Tanya Salaf
Konsep · ID

'Ariyah

'Ariyah — Pinjam-Pakai Aset Tanpa Imbalan

Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah membahas kapan akad 'ariyah menjadi mengikat, perbedaan antara 'ariyah dan ijarah, dan hubungannya dengan akad tabarru' lainnya.


Definisi

'Ariyah (العارية) — pinjam-pakai — adalah akad di mana seseorang meminjamkan suatu aset kepada orang lain untuk digunakan dan diambil manfaatnya, tanpa:

Peminjam (musta'ir) hanya mendapat manfaat, bukan kepemilikan aset.


Kapan 'Ariyah Menjadi Mengikat

Ini adalah masalah utama yang Ibnu Taimiyah bahas:

| Ulama | Kapan Mengikat | |-------|----------------| | Malik | Sejak akad itu sendiri — sebelum serah-terima | | Abu Hanifah & Syafi'i | Setelah qabdh (serah-terima/penerimaan fisik) | | Imam Ahmad | Dua pendapat |

Ibnu Taimiyah mencatat: **izin penggunaan (izn al-intifa') sudah mengikat secara ijma', baik objeknya hadir maupun tidak, baik kuantitasnya diketahui maupun tidak. Yang diperselisihkan adalah apakah pemberi pinjaman bisa menarik kembali** izin tersebut setelah diberikan tapi sebelum aset diserahkan.


'Ariyah sebagai Akad Tabarru'

Kunci pemahaman 'ariyah: ia adalah akad tabarru' (kebaikan sukarela/donasi manfaat), bukan akad mu'awadhah (tukar-menukar yang seimbang).

Implikasinya:


Bedakan dari 'Araya

'Ariyah dan 'Araya (العرايا — lihat &) adalah dua konsep yang berbeda:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas apakah pemilik bisa membatalkan 'ariyah bila ia membutuhkan asetnya kembali sebelum peminjam selesai menggunakannya?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
العارية
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat