Al-Ta'dil bayna al-Awlad fil Hibah
Al-Ta'dil bayna al-Awlad fil Hibah — Kewajiban Adil dalam Hibah kepada Anak
Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa memberikan preferensi kepada sebagian anak dalam hibah hukumnya haram, bukan sekadar makruh, berdasarkan hadith Nu'man bin Basyir.
Dalil Utama
HR Bukhari dan Muslim dari Nu'man bin Basyir رضي الله عنه:
Ketika ayahnya (Basyir bin Sa'd) ingin memberikan hadiah lebih kepada Nu'man daripada kepada saudara-saudaranya, ia meminta Nabi ﷺ menjadi saksi. Nabi ﷺ menolak:
اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ
"Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian."
إِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
"Sungguh aku tidak mau menjadi saksi atas kezaliman."
أَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي
"Mintalah orang lain menjadi saksi atas ini selain aku."
Posisi Ibnu Taimiyah: Haram, Bukan Makruh
Ibnu Taimiyah mengambil posisi yang lebih kuat dari dua yang ada:
| Posisi | Substansi | Ulama | |--------|-----------|-------| | Makruh | Tidak adil dalam hibah tidak dianjurkan tapi tidak haram | Sebagian ulama | | Haram (Ibnu Taimiyah) | Memberikan lebih kepada sebagian anak adalah haram | Ibnu Taimiyah dan yang sependapat |
Argumen Ibnu Taimiyah: Nabi ﷺ menyebutnya jaur (kezaliman) dan menolak menjadi saksi — dua indikator keharaman, bukan sekadar kemakruhan.
Konsekuensi Hukum
- Anak yang dilebihkan harus mengembalikan kelebihan — bahkan setelah orang tua meninggal.
- Ahli waris lain berhak menuntut kembali kelebihan tersebut.
- Berlaku dalam keadaan sehat maupun sakit — tidak ada pengecualian.
- Prinsip keadilan berlaku antar anak laki-laki dan perempuan — Ibnu Taimiyah tidak membedakan; pemberian yang setara menurut adat ('urf) yang berlaku.
Catatan
Ibnu Taimiyah tidak secara eksplisit menentukan apakah "adil" berarti:
- Sama rata (taswiyah)
- Proporsional seperti faraid (anak laki mendapat dua kali anak perempuan)
Ulama berbeda dalam soal ini; Ibnu Taimiyah mengangkat persoalan tanpa memutuskan secara definitif dalam teks ini.
Terkait
- Sedekah dan Hadiah — definisi dan keutamaan hibah
- Maradh al-Mawt — hibah semasa sakit dan batasannya
- La Wasiyyata li-Waris — larangan melebihkan ahli waris melalui wasiat
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas pengecualian — misalnya memberikan lebih kepada anak yang sakit parah atau sangat miskin dibanding saudara-saudaranya yang mampu?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- العدل بين الأولاد في الهبة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, hibah, keluarga