Maradh al-Mawt
Maradh al-Mawt — Akad dan Pemberian Semasa Sakit Parah
Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah menegaskan ijma' empat imam bahwa hibah, sedekah, dan pembebasan hutang yang dilakukan semasa sakit parah (maradh al-mawt) diperlakukan setara dengan wasiat — berlaku hanya dari sepertiga harta, tidak boleh untuk ahli waris.
Definisi
Maradh al-mawt (مرض الموت) — sakit menjelang kematian (terminal illness) — adalah kondisi di mana seseorang sakit yang secara wajar diperkirakan akan berakhir dengan kematian, sehingga penggunaan hartanya dalam kondisi tersebut dibatasi untuk melindungi hak ahli waris.
Hukum Ijma': Setara dengan Wasiat
Ibnu Taimiyah menegaskan ijma' empat imam bahwa akad-akad berikut bila dilakukan semasa maradh al-mawt berlaku seperti wasiat:
| Jenis Akad | Status | |------------|--------| | Hibah (hadiah) | Diperlakukan sebagai wasiat | | Sedekah | Diperlakukan sebagai wasiat | | Pengampunan hutang (ibra') | Diperlakukan sebagai wasiat |
Konsekuensinya:
- Sah hanya dari sepertiga (al-thuluth) harta.
- Tidak boleh diberikan kepada ahli waris — kecuali semua ahli waris lain setuju (lihat La Wasiyyata li-Waris).
- Bila melampaui sepertiga, sisanya harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris untuk berlaku.
Dalil
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
"Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak akan haknya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris."
(HR Abu Daud; Tirmidzi — hasan-shahih; Ahmad — dari Abu Umamah Al-Bahili)
Keputusan Pengadilan Tidak Mengesahkan yang Batil
Ibnu Taimiyah menyatakan tegas: bila seorang hakim mengesahkan hibah semasa sakit kepada ahli waris tanpa mengetahui kondisi sakit tersebut, keputusan hakim tidak mengubah hukum. Hibah tersebut tetap tidak sah secara syari'ah karena hakim memutus atas dasar informasi yang tidak lengkap.
Hubungan dengan Waqf
Waqf yang dibuat semasa maradh al-mawt juga diperlakukan seperti wasiat — ini adalah dasar dari ketentuan dalam Penjualan Wakaf untuk Melunasi Hutang bahwa waqf saat sakit bisa dijual untuk membayar hutang sebelum sisa harta dibagi.
Terkait
- La Wasiyyata li-Waris — larangan wasiat kepada ahli waris
- Al-Ta& — kewajiban adil dalam hibah kepada anak
- Penjualan Wakaf untuk Melunasi Hutang — waqf saat sakit dan keterkaitannya dengan pelunasan hutang
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menentukan batas antara "sakit biasa" dan "maradh al-mawt" — apakah ada kriteria medis atau syar'i yang ia sebutkan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- مرض الموت
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, mawaris