Tanya Salaf
Konsep · ID

Akad Mutlak Kembali ke 'Urf

Akad Mutlak Kembali ke 'Urf — Konsekuensi Akad Tanpa Spesifikasi Diatur oleh Adat

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah mengartikulasikan prinsip usul-fiqh ini dalam konteks pernikahan: hak dan kewajiban yang tidak dispesifikasi dalam akad nikah ditentukan oleh apa yang lazim (ma'ruf) menurut adat setempat.


Prinsip

Akad mutlak (akad tanpa spesifikasi kondisi tertentu) kembali kepada 'urf (adat kebiasaan yang berlaku) untuk menentukan konsekuensi dan ketentuannya.

Ibnu Taimiyah membangun prinsip ini dengan analogi:


Kutipan Ibnu Taimiyah

"Konsekuensi akad itu terkadang disimpulkan dari pernyataan [eksplisit] dan terkadang disimpulkan dari kebiasaan ['urf]."

Ini adalah pernyataan metodologis penting: tidak semua konsekuensi akad harus dinyatakan secara eksplisit — 'urf berfungsi mengisi kekosongan yang tidak disebutkan.


Aplikasi dalam Akad Nikah

Hak-hak yang tidak dispesifikasi dalam akad nikah dan dikembalikan ke 'urf:

| Tidak Dispesifikasi | Dikembalikan ke... | |---|---| | Jumlah nafkah | 'Urf standar kehidupan setempat (lihat Nafkah Bil-Ma&) | | Jenis khidmah istri | 'Urf pelayanan rumah tangga sesuai status pasangan (lihat Khidmah Zaujah) | | Standar tempat tinggal | 'Urf hunian yang layak bagi pasangan setingkat | | Waktu pembayaran mahar | 'Urf setempat (tunai, cicilan, atau ditangguhkan) |


Batas: Syarat Tidak Boleh Mengharamkan yang Halal

Ibnu Taimiyah menambahkan pembatas penting: pihak-pihak dalam akad nikah boleh membuat syarat-syarat tambahan yang menyimpang dari 'urf — selama syarat itu tidak:

Dengan kata lain, 'urf adalah default yang bisa diubah dengan syarat yang sah — bukan penjara yang mengunci semua pilihan.


Hubungan dengan Prinsip Lain

Prinsip ini berinteraksi dengan:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Jika 'urf dua daerah (asal suami dan istri) berbeda, 'urf mana yang berlaku?
  2. Apakah 'urf yang berubah setelah akad berlangsung dapat mempengaruhi kewajiban yang sudah berjalan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الإطلاق في العقد يرجع إلى العرف
disiplin
usul fikih, fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, usul fikih, fikih, akad, urf