Tanya Salaf
Konsep · ID

La Wasiyyata li-Waris

La Wasiyyata li-Waris — Tidak Ada Wasiat untuk Ahli Waris

Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah berulang kali menerapkan prinsip bahwa tidak ada wasiat yang sah untuk ahli waris, termasuk memberikan lebih dari bagian faraid mereka melalui hibah semasa sakit.


Dalil

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

"Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak akan haknya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris."

(HR Abu Daud; Tirmidzi — hasan-shahih; Ahmad — dari Abu Umamah Al-Bahili)


Substansi Prinsip

La wasiyyata li-waris berarti:

  1. Wasiat (wasiyah) yang diberikan kepada ahli waris tidak berlaku tanpa persetujuan semua ahli waris yang lain.
  2. Ahli waris menerima hanya apa yang ditetapkan oleh faraid — tidak lebih dari itu melalui wasiat.
  3. Ini adalah hak Allah yang tidak boleh dilanggar melalui rekayasa hukum.

Perluasan: Hibah Semasa Sakit kepada Ahli Waris

Ibnu Taimiyah menerapkan prinsip ini juga untuk hibah yang dilakukan semasa maradh al-mawt (lihat Maradh al-Mawt):

Bila seseorang memberikan hibah semasa sakit parah kepada salah satu ahli warisnya dalam jumlah yang melebihi bagian faraid mereka:


Mengapa: Hak Allah Mendahului

Ibnu Taimiyah menjelaskan rasionalnya:

Allah telah menetapkan bagian masing-masing ahli waris melalui ayat faraid. Orang yang sakit hendak meninggal tidak lagi memegang kewenangan penuh atas seluruh hartanya — hak ahli waris sudah "masuk" ke dalam harta tersebut sejak ia memasuki kondisi maradh al-mawt.


Pengecualian: Persetujuan Ahli Waris

Prinsip ini tidak mutlak melarang — ia melarang tanpa persetujuan:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah prinsip ini berlaku juga bila ahli waris yang menerima hibah bukan ahli waris karena hubungan darah/nikah yang tetap, tetapi ahli waris karena wala' (perwalian manumisi)?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
لا وصية لوارث
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, mawaris, wasiat