Mustalah Hadith
Mustalah Hadith
Mustalah Hadith adalah ilmu yang membahas penerimaan, klasifikasi, periwayatan, dan penilaian hadis. Halaman ini merangkum metodologi Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa Jilid 15–16, khususnya Kitab Hadis halaman 541–847 dan Jilid 16 halaman 1–83.
Definisi hadis
Hadis adalah riwayat yang dinisbatkan kepada Nabi ﷺ setelah kenabian, berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat beliau. Riwayat sebelum kenabian, kisah sirah, maghazi, dan israiliyat dibedakan dari hadis yang menjadi sumber syariat.
Perkataan Nabi ﷺ setelah kenabian menjadi tasyri selama tidak dinasakh. Tasyri mencakup wajib, haram, dan mubah. Pendapat duniawi yang disampaikan Nabi ﷺ sebagai perkiraan, seperti pengaturan pertanian, dibedakan dari penyampaian wahyu dan hukum agama.
Mutawatir dan ahad
Hadis mutawatir lafzhi diriwayatkan melalui banyak jalur dengan lafaz yang sama, sedangkan mutawatir maknawi memiliki banyak jalur dengan lafaz berbeda tetapi makna yang sama. Syafaat, shirath, telaga, ru'yatullah, Dajjal, dan turunnya Nabi Isa termasuk contoh pembahasan mutawatir maknawi.
Hadis ahad adalah hadis yang jalur periwayatannya tidak mencapai tingkat mutawatir. Panjangnya matan tidak mengubah hadis menjadi banyak hadis apabila seluruh kalimatnya tersambung dalam satu makna. Jika seorang perawi berhenti lalu menyampaikan perkataan baru dengan sanad atau pembukaan baru, bagian itu dihitung sebagai riwayat berbeda.
Tingkatan hadis
| Derajat | Ringkasan | |---|---| | Shahih | Sanad bersambung, perawi adil dan dhabith, tidak syadz, dan tidak memiliki cacat tersembunyi | | Hasan | Diriwayatkan melalui jalur yang dapat diterima tetapi tingkat ketepatan perawinya di bawah hadis shahih | | Daif | Tidak memenuhi syarat hadis hasan atau mengandung perawi lemah, majhul, atau cacat lain | | Maudhu | Riwayat yang dibuat-buat dan tidak boleh disampaikan kecuali untuk memperingatkan kepalsuannya |
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa istilah daif kadang digunakan fuqaha dengan cakupan berbeda dari penggunaan ahli hadis. Hadis daif boleh disebutkan untuk targhib dan tarhib menurut rincian ulama, tetapi tidak otomatis menetapkan hukum sunnah atau hukum syariat.
Metodologi evaluasi
Ibnu Taimiyah memeriksa apakah sebuah riwayat memiliki sanad yang dikenal. Riwayat yang tidak memiliki asal ditolak. Ia kemudian membedakan daif, maudhu, shahih, marfu, mauquf, dan maqthu, lalu membandingkan penilaian ulama hadis terdahulu seperti Al-Iraqi, As-Sakhawi, Al-Ajluni, Adz-Dzahabi, Al-Baihaqi, dan Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhari atau Shahih Muslim tidak selalu diterima tanpa pemeriksaan konteks. Ibnu Taimiyah membedakan kesahihan sanad dari kepastian makna. Hadis mutawatir dan hadis shahih yang diterima umat menghasilkan ilmu yang lebih kuat daripada hadis yang memiliki cacat tersembunyi atau tidak diterima oleh ulama.
Ia mencontohkan riwayat tentang penciptaan langit dan bumi dalam tujuh hari yang dinilai mauquf dari Ka'b Al-Ahbar, bukan sabda Nabi ﷺ, karena pertentangan dengan Al-Quran, penilaian Al-Bukhari, dan kritik ulama rijal.
Epistemologi khabar
Kepastian pengetahuan dari khabar tidak hanya ditentukan oleh jumlah perawi. Faktor yang diperhitungkan meliputi banyaknya pemberi kabar, agama dan ketepatan mereka, keselarasan jalur yang berbeda, pengetahuan penilai terhadap keadaan perawi, serta kesaksian banyak orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta.
Jarh wa ta'dil
Ibnu Taimiyah mengutip prinsip Imam Ahmad bin Hanbal bahwa sanad diperketat dalam halal dan haram, sementara dalam targhib dan tarhib terdapat kelonggaran. Kelonggaran ini tidak berarti hadis daif dapat menetapkan hukum sunnah tanpa dalil lain.
Karya zuhud memiliki tingkatan keandalan. Az-Zuhd karya Imam Ahmad bin Hanbal dan Abdullah bin Al-Mubarak memiliki banyak riwayat shahih. Hilyah Al-Auliya karya Abu Nu'aim Ahmad bin Abdullah Al-Ashbahani dan Shifat Ash-Shafwah memiliki banyak riwayat yang diterima tetapi tidak bebas dari kelemahan. Sebagian karya tasawuf memuat riwayat lemah atau palsu sehingga perlu diperiksa.
Ibnu Taimiyah menilai Al-Bukhari dan Abu Dawud sebagai imam fikih dan ahli ijtihad dalam hadis. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Abu Ya'la, dan Al-Bazzar mengikuti metode ahli hadis tanpa terikat pada satu imam fikih secara mutlak.
