Liyy al-Wajid
Liyy al-Wajid — Hukum Penangguhan Utang bagi yang Mampu
Sumber: Majmu& Vol.23, pp.801–802 — Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa siapa pun yang mampu menunaikan kewajibannya (utang, titipan, amanah harta) namun menolak, berhak dikenai hukuman.
Definisi
Liyy al-wajid (لَيُّ الْوَاجِد) secara harfiah berarti "penundaan oleh orang yang menemukan (memiliki)" — maksudnya, penundaan pembayaran utang yang disengaja oleh orang yang mampu membayar.
Ini identik dengan matl al-ghani (مَطْلُ الْغَنِيِّ) — "penundaan oleh orang berkecukupan" — yang disebutkan dalam hadits yang lebih terkenal.
Dasar Hukum
Hadits 1: Liyy Menghalalkan Celaan dan Hukuman
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ.
"Penangguhan pembayaran utang oleh orang yang mampu membayarnya, maka dihalalkan mencela kehormatannya dan menghukumnya."
(HR. Para penyusun As-Sunan — koleksi spesifik dan sanad tidak dirinci dalam teks Ibnu Taimiyah; perlu takhrij)
⚠ Catatan takhrij: Hadits ini dirujuk Ibnu Taimiyah dari "para penyusun As-Sunan" tanpa menyebut koleksi spesifik. Catatan kaki dalam sumber yang ada menyatakan "takhrij-nya telah dikemukakan" di tempat lain. Perlu verifikasi sanad dan grading sebelum digunakan sebagai hujjah mandiri. (Flagged untuk pembaca; bukan penilaian akhir.)
Hadits 2: Matl al-Ghani adalah Kezhaliman (Muttafaq Alayh)
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ.
"Penangguhan pembayaran utang yang dilakukan oleh orang yang berkecukupan adalah kezhaliman."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim — muttafaq alayh)
Hadits kedua ini yang menjadi pegangan utama dan tidak diragukan kekuatannya. Matl dan liyy adalah sinonim — keduanya berarti penundaan yang disengaja.
Prosedur Penegakan Hukum
Ibnu Taimiyah menetapkan prosedur bertahap yang tidak boleh dilompati:
Tahap 1: Harta Ada dan Diketahui
Jika keberadaan harta sudah diketahui (misalnya dibuktikan oleh saksi atau pengakuan sendiri) namun orang itu tetap menolak membayar: → Harta diambil langsung dari kekayaannya oleh hakim/penguasa tanpa perlu hukuman fisik.
Ini adalah eksekusi langsung — seperti menyita aset untuk melunasi utang. Tidak perlu cambuk karena pelunasan bisa dilakukan tanpa itu.
Tahap 2: Harta Disembunyikan
Jika orang itu menolak menampakkan hartanya meskipun diketahui ia mampu: → Hukuman cambuk berlaku sampai ia mengungkapkan hartanya.
Ibnu Taimiyah menyandarkan ini pada kisah Khaibar dalam riwayat Bukhari dari Ibnu Umar: ketika Sa'yah (paman Huyay bin Akhtab) menyembunyikan simpanan harta Huyay setelah penaklukan Khaybar, Nabi ﷺ menyerahkannya kepada Az-Zubair bin Al-Awwam, yang kemudian menyiksanya hingga Sa'yah mengungkapkan lokasi harta tersebut. Ini adalah preseden bahwa penyiksaan untuk mengungkap harta yang disembunyikan secara tidak sah memiliki dasar dalam Sunnah.
Cakupan: Lebih dari Sekadar Utang Biasa
Prinsip liyy al-wajid berlaku untuk semua kewajiban finansial, bukan hanya utang dagang:
- Harta titipan (wadi'ah) yang ditolak dikembalikan
- Harta yang dikuasai secara tidak sah yang ditolak diserahkan
- Upah (ajr) yang ditolak dibayar
- Nafaqah (nafkah) yang wajib namun ditolak dibayar meskipun mampu
Prinsip yang sama berlaku untuk semua bentuk ini: orang yang mampu memenuhi kewajiban finansialnya namun sengaja menolak berhak dikenai ta'zir.
