Tanya Salaf
Konsep · ID

Liyy al-Wajid

Liyy al-Wajid — Hukum Penangguhan Utang bagi yang Mampu

Sumber: Majmu& Vol.23, pp.801–802 — Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa siapa pun yang mampu menunaikan kewajibannya (utang, titipan, amanah harta) namun menolak, berhak dikenai hukuman.


Definisi

Liyy al-wajid (لَيُّ الْوَاجِد) secara harfiah berarti "penundaan oleh orang yang menemukan (memiliki)" — maksudnya, penundaan pembayaran utang yang disengaja oleh orang yang mampu membayar.

Ini identik dengan matl al-ghani (مَطْلُ الْغَنِيِّ) — "penundaan oleh orang berkecukupan" — yang disebutkan dalam hadits yang lebih terkenal.


Dasar Hukum

Hadits 1: Liyy Menghalalkan Celaan dan Hukuman

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ.

"Penangguhan pembayaran utang oleh orang yang mampu membayarnya, maka dihalalkan mencela kehormatannya dan menghukumnya."

(HR. Para penyusun As-Sunan — koleksi spesifik dan sanad tidak dirinci dalam teks Ibnu Taimiyah; perlu takhrij)

Catatan takhrij: Hadits ini dirujuk Ibnu Taimiyah dari "para penyusun As-Sunan" tanpa menyebut koleksi spesifik. Catatan kaki dalam sumber yang ada menyatakan "takhrij-nya telah dikemukakan" di tempat lain. Perlu verifikasi sanad dan grading sebelum digunakan sebagai hujjah mandiri. (Flagged untuk pembaca; bukan penilaian akhir.)

Hadits 2: Matl al-Ghani adalah Kezhaliman (Muttafaq Alayh)

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ.

"Penangguhan pembayaran utang yang dilakukan oleh orang yang berkecukupan adalah kezhaliman."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim — muttafaq alayh)

Hadits kedua ini yang menjadi pegangan utama dan tidak diragukan kekuatannya. Matl dan liyy adalah sinonim — keduanya berarti penundaan yang disengaja.


Prosedur Penegakan Hukum

Ibnu Taimiyah menetapkan prosedur bertahap yang tidak boleh dilompati:

Tahap 1: Harta Ada dan Diketahui

Jika keberadaan harta sudah diketahui (misalnya dibuktikan oleh saksi atau pengakuan sendiri) namun orang itu tetap menolak membayar: → Harta diambil langsung dari kekayaannya oleh hakim/penguasa tanpa perlu hukuman fisik.

Ini adalah eksekusi langsung — seperti menyita aset untuk melunasi utang. Tidak perlu cambuk karena pelunasan bisa dilakukan tanpa itu.

Tahap 2: Harta Disembunyikan

Jika orang itu menolak menampakkan hartanya meskipun diketahui ia mampu: → Hukuman cambuk berlaku sampai ia mengungkapkan hartanya.

Ibnu Taimiyah menyandarkan ini pada kisah Khaibar dalam riwayat Bukhari dari Ibnu Umar: ketika Sa'yah (paman Huyay bin Akhtab) menyembunyikan simpanan harta Huyay setelah penaklukan Khaybar, Nabi ﷺ menyerahkannya kepada Az-Zubair bin Al-Awwam, yang kemudian menyiksanya hingga Sa'yah mengungkapkan lokasi harta tersebut. Ini adalah preseden bahwa penyiksaan untuk mengungkap harta yang disembunyikan secara tidak sah memiliki dasar dalam Sunnah.


Cakupan: Lebih dari Sekadar Utang Biasa

Prinsip liyy al-wajid berlaku untuk semua kewajiban finansial, bukan hanya utang dagang:

Prinsip yang sama berlaku untuk semua bentuk ini: orang yang mampu memenuhi kewajiban finansialnya namun sengaja menolak berhak dikenai ta'zir.


Konsensus Para Imam

Ibnu Taimiyah menyatakan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini di antara:

Konsensus tiga mazhab ini menunjukkan bahwa hukum ini bukan pendapat minoritas atau posisi kontroversi — ia adalah fiqh yang disepakati.


Implikasi Hak: Celaan Kehormatan Dibolehkan

Hadits pertama menyebut bahwa liyy menghalalkan mencela kehormatan ('irdhahu) orang yang menunda. Ini berarti:


Terkait

Ta'zir Bertahap atas Penolak Bayar Utang (Sumber: Vol.25)

(Sumber: Majmu& Vol.25 — elaborasi lebih ekstensif dari Vol.23)

Ibnu Taimiyah memberikan penegasan mendalam bahwa ta'zir atas penolak bayar utang yang mampu (matlul wajid) adalah hampir ijma' — kesepakatan yang mendekati seluruh ulama:

Mekanisme Ta'zir yang Berulang

Berbeda dari hadd yang dilaksanakan satu kali, ta'zir untuk penolak bayar bersifat berulang dan eskalatif:

Definisi Tajam: Matl = Lay'

Ibnu Taimiyah dalam Vol.25 mempertegas terminologi:

Dari hadith pasangan yang sering dikutip Ibnu Taimiyah bersama:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (HR Bukhari 2287, Muslim 1564) — penundaan oleh orang berkecukupan adalah kezaliman

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ (HR Abu Dawud 3628, Nasa'i 4689) — penundaan oleh yang mampu menghalalkan celaan kehormatan dan hukumannya

Penjualan Paksa Aset + Ta'zir Tetap Berjalan

Ibnu Taimiyah menegaskan: hakim boleh memaksa penjualan aset debitur pada harga standar pasar untuk dilunaskan kepada kreditur — namun ta'zir untuk dosa penolakan tetap berlaku meskipun aset sudah dijual. Ini karena ta'zir memiliki dua fungsi (lihat Ta&):

  1. Kaffarah atas dosa yang telah dilakukan
  2. Kompulsi agar pelaku memenuhi kewajiban ke depan

Penjualan aset memenuhi fungsi kedua tetapi tidak menghapus fungsi pertama.


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada batas waktu yang ditetapkan syariat sebelum liyy berlaku — berapa lama penundaan dianggap matl yang disengaja vs. keterlambatan yang dimaklumi?
  2. Bagaimana prosedur pembuktian bahwa seseorang "mampu membayar" — apa standar pembuktiannya di pengadilan Islam?
  3. Apakah ta'zir berulang untuk penolak bayar pernah diterapkan secara konsisten dalam sistem peradilan Islam klasik, dan bagaimana rekam historisnya?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
لَيُّ الْوَاجِد — تَحْرِيمُ الْمَطْل وَعُقُوبَتُهُ
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, hutang, ta'zir, amanah