Wakaf kepada Dzimmi
Wakaf kepada Dzimmi
Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa wakaf atau wasiat kepada dzimmi (non-Muslim yang hidup dalam perlindungan negara Islam) tertentu adalah sah karena alasan silaturahmi, dengan distinisi penting tentang apa yang boleh dan apa yang tidak.
Posisi Ibnu Taimiyah
Wakaf atau wasiat kepada seseorang yang dzimmi (non-Muslim tertentu) adalah boleh demi menjaga silaturahmi.
Dalil
QS Luqman [31]: 15: "...dan pergaulilah keduanya (ibu-bapak) di dunia dengan baik..." — dalam konteks bahkan ketika keduanya musyrik, tetap ada kewajiban bergaul baik dengan mereka.
QS Al-Mumtahanah [60]: 8:
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu..."
Hadith Asma' bint Abu Bakar رضي الله عنها (HR Bukhari, Adab, 5979; Muslim, Zakat, 1003/5): Asma' bertanya kepada Nabi ﷺ tentang ibunya yang masih musyrik yang datang mengunjunginya. Nabi ﷺ menjawab bahwa ia boleh menerima dan berbuat baik kepada ibunya.
Ketiga dalil ini bersama-sama mendukung kebolehan memberi, mewakafkan, atau berwasiat kepada kerabat atau orang tertentu yang non-Muslim, selama tidak ada ikatan permusuhan aktif.
Pembedaan Kritis Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menetapkan distinisi analitis yang penting:
| Situasi | Hukum | |---------|-------| | Wakaf kepada si A secara spesifik, yang kebetulan non-Muslim | Boleh — faktor pengikat adalah orangnya (silaturahmi), bukan kekufurannya | | Wakaf "kepada kelompok X dengan syarat mereka non-Muslim (kafir)" | Batal — kekufuran dijadikan syarat kelayakan, yang bertentangan dengan syari'at | | Wakaf "kepada kelompok X dengan syarat mereka fasik" | Batal — sama dengan di atas |
Prinsip: Memberikan kepada orang kafir atau fasik sebagai individu (karena silaturahmi) dibolehkan. Menjadikan kekafiran atau kefasikan sebagai syarat penerima manfaat adalah batal.
Batas: Bukan untuk Memperkuat Permusuhan terhadap Islam
Kebolehan ini tidak berlaku jika:
- Penerima adalah non-Muslim yang aktif memerangi kaum Muslimin (harbi)
- Wakaf itu secara substansi mendukung kegiatan yang memusuhi Islam
QS Al-Mumtahanah [60]: 8 secara eksplisit membatasi kebolehan berbuat baik hanya kepada yang "tidak memerangimu dalam urusan agama."
Terkait
- Syarat Wakaf yang Bertentangan dengan Syari& — prinsip umum tentang syarat wakaf yang batal
- Jizyah — kerangka hukum hubungan dengan dzimmi
- Al-Wala& — konteks lebih luas tentang relasi dengan non-Muslim
Pertanyaan Terbuka
- Apakah wakaf kepada organisasi atau lembaga milik non-Muslim (bukan individu) juga sah dengan analogi yang sama?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah membedakan antara wakaf "kepada si A yang kafir" vs wakaf "kepada si A selama ia kafir" — apakah ini dua hal berbeda secara fiqh?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الوَقْفُ عَلَى الذِّمِّيّ
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, wakaf, dzimmi, non-muslim, silaturahmi