Iqalah
Iqalah — Pembatalan Akad Bersama antara Dua Pihak
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah melaporkan dua riwayat dari Imam Ahmad tentang sifat iqalah dan membedakannya dari istibdal (penggantian barang) dalam konteks salam.
Definisi
Iqalah (الإقالة) — pembatalan akad secara mutual oleh kedua pihak yang mengakadkan, sehingga akad seolah tidak pernah terjadi dan masing-masing pihak kembali ke posisi semula.
Dua Riwayat dari Imam Ahmad
Ibnu Taimiyah melaporkan dua pandangan dari Imam Ahmad tentang sifat hukum iqalah:
| Riwayat | Sifat Iqalah | Konsekuensi | |---------|-------------|-------------| | Riwayat 1 | Faskh (pembatalan) — akad dianggap tidak pernah ada | Wajib pada harga asli; tidak boleh dengan harga berbeda | | Riwayat 2 | Bay' jadid (jual-beli baru) — iqalah adalah transaksi baru antara keduanya | Boleh dengan harga berbeda karena ini akad baru |
Ibnu Taimiyah melaporkan ini tanpa memilih secara tegas, namun konteks pembahasan salam menunjukkan ia cenderung ke riwayat pertama (faskh) dalam kasus salam.
Iqalah dalam Salam
Iqalah salam — muslim dan muslam ilaih sepakat membatalkan akad salam:
- Muslim mendapat kembali ra's al-mal (modal/uang muka) yang ia bayarkan
- Muslam ilaih bebas dari kewajiban menyerahkan barang
Hukum: Boleh tanpa perselisihan di antara para ulama — lebih sederhana dari menjual atau mengalihkan piutang salam.
Syarat: Harus pada harga asli (ra's al-mal); tidak boleh lebih atau kurang.
Iqalah vs Istibdal
Ibnu Taimiyah membedakan dua konsep:
| Konsep | Definisi | Status | |--------|---------|--------| | Iqalah | Membatalkan akad → modal kembali kepada muslim | Boleh; ijma' | | Istibdal | Menerima barang lain sebagai pengganti muslam fih | Diperselisihkan; Malik dan Ahmad (masyhur) membolehkan dengan syarat |
Istibdal tidak sama dengan iqalah karena muslam fih tidak dikembalikan — ia diganti dengan barang lain dari muslam ilaih.
Keutamaan Iqalah
HR Abu Dawud dan Ibnu Majah:
مَنْ أَقَالَ نَادِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ
"Barangsiapa memberi iqalah kepada orang yang menyesal (dalam jual-beli), Allah akan memberi iqalah (ampunan) atas ketergelinciran dirinya."
Hadits ini menunjukkan bahwa iqalah — membolehkan pembatalan jual-beli bagi yang menyesal — adalah akhlak yang terpuji dan sangat dianjurkan.
Terkait
- Bai& — iqalah sebagai solusi yang dibolehkan
- Akad Fasid — Implikasi terhadap Barang dan Ganti Rugi — pembatalan akad fasid
- Wajib Memenuhi Akad dan Janji — iqalah adalah pengecualian dari kewajiban memenuhi akad
- Mu& — kerangka umum
Pertanyaan Terbuka
- Apakah iqalah memerlukan shighah (ijab-qabul) tersendiri, atau cukup dengan kesepakatan dua pihak tanpa formula khusus?
- Jika akad sudah berlangsung lama dan harga pasar berubah drastis, apakah iqalah tetap harus pada harga asli atau boleh menyesuaikan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الإقالة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, akad, iqalah