Tanya Salaf
Konsep · ID

Bai' Musharrah

Bai' Musharrah — Penjualan Ternak dengan Susu yang Ditahan

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah mengklasifikasikan musharrah sebagai tadlis (penipuan), menetapkan khiyar tiga hari bagi pembeli yang tertipu, dan menjelaskan kompensasi tetap satu sha' kurma yang ditetapkan Nabi ﷺ.


Definisi

Musharrah (المصرّاة) atau muhaffalah (المحفّلة) — dua nama untuk praktik yang sama:

Sengaja tidak memerah susu ternak selama beberapa hari sebelum dijual, sehingga ambing tampak penuh dan besar, memberi kesan palsu bahwa hewan tersebut berproduksi susu tinggi secara berkelanjutan.

Ternak yang diperlakukan demikian: unta, sapi, kambing.


Dalil

HR Bukhari (mu'allaq dalam Fath al-Bari 4/361); Muslim 1515/12:

Nabi ﷺ menetapkan:

  1. Pembeli yang menemukan penipuan ini mendapat khiyar selama tiga hari
  2. Jika memilih mengembalikan hewan → wajib memberikan satu sha' kurma kering sebagai kompensasi susu yang telah dikonsumsi selama tiga hari itu

Klasifikasi Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah mengklasifikasikan musharrah sebagai tadlis (penipuan/menyembunyikan cacat) — bukan sekadar gharar biasa. Alasannya:

  1. Penjual secara aktif menciptakan kesan palsu (dengan menahan susu)
  2. Tidak hanya membiarkan ketidakpastian alami ada — ia menciptakan penipuan yang disengaja
  3. Ini memenuhi definisi ghisysy (menyembunyikan cacat yang seharusnya diungkapkan)

Kompensasi Satu Sha' Kurma: Mengapa?

Ibnu Taimiyah menjelaskan logika kompensasi tetap Nabi ﷺ:


Khiyar Tiga Hari

Pembeli yang tertipu musharrah mendapat khiyar 'ayb khusus berdurasi tiga hari:

Tiga hari ini cukup untuk menilai apakah produksi susu hewan memang tinggi atau rendah secara riil.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah prinsip kompensasi tetap (satu sha' kurma) diterapkan oleh ulama pada kasus serupa untuk produk lain — misalnya hewan yang ditipu berat badannya?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
بيع المصرّاة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, jual-beli, tadlis, khiyar