Khiyar Ghaban
Khiyar Ghaban (Hak Pilih karena Penipuan Harga)
Definisi
Khiyar Ghaban (خيار الغبن) adalah hak pilih (khiyar) untuk membatalkan akad jual-beli yang diberikan kepada pihak yang diperdaya harga karena ketidaktahuannya tentang harga pasar. Ghaban berarti kerugian akibat harga tidak wajar yang terjadi karena pihak lain memanfaatkan ketidaktahuan.
Murtasil — Pihak yang Dilindungi
Murtasil adalah orang yang bertransaksi tanpa menawar atau tanpa mengetahui harga pasar. Ibnu Taimiyah (pp. 473–475) mengutip posisi Malik dan Ahmad: murtasil mendapat perlindungan yang sama dengan pedagang yang dicegat sebelum pasar (Talaqqi al-Rukban).
Hadith:
غَبْنُ الْمُسْتَرْسِلِ رِبَا
"Pengelabuan terhadap mustarsil (orang yang tidak menawar karena tidak tahu harga) adalah riba."
(HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, 5/349; dari Anas bin Malik رضي الله عنه — grading tidak disebutkan dalam sumber ini)
Aturan Penjual terhadap Murtasil
Penjual tidak boleh menjual kepada murtasil di atas harga pasar. Jika murtasil kemudian mengetahui ia telah ditipu, ia boleh membatalkan transaksi — kecuali ia dengan sadar dan sukarela menerimanya.
Fondasi — Kejujuran sebagai Syarat Akad yang Berkah
Hadith khiyar al-majlis (muttafaq alayh) menutup seluruh pembahasan ini:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيِعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيِعِهِمَا
"Dua pelaku jual beli memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan transparan maka keduanya diberkahi di dalam jual-beli mereka, dan jika keduanya saling menyembunyikan (aib) dan berdusta maka dihilangkanlah keberkahan jual-beli mereka."
(Muttafaq alayh: HR. Al-Bukhari 2079; Muslim 1532)
Ibnu Taimiyah mengikat seluruh pembahasan ta'sir, talaqqi al-rukban, bay' hadir li-bad, dan murtasil ke satu prinsip tunggal: persetujuan yang terdidik (taraadhin ma' 'ilm) adalah syarat akad yang sah dan berkah.
Perluasan Hukum dari Vol.25: Sanksi dan Larangan Pencegatan
(Sumber: Majmu& Vol.25 — batch pembacaan sumber 2026-07-11)
Ibnu Taimiyah memperluas analisis ghabn al-mustarsil dalam Vol.25 dengan menambahkan:
Status seperti riba: Ibnu Taimiyah mengutip hadith:
غَبْنُ الْمُسْتَرْسِلِ رِبَا
"Pengelabuan terhadap mustarsil adalah riba."
(HR Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, Jual-beli 5/349; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 7576)
Kewajiban penjual: Penjual wajib menawarkan harga yang sama kepada mustarsil seperti kepada pembeli lain yang mengetahui harga pasar. Mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pembeli adalah zhulm setara riba.
Sanksi: Penjual yang terbukti mengeksploitasi mustarsil dapat dikenai sanksi oleh otoritas hisbah, termasuk larangan berdagang di pasar muslim hingga ia bertaubat.
Perluasan ke orang yang terdesak (mudtarr): Prinsip yang sama berlaku bagi pembeli yang dalam keadaan terpaksa (dharurah) — penjual tidak boleh mengeksploitasi kebutuhan mendesak mereka dengan harga di atas si'r al-mithl.
Talaqqi al-Rukban: Ibnu Taimiyah mengaitkan larangan Talaqqi al-Rukban (mencegat kafilah sebelum masuk pasar) dengan ghabn al-mustarsil — keduanya mengeksploitasi ketidaktahuan harga untuk mengambil keuntungan berlebih.
Di Wiki Ini
Sumber:
- Majmu& Vol.23, pp. 473–475 (pembacaan sumber: 2026-07-11)
- Majmu& Vol.25 — sanksi dan perluasan hukum (pembacaan sumber: 2026-07-11)
Pertanyaan Terbuka
- Berapa batas ghaban (kerugian) yang memicu khiyar? Apakah ada batas kuantitatif dalam fiqh?
- Bagaimana khiyar ghaban berinteraksi dengan khiyar 'aib (hak pilih karena cacat barang)?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- خيار الغبن
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih / muamalat
- tag
- konsep, fikih, muamalat