Konsensus Para Imam
Ibnu Taimiyah menyatakan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini di antara:
- Mazhab Malik
- Mazhab Syafi'i
- Mazhab Ahmad (Hanbali)
Konsensus tiga mazhab ini menunjukkan bahwa hukum ini bukan pendapat minoritas atau posisi kontroversi — ia adalah fiqh yang disepakati.
Implikasi Hak: Celaan Kehormatan Dibolehkan
Hadits pertama menyebut bahwa liyy menghalalkan mencela kehormatan ('irdhahu) orang yang menunda. Ini berarti:
- Ia boleh dilaporkan secara terbuka sebagai orang yang tidak memenuhi kewajibannya
- Kesaksian yang menyebut ia menunda pembayaran tidak dihitung sebagai ghibah yang dilarang
- Hakim boleh mengumumkan ketidakpatuhannya jika diperlukan untuk menegakkan hak pihak yang berpiutang
Terkait
- Amanat Harta — Jenis dan Kewajiban — kewajiban finansial secara umum
- Ta& — hukuman ta'zir sebagai mekanisme penegakan
- Amanah dan Kewajiban Penguasa dalam Harta Negara — penguasa juga tunduk pada prinsip yang sama
- Baitul Mal — Sejarah dan Klasifikasi — Baitul Mal sebagai pihak yang berhak menagih
Ta'zir Bertahap atas Penolak Bayar Utang (Sumber: Vol.25)
(Sumber: Majmu& Vol.25 — elaborasi lebih ekstensif dari Vol.23)
Ibnu Taimiyah memberikan penegasan mendalam bahwa ta'zir atas penolak bayar utang yang mampu (matlul wajid) adalah hampir ijma' — kesepakatan yang mendekati seluruh ulama:
Mekanisme Ta'zir yang Berulang
Berbeda dari hadd yang dilaksanakan satu kali, ta'zir untuk penolak bayar bersifat berulang dan eskalatif:
- Hukuman dijatuhkan secara periodik sampai pelaku memenuhi kewajiban
- Eskalasi berlanjut sampai pelunasan terjadi
- Sebagian fuqaha menetapkan 39 cambukan per sesi sebagai patokan satu sesi ta'zir
- Penjara juga diterapkan bersamaan dengan atau sebagai alternatif cambukan
Definisi Tajam: Matl = Lay'
Ibnu Taimiyah dalam Vol.25 mempertegas terminologi:
- Matl dan lay' adalah sinonim — keduanya berarti penundaan yang disengaja
- Al-wajid spesifik berarti orang yang mampu membayar — bukan orang yang genuinely tidak punya
Dari hadith pasangan yang sering dikutip Ibnu Taimiyah bersama:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (HR Bukhari 2287, Muslim 1564) — penundaan oleh orang berkecukupan adalah kezaliman
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ (HR Abu Dawud 3628, Nasa'i 4689) — penundaan oleh yang mampu menghalalkan celaan kehormatan dan hukumannya
Penjualan Paksa Aset + Ta'zir Tetap Berjalan
Ibnu Taimiyah menegaskan: hakim boleh memaksa penjualan aset debitur pada harga standar pasar untuk dilunaskan kepada kreditur — namun ta'zir untuk dosa penolakan tetap berlaku meskipun aset sudah dijual. Ini karena ta'zir memiliki dua fungsi (lihat Ta&):
- Kaffarah atas dosa yang telah dilakukan
- Kompulsi agar pelaku memenuhi kewajiban ke depan
Penjualan aset memenuhi fungsi kedua tetapi tidak menghapus fungsi pertama.
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada batas waktu yang ditetapkan syariat sebelum liyy berlaku — berapa lama penundaan dianggap matl yang disengaja vs. keterlambatan yang dimaklumi?
- Bagaimana prosedur pembuktian bahwa seseorang "mampu membayar" — apa standar pembuktiannya di pengadilan Islam?
- Apakah ta'zir berulang untuk penolak bayar pernah diterapkan secara konsisten dalam sistem peradilan Islam klasik, dan bagaimana rekam historisnya?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- لَيُّ الْوَاجِد — تَحْرِيمُ الْمَطْل وَعُقُوبَتُهُ
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, hutang, ta'zir, amanah