Tanya Salaf
Konsep · ID

Hirz

Hirz — Syarat Tempat Penyimpanan Layak dalam Had Sariqah

Sumber: Majmu& Vol.24Ibnu Taimiyah menegaskan hirz sebagai salah satu syarat esensial untuk penerapan had sariqah. Ketidakhadiran hirz mengubah hukuman dari had (potong tangan) menjadi ta'zir dan ganti rugi.


Definisi

Hirz (الحِرز) — penyimpanan yang layak dan terjaga: tempat di mana pemilik harta secara rasional menyimpannya dengan penjagaan yang memadai untuk mencegah pengambilan yang tidak sah.


Kriteria Hirz

Ibnu Taimiyah mengidentifikasi hirz berdasarkan dua faktor:

1. Fisik (Tempat)

2. Penjagaan (Pengawasan)


Implikasi Hukum

| Kondisi | Hukuman jika Dicuri | |---|---| | Ada hirz + nishab terpenuhi | Had sariqah (potong tangan) | | Tidak ada hirz (apapun nilainya) | Ta'zir + ghurm mitslayn (ganti rugi dua kali nilai barang) |

Hadith tentang pencurian tanpa hirz: HR Abu Daud (Hudud, 4388) dan At-Tirmidzi (Hudud, 1449):

لَيسَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ قَطعٌ

"Tidak ada pemotongan tangan karena mengambil buah-buahan dan tidak pula tandan kurma."

Buah di pohon yang tidak dipagari = tidak berhirz → tidak ada hadd.


Ghurm Mitslayn: Ganti Rugi Ganda

Ketika tidak ada hirz, hukumannya bukan hadd melainkan:

  1. Ta'zir (hukuman diskresioner)
  2. Ghurm mitslayn — ganti rugi sebesar dua kali nilai barang yang diambil

Ini adalah bentuk sanksi materil yang berbeda dari hadd tetapi tetap merupakan hukuman yang signifikan.


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas kasus "hirz parsial" — misalnya harta dalam tempat semi-terbuka yang tidak sepenuhnya terjaga?
  2. Bagaimana definisi hirz berubah dengan teknologi modern — apakah CCTV atau sistem keamanan digital memenuhi syarat hirz?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الحرز
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, hudud, sariqah, hirz