ID

Hukum Masturbasi

Hukum Masturbasi (Istimna') dalam Fiqh Islam

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah merangkum posisi para fuqaha dan menetapkan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Hanbali tentang masturbasi, termasuk kondisi perkecualian yang dilaporkan dari kalangan sahabah dan tabi'in.


Hukum Asas: Haram menurut Mayoritas

Ibnu Taimiyah menetapkan:

Minoritas ulama berpendapat makruh saja — namun Ibnu Taimiyah menilai pendapat ini lemah.


Perkecualian dalam Kondisi Darurat

Ibnu Taimiyah melaporkan adanya riwayat dari beberapa sahabah dan tabi'in yang memberikan keringanan (rukhshah) dalam kondisi sangat mendesak:

Kondisi yang disebut:

  1. Khawatir terjatuh ke zina — bila seseorang benar-benar dalam situasi di mana ia sangat khawatir akan melakukan zina
  2. Khawatir kerusakan fisik — bila abstinens dalam situasi tertentu dikhawatirkan membahayakan fisik

Batas Keringanan:


Perbedaan dengan Zina: Tidak Ada Hadd

Ibnu Taimiyah membedakan secara penting:

| | Masturbasi | Zina | |---|---|---| | Status | Haram (mayoritas) | Haram (ijma') | | Hukuman | Ta'zir | Hadd (cambuk 100 atau rajam) | | Korban | Tidak ada pihak ketiga | Ada pihak yang haknya dilanggar |


Dasar Pelarangan

Ibnu Taimiyah tidak mengutip dalil nash khusus yang secara tekstual menyebut masturbasi. Posisi ini dibangun dari:


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Siapa sahabah dan tabi'in yang memberikan keringanan yang Ibnu Taimiyah sebutkan? Apakah ada nama yang dapat dikonfirmasi dari sumber lain?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah mendefinisikan "kondisi darurat" (hajah) yang membolehkan keringanan — apakah ada kriteria yang lebih terperinci?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الاسْتِمْنَاء
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih