Bai' Piutang Salam Sebelum Serah-Terima
Bai' Piutang Salam Sebelum Serah-Terima — Larangan dan Pengecualiannya
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah memberikan analisis multi-halaman yang membedakan antara menjual piutang salam kepada pihak ketiga (haram, ijma'), iqalah (boleh tanpa perselisihan), dan menjualnya kembali kepada muslam ilaih (boleh dalam kondisi tertentu).
Konteks: Akad Salam
Salam (السلم) adalah jual-beli di mana harga dibayar di muka (tunai) sedangkan barang (muslam fih) diserahkan di kemudian hari pada waktu yang ditentukan.
Muslim = pembeli dalam salam (yang membayar di muka) Muslam ilaih = penjual dalam salam (yang menerima pembayaran dan berjanji menyerahkan barang nanti)
Hukum Dasar: Haram Dijual ke Pihak Ketiga
Dalil — HR Abu Dawud 3468, Ibnu Majah 2283 dari Abu Sa'id Al-Khudri:
مَنْ أَسْلَمَ فِي شَيْءٍ فَلَا يَصْرِفْهُ إِلَى غَيْرِهِ
"Barangsiapa melakukan salam atas sesuatu, janganlah ia mengalihkannya kepada selain (muslam ilaih)."
HR Bukhari 2135, Muslim 1525: Larangan menjual makanan sebelum mengambil fisiknya.
Kesimpulan semua empat imam: Muslim tidak boleh menjual piutang salamnya kepada pihak ketiga C sebelum menerima barang — karena:
- Termasuk bay' ma laysa 'indak (menjual sesuatu yang belum dimiliki/dikuasai)
- Berpotensi menjadi Bai&
Tiga Kasus yang Dibedakan Ibnu Taimiyah
1. Menjual kepada Pihak Ketiga (C) — HARAM
Muslim menjual hak atas muslam fih kepada pihak lain. Haram, ijma' empat imam. C tidak punya hubungan kontraktual dengan muslam ilaih dan tidak punya dasar untuk menuntut penyerahan.
2. Iqalah (Pembatalan Bersama) — BOLEH
Muslim dan muslam ilaih sepakat membatalkan akad salam — muslam ilaih mengembalikan ra's al-mal (modal/uang muka). Boleh tanpa perselisihan karena ini hanya mengembalikan masing-masing ke posisi sebelum akad.
Iqalah harus dilakukan pada harga asal (ra's al-mal) — tidak lebih, tidak kurang.
3. Istibdal — Menerima Pengganti dari Muslam Ilaih — Diperselisihkan
Muslim meminta muslam ilaih untuk menyerahkan sesuatu yang berbeda dari yang disepakati semula sebagai pengganti. Ibnu Taimiyah melaporkan:
- Malik dan Ahmad (masyhur): Boleh menerima pengganti (badal/istibdal) dengan harga pasar hari itu — muslim tidak boleh mengambil lebih dari harga pasar karena itu akan menjadikan piutang salam sebagai instrumen profit yang tidak dijamin
- Catatan penting: Pengganti ini hanya dari muslam ilaih, bukan dari pihak ketiga
4. Menjual Kembali kepada Muslam Ilaih — Boleh dalam Kondisi Tertentu
Ibnu Taimiyah mengutip atsar Ibnu Abbas: muslim boleh menjual kembali piutang salamnya kepada muslam ilaih di mana ia menagih lebih rendah dari jumlah terhutang sebagai solusi kesulitan muslam ilaih — dengan syarat tidak ada selisih yang membuahkan riba.
Kaidah Umum Ibnu Taimiyah
"Piutang salam tidak boleh dijual kepada pihak selain muslam ilaih — ini prinsip yang dijaga oleh semua imam. Tapi antara dua pihak kontrak (muslim dan muslam ilaih), ada fleksibilitas dalam iqalah dan istibdal karena kedua pihak punya hubungan kontraktual yang sah."
Terkait
- Bai& — bahaya menjual kewajiban tertunda yang ditghindari di sini
- Bay& — menjual piutang secara umum
- Iqalah — pembatalan bersama akad
- Keharaman Riba — prinsip yang mengatur batas-batas istibdal
Pertanyaan Terbuka
- Dalam konteks perbankan syariah modern, apakah sukuk salam yang diperdagangkan di pasar sekunder termasuk dalam kategori penjualan piutang salam yang dilarang oleh ijma' empat imam ini?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- بيع دين السلم قبل القبض
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, salam, piutang, jual-beli