Jizyah
Jizyah — Pungutan atas Non-Muslim dalam Negara Islam
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah membahas tiga isu jizyah yang berbeda: status rahib (biarawan), surat-surat pemalsuan tentang jizyah, dan status jizyah di wilayah-wilayah penaklukan klasik.
Definisi
Jizyah (الجزية) adalah pungutan yang dikenakan kepada non-Muslim (ahl al-dzimmah) yang tinggal di bawah perlindungan negara Islam, sebagai imbalan atas keamanan jiwa dan harta serta kebebasan menjalankan agama mereka. Dasar utama: QS At-Taubah [9]: 29.
Tiga Isu yang Dibahas Ibnu Taimiyah dalam Vol.24
1. Jizyah atas Rahib (Biarawan)
Ibnu Taimiyah membedakan dua tipe biarawan:
| Tipe | Deskripsi | Hukum Jizyah | |---|---|---| | Habiis | Rahib yang sepenuhnya mengasingkan diri dari masyarakat (tidak berinteraksi dengan siapapun) | Diperdebatkan; ada yang mengecualikan | | Aktif menyebarkan keyakinan | Rahib yang berinteraksi sosial dan menyebarkan agamanya | Wajib jizyah tanpa ikhtilaf |
Pemimpin-pemimpin kufr (uskup, uskup agung, pemimpin agama) secara universal dikenakan jizyah dan boleh diperangi jika menolak. Dalil: QS At-Taubah [9]: 12 dan 34.
2. Penolakan Surat Pemalsuan Pembebasan Jizyah
Beredar surat-surat yang mengklaim bahwa Ali ibn Abi Thalib رضي الله عنه membebaskan seorang Yahudi dari jizyah. Ibnu Taimiyah menolak keras surat-surat ini sebagai pemalsuan (maudu') — tidak ada sanadnya yang shahih dan bertentangan dengan ijma'. Konsekuensinya: jizyah yang terutang tetap harus dibayarkan, termasuk jizyah yang belum dipungut untuk tahun-tahun sebelumnya.
3. Status Jizyah Mesir, Irak, dan Syam
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa ketiga wilayah ini adalah kharaj/jizyah lands berdasarkan:
- Ijma' empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali): status ini tidak diperdebatkan.
- HR Muslim (Shahih Muslim 2896/33) — hadits yang memprediksi bahwa ketiga wilayah ini akan "menahan" jizyah dan kharaj mereka.
- Wasiat Abu Bakar kepada Yazid bin Abu Sufyan tentang pengelolaan wilayah Syam (ma'tsur).
Terkait
- Siyasah Syar& — kerangka hukum pemerintahan Islam
- Fai& — jizyah sebagai salah satu komponen fai'
- Jihad — konteks penaklukan dan penetapan wilayah jizyah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas secara terpisah hukum jizyah atas perempuan non-Muslim dan anak-anak dalam Majmu' Fatawa?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الجزية
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, siyasah, jizyah, dzimmah