Tanya Salaf
Konsep · ID

Jizyah

Jizyah — Pungutan atas Non-Muslim dalam Negara Islam

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah membahas tiga isu jizyah yang berbeda: status rahib (biarawan), surat-surat pemalsuan tentang jizyah, dan status jizyah di wilayah-wilayah penaklukan klasik.


Definisi

Jizyah (الجزية) adalah pungutan yang dikenakan kepada non-Muslim (ahl al-dzimmah) yang tinggal di bawah perlindungan negara Islam, sebagai imbalan atas keamanan jiwa dan harta serta kebebasan menjalankan agama mereka. Dasar utama: QS At-Taubah [9]: 29.


Tiga Isu yang Dibahas Ibnu Taimiyah dalam Vol.24

1. Jizyah atas Rahib (Biarawan)

Ibnu Taimiyah membedakan dua tipe biarawan:

| Tipe | Deskripsi | Hukum Jizyah | |---|---|---| | Habiis | Rahib yang sepenuhnya mengasingkan diri dari masyarakat (tidak berinteraksi dengan siapapun) | Diperdebatkan; ada yang mengecualikan | | Aktif menyebarkan keyakinan | Rahib yang berinteraksi sosial dan menyebarkan agamanya | Wajib jizyah tanpa ikhtilaf |

Pemimpin-pemimpin kufr (uskup, uskup agung, pemimpin agama) secara universal dikenakan jizyah dan boleh diperangi jika menolak. Dalil: QS At-Taubah [9]: 12 dan 34.

2. Penolakan Surat Pemalsuan Pembebasan Jizyah

Beredar surat-surat yang mengklaim bahwa Ali ibn Abi Thalib رضي الله عنه membebaskan seorang Yahudi dari jizyah. Ibnu Taimiyah menolak keras surat-surat ini sebagai pemalsuan (maudu') — tidak ada sanadnya yang shahih dan bertentangan dengan ijma'. Konsekuensinya: jizyah yang terutang tetap harus dibayarkan, termasuk jizyah yang belum dipungut untuk tahun-tahun sebelumnya.

3. Status Jizyah Mesir, Irak, dan Syam

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa ketiga wilayah ini adalah kharaj/jizyah lands berdasarkan:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas secara terpisah hukum jizyah atas perempuan non-Muslim dan anak-anak dalam Majmu' Fatawa?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الجزية
disiplin
fikih, siyasah
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, siyasah, jizyah, dzimmah