Tanya Salaf
Konsep · ID

Iqalah

Iqalah — Pembatalan Akad Bersama antara Dua Pihak

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah melaporkan dua riwayat dari Imam Ahmad tentang sifat iqalah dan membedakannya dari istibdal (penggantian barang) dalam konteks salam.


Definisi

Iqalah (الإقالة) — pembatalan akad secara mutual oleh kedua pihak yang mengakadkan, sehingga akad seolah tidak pernah terjadi dan masing-masing pihak kembali ke posisi semula.


Dua Riwayat dari Imam Ahmad

Ibnu Taimiyah melaporkan dua pandangan dari Imam Ahmad tentang sifat hukum iqalah:

| Riwayat | Sifat Iqalah | Konsekuensi | |---------|-------------|-------------| | Riwayat 1 | Faskh (pembatalan) — akad dianggap tidak pernah ada | Wajib pada harga asli; tidak boleh dengan harga berbeda | | Riwayat 2 | Bay' jadid (jual-beli baru) — iqalah adalah transaksi baru antara keduanya | Boleh dengan harga berbeda karena ini akad baru |

Ibnu Taimiyah melaporkan ini tanpa memilih secara tegas, namun konteks pembahasan salam menunjukkan ia cenderung ke riwayat pertama (faskh) dalam kasus salam.


Iqalah dalam Salam

Iqalah salam — muslim dan muslam ilaih sepakat membatalkan akad salam:

Hukum: Boleh tanpa perselisihan di antara para ulama — lebih sederhana dari menjual atau mengalihkan piutang salam.

Syarat: Harus pada harga asli (ra's al-mal); tidak boleh lebih atau kurang.


Iqalah vs Istibdal

Ibnu Taimiyah membedakan dua konsep:

| Konsep | Definisi | Status | |--------|---------|--------| | Iqalah | Membatalkan akad → modal kembali kepada muslim | Boleh; ijma' | | Istibdal | Menerima barang lain sebagai pengganti muslam fih | Diperselisihkan; Malik dan Ahmad (masyhur) membolehkan dengan syarat |

Istibdal tidak sama dengan iqalah karena muslam fih tidak dikembalikan — ia diganti dengan barang lain dari muslam ilaih.


Keutamaan Iqalah

HR Abu Dawud dan Ibnu Majah:

مَنْ أَقَالَ نَادِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ

"Barangsiapa memberi iqalah kepada orang yang menyesal (dalam jual-beli), Allah akan memberi iqalah (ampunan) atas ketergelinciran dirinya."

Hadits ini menunjukkan bahwa iqalah — membolehkan pembatalan jual-beli bagi yang menyesal — adalah akhlak yang terpuji dan sangat dianjurkan.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah iqalah memerlukan shighah (ijab-qabul) tersendiri, atau cukup dengan kesepakatan dua pihak tanpa formula khusus?
  2. Jika akad sudah berlangsung lama dan harga pasar berubah drastis, apakah iqalah tetap harus pada harga asli atau boleh menyesuaikan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الإقالة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, akad, iqalah