Hibah Mal Ma'dum
Hibah Mal Ma'dum — Menghibahkan Barang yang Belum Ada
Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah menyurvei khilaf ulama tentang keabsahan menghibahkan sesuatu yang belum eksis atau belum diketahui kuantitasnya.
Masalah
Apakah seseorang boleh menghibahkan:
- Bagian dari warisan yang belum diterimanya
- Buah pohon yang belum ada untuk tahun-tahun mendatang
- Bagian dari rumah yang ukurannya belum diketahui
Posisi Para Ulama
| Ulama | Posisi | Catatan | |-------|--------|---------| | Malik | Boleh secara luas | Bahkan menghibahkan bagian dari warisan yang diharapkan, buah pohon untuk hingga 10 tahun ke depan, atau bagian rumah yang belum diketahui ukurannya | | Syafi'i | Tidak boleh | Barang yang tidak ada tidak bisa menjadi objek akad | | Abu Hanifah | Tidak boleh (mashhur) | Namun mengizinkannya dalam konteks sulh (penyelesaian sengketa) | | Ahmad | Tidak boleh (mashhur) | Namun mengizinkan pengampunan hutang yang tidak diketahui jumlahnya |
Ibnu Taimiyah cenderung ke Malik sebagai posisi yang paling konsisten secara internal.
Argumen Malik (yang Ibnu Taimiyah dukung)
- Praktik salaf: Para sahabat dan tabi'in secara umum meminjamkan pohon kurma dan ternak kepada orang lain untuk diambil produknya — ini secara efektif adalah "menghibahkan" sesuatu yang belum ada (buah yang akan datang).
- Analogi dengan musaqah dan ijarah: Akad musaqah (bagi hasil kebun) dan ijarah (sewa) membolehkan akad atas manfaat atau hasil yang belum ada saat akad dilangsungkan. Hibah ma'dum mengikuti logika yang sama.
- Konsistensi internal: Bila sulh (yang Abu Hanifah dan Ahmad izinkan) boleh mencakup hutang yang belum diketahui jumlahnya, maka hibah atas sesuatu yang belum ada mengikuti prinsip yang sama atau lebih ringan.
Pertanyaan Terkait: Kapan Hibah Mengikat (Luzum)?
Ibnu Taimiyah juga mencatat ikhtilaf tentang kapan hibah menjadi mengikat (lazim):
| Ulama | Kapan Hibah Mengikat | |-------|---------------------| | Malik | Sejak akad (ijab-qabul) — sebelum serah-terima (qabdh) | | Abu Hanifah & Syafi'i | Setelah qabdh (serah-terima fisik) | | Ahmad | Dua pendapat |
Terkait
- Hibah al-Musya& — menghibahkan bagian yang belum dibagi
- Maradh al-Mawt — hibah dalam kondisi sakit yang mempengaruhi keabsahannya
- Gharar Fahish — batas gharar yang tidak diperbolehkan dalam akad
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membatasi perluasan Malik hanya untuk konteks tertentu, ataukah ia menerima Malik's position secara penuh tanpa batas?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- هبة المعدوم
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, hibah