Wakaf Lampu di Atas Kubur
Wakaf Lampu di Atas Kubur — Waqf yang Tidak Sah
Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah memutuskan bahwa waqf yang didedikasikan khusus untuk lampu atau lilin yang ditempatkan di atas kuburan adalah tidak sah dan harus dialihkan ke penggunaan yang halal.
Putusan Ibnu Taimiyah
Waqf untuk lampu (suraj, السُّرُج) atau penerangan yang khusus ditaruh di atas atau untuk kuburan adalah tidak diperbolehkan. Waqf tersebut harus dialihkan ke penggunaan yang sah, misalnya untuk fakir miskin Madinah atau kebutuhan lain yang dibolehkan.
Dalil
**Hadith kursi (la'nah):**
لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
"Allah melaknat para wanita yang sering mengunjungi kuburan, dan orang-orang yang mendirikan masjid-masjid di atasnya, serta yang menyalakan lampu-lampu di atasnya."
(Diriwayatkan oleh Ibn Majah dan lainnya — referensi takhrij tersebut dalam teks)
Hadith ini secara eksplisit menyebut suraj (lampu/lilin di kubur) bersama dengan masjid di atas kubur sebagai sesuatu yang dilaknat.
Pembedaan Penting
Ibnu Taimiyah membuat distinsi yang penting:
| Jenis Penerangan | Hukum | |-----------------|-------| | Lampu di dalam Masjid Nabawi untuk jamaah yang beribadah | Boleh — karena melayani fungsi masjid sebagai tempat ibadah | | Lampu yang khusus untuk kuburan atau diletakkan di atas kuburan | Tidak boleh — termasuk dalam larangan hadith | | Waqf tambahan untuk masjid yang sudah cukup penerangannya | Tidak dianjurkan — tidak ada manfaat tambahan yang jelas |
Prinsipnya: tujuan dan sasaran penerangan itu yang menentukan hukumnya, bukan sekadar bahwa itu penerangan.
⚠️ Catatan manhaj: Ini adalah salah satu contoh di mana Ibnu Taimiyah secara eksplisit melarang praktik yang berpotensi dikaitkan dengan pengagungan kubur. Posisi ini sepenuhnya konsisten dengan manhaj Salafi tentang sadd al-dzara'i (menutup pintu kesyirikan). Hadith la'nah tersebut digunakan oleh ulama Salafi sebagai dalil utama dalam bab ini. (Tercatat; bukan fatwa baru.)
Terkait
- Ziarah Kubur — hukum mengunjungi kubur
- Ashl As-Syirk — dasar-dasar syirik dan pencegahannya
- Istibdal Wakaf — pengalihan waqf yang tidak sah ke tujuan yang sah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas apa yang terjadi secara hukum dengan harta waqf yang sudah terlanjur dikhususkan untuk lampu kubur — siapakah yang berwenang mengalihkannya?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- وقف السُّرُج على القبور
- disiplin
- fikih, aqidah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, aqidah, wakaf, kubur