Ghibah — Definisi dan Hukum
Ghibah — Definisi dan Hukum
Definisi
Ghibah (الغيبة) adalah menyebut saudaramu mengenai sesuatu yang dia tidak suka bila hal itu disebut-sebut. Definisi ini berasal langsung dari Nabi ﷺ dalam hadits yang shahih.
Hadits definisi ghibah:
إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ
"Jika apa yang engkau katakan memang ada padanya, maka engkau telah menggunjingnya, dan apabila apa yang engkau katakan itu tidak ada padanya, maka engkau telah berdusta mengenainya."
(HR. Muslim, Kebajikan dan Silaturahim, 2589/70; Abu Daud, Adab, 4874, dari Abu Hurairah — Shahih)
Hadits ini merupakan jawaban Nabi ﷺ atas pertanyaan: "Bagaimana jika yang aku sebutkan itu memang ada pada saudaraku?" — sehingga mencakup dua skenario sekaligus.
Pembeda Antara Ghibah dan Buhtaan
Ibnu Taimiyah menekankan perbedaan mendasar antara dua jenis ucapan buruk tentang orang lain:
| | Ghibah | Buhtaan | |---|---|---| | Definisi | Menyebut sesuatu yang memang ada pada orang tersebut | Menyebut sesuatu yang tidak ada padanya | | Hukum | Haram | Haram (lebih berat) | | Tambahan dosa | Satu dosa (melanggar kehormatan) | Dua dosa (melanggar kehormatan + dusta) |
Hadits tentang buhtaan:
إِنَّ الْيَهُودَ قَوْمٌ بُهُتٌ
"Sesungguhnya kaum Yahudi adalah kaum yang suka berdusta."
(HR. Al-Bukhari, Para Nabi, 3329, dari Anas — Shahih)
Ibnu Taimiyah mengutip ini untuk menunjukkan bahwa buhtaan adalah sifat rendah yang Allah kaitkan dengan kaum yang dibenci Allah.
Hukum Ghibah: Haram terhadap Semua Orang
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa ghibah haram terhadap semua orang:
- Muslim maupun kafir
- Yang baik maupun yang jahat
Khusus terhadap orang beriman, dosanya lebih besar karena pengharaman ghibah berkaitan dengan statusnya sebagai saudara seiman (ukhuwwah islamiyyah). Semakin besar keimanan orang yang digunjing, semakin besar pengharaman menggunjingnya.
Dalil Al-Quran:
- QS. Al-Hujuraat [49]: 12 — melarang ghibah dan menyerupakannya dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati (bangkai).
- QS. An-Nuur [24]: 16 — tentang tuduhan dusta yang besar, terkait buhtaan.
- QS. Al-Mumtahanah [60]: 12 — larangan membuat-buat kedustaan yang mereka ada-adakan sendiri.
Apa yang Masuk dalam Ghibah
Ghibah tidak terbatas pada ucapan lisan. Mencakup segala cara yang menyampaikan sesuatu yang tidak disenangi tentang seseorang kepada pihak lain:
- Ucapan langsung (qaul)
- Tulisan
- Isyarat dan mimikri yang meniru-niru
- Menyebut ciri-ciri fisik yang merendahkan
Selama orang yang dimaksud tidak menyukai hal itu bila diketahui, ia termasuk ghibah.
Ghibah yang Dibolehkan (Ghibah Ja'izah)
Meskipun ghibah secara asal haram, para ulama menetapkan beberapa keadaan di mana menyebut keburukan seseorang dibolehkan bahkan diwajibkan, di antaranya:
- Pengaduan kepada hakim atas kezaliman yang dialami
- Meminta nasihat untuk pernikahan, transaksi, persaksian
- Memperingatkan umat dari pelaku bid'ah atau perawi hadits yang tidak tsiqah (jarh)
- Menyebut keburukan pelaku kemungkaran yang terang-terangan
Untuk pembahasan rinci, lihat Ghibah terhadap Orang Fasik yang Terang-terangan dan Konteks Nasihat dan Agama Adalah Nasihat dan Jihad dengan Penjelasan.
Penebusan Dosa Ghibah
Ghibah termasuk dosa yang menyangkut hak sesama manusia (haqq al-adami). Penebusan dosanya tidak cukup hanya dengan taubat kepada Allah saja — secara umum para ulama menyebutkan perlunya meminta maaf kepada orang yang digunjing atau mendoakannya. Ibnu Taimiyah tidak membahas ini secara rinci di bagian ini; perlu verifikasi dari sumber lain.
Terkait
- Ghibah — Pembukaan Fatwa dan Pertanyaan
- Ghibah terhadap Orang Fasik yang Terang-terangan dan Konteks Nasihat
- Ghibah dan Macam-Macam Motif yang Melatarinya
- Amar Makruf Nahi Mungkar
- Mustalah Hadith
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah tentang penebusan dosa ghibah — apakah cukup taubat atau harus meminta maaf?
- Apakah ghibah terhadap non-muslim dosa yang sama beratnya dengan ghibah terhadap muslim menurut Ibnu Taimiyah?
- Perlu mengumpulkan bagian fatwa lanjutan ghibah ja'izah dari Majmu&.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الغيبة — تعريفها وحكمها
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih / akhlak / larangan
- tag
- konsep, fikih, akhlak, larangan