Cara menerima dan meriwayatkan hadis
| Istilah | Makna | |---|---| | Haddatsana | Guru menyampaikan langsung kepada murid | | Akhbarana dan anba'ana | Guru mengabarkan atau memberitahukan riwayat | | Sami'tu | Perawi mendengar secara langsung | | Musyafahah | Penyampaian secara lisan dan berhadapan | | Kitabah | Penyampaian melalui tulisan | | Ijazah | Izin untuk meriwayatkan tanpa membaca seluruh kitab bersama guru | | Munawalah | Guru menyerahkan naskah dengan izin meriwayatkan | | Wijadah | Menemukan tulisan tanpa mendengar langsung dari penulis |
Ketersambungan sanad diperoleh melalui pendengaran langsung, pembacaan di hadapan guru, dan surat guru. Setiap bentuk tahammul memiliki istilah dan tingkat ketelitian yang perlu dibedakan.
Istilah penting
Gharib adalah riwayat yang memiliki satu jalur pada bagian tertentu. Mursal adalah riwayat tabi'in dari Nabi ﷺ tanpa menyebut sahabat. Muallaq terputus pada awal sanad. Muttashil atau musnad bersambung sampai Nabi ﷺ. Mu'allal memiliki cacat tersembunyi. Syadz menyelisihi perawi yang lebih kuat. Munkar diriwayatkan perawi lemah dan menyelisihi perawi tsiqah. Mauquf adalah perkataan sahabat, maqthu adalah perkataan tabi'in atau setelahnya, dan takhrij adalah penelusuran hadis ke sumber aslinya.
Hadis maudhu
Ibnu Taimiyah menilai beberapa riwayat sebagai palsu atau tidak memiliki asal yang dikenal, termasuk “yang pertama kali Allah ciptakan adalah akal”, “Aku adalah perbendaharaan yang tersembunyi”, riwayat “Aku adalah kota ilmu dan Ali adalah pintunya” dalam bentuk marfu, dan riwayat yang menjadikan satu ayat sebagai alasan kepemilikan budak.
Hadis tentang tujuh hari penciptaan dinilai sebagai perkataan Ka'b Al-Ahbar, bukan sabda Nabi ﷺ. Siapa yang mengetahui sebuah riwayat palsu lalu meriwayatkannya tanpa menjelaskan kepalsuannya termasuk berdusta atas nama Nabi ﷺ.
Hierarki kitab hadis
Urutan kitab yang dibahas adalah Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, kitab yang menggabungkan dua Shahih, Sunan Abu Dawud, Sunan An-Nasa'i, Jami' At-Tirmidzi, Musnad Asy-Syafi'i, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, dan Muwaththa Imam Malik. Urutan ini adalah ringkasan penilaian yang dicatat dalam sumber dan tidak menghapus kebutuhan pemeriksaan setiap riwayat.
Penerapan dalam fikih
Kekuatan hadis memengaruhi kekuatan hukum yang dibangun di atasnya. Hadis daif tidak cukup untuk menetapkan hukum sunnah secara mandiri. Hadis palsu tidak boleh menjadi dasar aqidah atau fikih. Hadis yang digunakan dalam fatwa harus dibedakan antara yang marfu, mauquf, dan maqthu, lalu dibaca bersama Al-Quran, ijma, dan penilaian ahli hadis.
Tiga hadis fondasi Islam
Ibnu Taimiyah menyebut tiga hadis sebagai pilar pembahasan agama: “Amal itu bergantung pada niat”, “Barangsiapa mengerjakan amalan yang tidak ada tuntunannya maka amalan itu tertolak”, dan “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.” Ketiganya mencakup amal batin, amal lahir, dan kehati-hatian dalam perkara yang belum jelas.
Catatan manhaj
Ibnu Taimiyah membela ulama hadis dari tuduhan bahwa mereka tidak memahami makna hadis atau selalu menggunakan riwayat palsu. Ia mengakui adanya kelemahan pada sebagian ahli hadis, tetapi menilai penolakan hadis sahih karena teori rasional tertentu lebih berbahaya. Hadis ahad yang sahih dapat menghasilkan ilmu dalam akidah dan hukum apabila didukung oleh qarinah dan penerimaan ulama.
Terkait
- Ibnu Taimiyah sebagai sumber metodologi.
- Majmu' Fatawa Jilid 15–16 sebagai sumber utama.
- Al-Wijadah sebagai salah satu cara menerima riwayat.
- Fathul Baari sebagai sumber pembanding.
Pertanyaan terbuka
- Daftar lengkap hadis yang dinilai palsu dalam Jilid 16 perlu dibuat dari teks sumber.
- Perbandingan antara metode Ibnu Taimiyah dan ulama mustalah setelahnya dapat dikembangkan menjadi halaman khusus.
- Status beberapa hadis tentang aqidah dan fadha'il masih memerlukan pemeriksaan sanad langsung.
- Pembahasan penerimaan hadis ahad dalam akidah perlu dilengkapi dengan sumber pembanding yang lebih luas.
Catatan penelitian
- Penilaian hadis dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah atau ulama yang disebutkan dalam sumber.
- Ringkasan membedakan hadis shahih, hadis yang menghasilkan ilmu pasti, dan hadis yang memerlukan penguat.
- Ringkasan publik mempertahankan tema utama dan rujukan sumber tanpa mengubah Wiki Ulama.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- مصطلح الحديث
- disiplin
- hadis
- kategori
- hadis term
- tag
- konsep, hadis