Bai' Musharrah
Bai' Musharrah — Penjualan Ternak dengan Susu yang Ditahan
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah mengklasifikasikan musharrah sebagai tadlis (penipuan), menetapkan khiyar tiga hari bagi pembeli yang tertipu, dan menjelaskan kompensasi tetap satu sha' kurma yang ditetapkan Nabi ﷺ.
Definisi
Musharrah (المصرّاة) atau muhaffalah (المحفّلة) — dua nama untuk praktik yang sama:
Sengaja tidak memerah susu ternak selama beberapa hari sebelum dijual, sehingga ambing tampak penuh dan besar, memberi kesan palsu bahwa hewan tersebut berproduksi susu tinggi secara berkelanjutan.
Ternak yang diperlakukan demikian: unta, sapi, kambing.
Dalil
HR Bukhari (mu'allaq dalam Fath al-Bari 4/361); Muslim 1515/12:
Nabi ﷺ menetapkan:
- Pembeli yang menemukan penipuan ini mendapat khiyar selama tiga hari
- Jika memilih mengembalikan hewan → wajib memberikan satu sha' kurma kering sebagai kompensasi susu yang telah dikonsumsi selama tiga hari itu
Klasifikasi Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah mengklasifikasikan musharrah sebagai tadlis (penipuan/menyembunyikan cacat) — bukan sekadar gharar biasa. Alasannya:
- Penjual secara aktif menciptakan kesan palsu (dengan menahan susu)
- Tidak hanya membiarkan ketidakpastian alami ada — ia menciptakan penipuan yang disengaja
- Ini memenuhi definisi ghisysy (menyembunyikan cacat yang seharusnya diungkapkan)
Kompensasi Satu Sha' Kurma: Mengapa?
Ibnu Taimiyah menjelaskan logika kompensasi tetap Nabi ﷺ:
- Susu yang dikonsumsi selama tiga hari tidak bisa dikembalikan
- Menghitung nilai pasar susu itu akan menimbulkan perselisihan
- Nabi ﷺ menetapkan gharamah tetap (fixed compensation): satu sha' kurma kering — untuk menghindari perselisihan dan memberikan kepastian hukum
- Ini adalah hukum syariat yang tetap, bukan diserahkan kepada nilai pasar
Khiyar Tiga Hari
Pembeli yang tertipu musharrah mendapat khiyar 'ayb khusus berdurasi tiga hari:
- Jika menerima hewan → tidak ada kompensasi
- Jika mengembalikan hewan → wajib membayar satu sha' kurma untuk susu yang dikonsumsi
Tiga hari ini cukup untuk menilai apakah produksi susu hewan memang tinggi atau rendah secara riil.
Terkait
- Ghisysy — penipuan komersial secara umum
- Khiyar Ghaban — khiyar karena ditipu harga
- Gharar Fahish — ketidakpastian yang merusak akad
Pertanyaan Terbuka
- Apakah prinsip kompensasi tetap (satu sha' kurma) diterapkan oleh ulama pada kasus serupa untuk produk lain — misalnya hewan yang ditipu berat badannya?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- بيع المصرّاة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, jual-beli, tadlis, khiyar