Tanya Salaf
Konsep · ID

Haji bagi Orang yang Berutang

Haji bagi Orang yang Berutang

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menguraikan rulings tentang pelaksanaan haji bagi debitur: kapan kreditur boleh mencegah, kapan wajib melepas, dan apa peran kafil dalam negosiasi tersebut.


Kasus 1: Biaya Haji Ditanggung Ayah

Situasi: Seorang anak memiliki utang, tetapi ayahnya menanggung seluruh biaya hajinya.

Rulings Ibnu Taimiyah: Haji anak sah dan mencukupi kewajibannya — baik jika:

Kedua kondisi ini disepakati (ijma') oleh para ulama.


Kasus 2: Kreditur Mencegah Perjalanan Haji

Prinsip umum: Kreditur boleh mencegah debitur bepergian jika:

  1. Utang sudah jatuh tempo (mustahaqq)
  2. Debitur mampu membayar (wajid)

Jika Utang Belum Jatuh Tempo

Posisi jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad): Kreditur tidak boleh mencegah perjalanan debitur jika:

Namun kreditur boleh mensyaratkan debitur menyediakan seorang kafil (penjamin) yang akan menanggung utang jika debitur tidak kembali atau tidak mampu membayar saat tiba.

Jika Kreditur Mengkhawatirkan Ketidakhadiran Debitur

Jika kreditur memiliki alasan yang kuat untuk mengkhawatirkan bahwa debitur tidak akan kembali atau tidak akan mampu membayar:


Prinsip yang Mendasari

Ibnu Taimiyah mendasarkan rulings ini pada keseimbangan antara:

  1. Hak kreditur atas piutangnya — dilindungi oleh prinsip bahwa debitur mampu tidak boleh menghindari kewajiban
  2. Kewajiban haji — salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan saat istitha'ah (mampu)
  3. Prinsip tidak mempersulit — kreditur tidak boleh menggunakan utang sebagai alat untuk menghalangi pelaksanaan ibadah wajib tanpa alasan yang sah

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana hukumnya jika debitur meninggal dalam perjalanan haji sebelum utang dilunasi — apakah kreditur berhak menuntut dari harta warisan?
  2. Apakah rulings ini berbeda untuk haji wajib (pertama kali) vs haji sunnah (pengulangan)?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
حَجُّ الْمَدِين
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, haji, hutang