Tanya Salaf
Konsep · ID

Wakil Menerima Imbalan dari Pihak Ketiga

Wakil Menerima Imbalan dari Pihak Ketiga — Larangan Kickback

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah melarang wakil pembelian menerima komisi atau imbalan dari penjual yang terkait dengan transaksi yang ia lakukan atas nama muwakkil.


Kasus

Seorang muwakkil (principal) mengutus wakil untuk membeli barang. Penjual memberi tip atau komisi kepada wakil, dengan kondisi (tersirat atau tersurat) bahwa wakil membeli dari penjual tersebut dengan harga yang diminta.


Rulings Ibnu Taimiyah: Haram

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa menerima imbalan semacam ini adalah haram karena:

  1. Menggelembungkan harga yang dibayar muwakkil. Komisi yang diterima wakil sebenarnya dibayar melalui harga yang lebih tinggi — pada akhirnya muwakkilah yang menanggungnya.
  1. Khiyanah terhadap muwakkil. Wakil memiliki kewajiban fidusiari (amanah) kepada muwakkil — ia harus bertindak untuk kepentingan terbaik muwakkil, bukan untuk keuntungan pribadinya.
  1. Konflik kepentingan yang nyata. Ketika wakil menerima imbalan dari penjual, kepentingannya tidak lagi selaras dengan kepentingan muwakkil.

Syarat yang Memberatkan

Ibnu Taimiyah memperjelas bahwa larangan ini berlaku terutama ketika:

Jika penjual memberi hadiah secara spontan tanpa perjanjian sebelumnya — Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa hal ini dibahas di tempat lain (pertanyaan masih terbuka dalam kumpulan fatawa ini).


Batas yang Boleh

Wakil berhak atas:


Analogi dengan Jabatan Publik

Prinsip ini analogis dengan larangan pejabat publik menerima hadiah dari pihak yang berkepentingan (lihat Hadiah kepada Pejabat adalah Ghulul). Dalam kedua kasus:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana hukumnya jika imbalan dari penjual diberikan setelah akad selesai, tanpa perjanjian sebelumnya, dan tidak mempengaruhi harga yang dibayar?
  2. Apakah rulings ini berlaku untuk agen real estat yang menerima komisi dari penjual dalam transaksi yang secara adat sudah diketahui?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
أَخْذُ الْوَكِيلِ جُعْلاً مِنْ غَيْرِ الْمُوَكِّل
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, wakalah, khiyanah