'Ariyah
'Ariyah — Pinjam-Pakai Aset Tanpa Imbalan
Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah membahas kapan akad 'ariyah menjadi mengikat, perbedaan antara 'ariyah dan ijarah, dan hubungannya dengan akad tabarru' lainnya.
Definisi
'Ariyah (العارية) — pinjam-pakai — adalah akad di mana seseorang meminjamkan suatu aset kepada orang lain untuk digunakan dan diambil manfaatnya, tanpa:
- Aset itu habis digunakan (berbeda dengan qardh)
- Ada imbalan (ujrah) dari peminjam (berbeda dengan ijarah)
Peminjam (musta'ir) hanya mendapat manfaat, bukan kepemilikan aset.
Kapan 'Ariyah Menjadi Mengikat
Ini adalah masalah utama yang Ibnu Taimiyah bahas:
| Ulama | Kapan Mengikat | |-------|----------------| | Malik | Sejak akad itu sendiri — sebelum serah-terima | | Abu Hanifah & Syafi'i | Setelah qabdh (serah-terima/penerimaan fisik) | | Imam Ahmad | Dua pendapat |
Ibnu Taimiyah mencatat: **izin penggunaan (izn al-intifa') sudah mengikat secara ijma', baik objeknya hadir maupun tidak, baik kuantitasnya diketahui maupun tidak. Yang diperselisihkan adalah apakah pemberi pinjaman bisa menarik kembali** izin tersebut setelah diberikan tapi sebelum aset diserahkan.
'Ariyah sebagai Akad Tabarru'
Kunci pemahaman 'ariyah: ia adalah akad tabarru' (kebaikan sukarela/donasi manfaat), bukan akad mu'awadhah (tukar-menukar yang seimbang).
Implikasinya:
- Prinsip-prinsip mu'awadhah (seperti keharusan kuantitas yang jelas, aset hadir, dsb.) tidak berlaku untuk 'ariyah.
- Seseorang boleh 'ariyah sesuatu yang belum ada (misalnya: "kamu boleh menggunakan pohon kurmaku tahun depan") — logika yang sama dengan Hibah Mal Ma&.
- Ini menjelaskan mengapa para salaf biasa meminjamkan (mu'ir) pohon kurma dan ternak untuk manfaatnya sebelum produk itu ada.
Bedakan dari 'Araya
'Ariyah dan 'Araya (العرايا — lihat &) adalah dua konsep yang berbeda:
- 'Ariyah: akad pinjam-pakai aset untuk diambil manfaatnya, tanpa imbalan.
- 'Araya: dispensasi jual-beli kurma basah di pohon dengan kurma kering di darat melalui perkiraan (takhmin) — sebuah rukhsah jual-beli, bukan akad pinjam-pakai.
Terkait
- Dhaman fil Ariyah — pertanggungjawaban atas aset yang dipinjam dalam 'ariyah
- Hibah Mal Ma& — hibah barang yang belum ada; analogi akad tabarru'
- Manfaat sebagai Objek Akad Ijarah — manfaat sebagai objek dalam akad berbayar
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas apakah pemilik bisa membatalkan 'ariyah bila ia membutuhkan asetnya kembali sebelum peminjam selesai menggunakannya?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- العارية
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat