Tanya Salaf
Konsep · ID

Wad'ul Jawah

Wad'ul Jawah — Gugurnya Harga Jika Buah Rusak karena Bencana Alam

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menegaskan posisi madzhab Madinah dan fuqaha ahl al-hadits: jika buah yang telah dijual rusak akibat bencana alam sebelum pembeli dapat memanennya, penjual tidak berhak atas harga dan akad gugur.


Definisi

Jawah (جوائح) adalah bencana alam (hawa panas, angin kencang, hujan deras, banjir, wabah, atau sejenisnya) yang merusak buah-buahan atau panen setelah akad jual-beli berlangsung.

Wad'ul jawah (وضع الجوائح) = pengguguran harga akibat jawah — artinya penjual tidak berhak meminta bayaran jika buah rusak karena bencana sebelum pembeli sempat memanen.


Dalil

HR Muslim (Musaqah, 1554/14 dan 1554/17) dari Jabir bin Abdullah:

Rasulullah ﷺ memerintahkan wad'ul jawah dan bersabda kepada para penjual yang ingin meminta bayaran meski panen rusak:

بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ؟

"Dengan alasan apa kamu mengambil harta saudaramu tanpa hak?"


Syarat Berlakunya Wad'ul Jawah

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa wad'ul jawah berlaku ketika:

  1. Bencana terjadi setelah akad — bukan sebelum akad
  2. Sebelum pembeli memiliki kesempatan panen yang sempurna — yaitu sebelum buah benar-benar matang dan dapat dipanen
  3. Penyebabnya adalah bencana alam — bukan kelalaian pembeli atau tindakan manusia

Jika buah sudah matang penuh dan pembeli bisa memanen tetapi menunda-nunda, lalu terjadi bencana — maka ini bukan domain wad'ul jawah.


Pertentangan Madzhab

| Madzhab | Posisi | Alasan | |---|---|---| | Madzhab Madinah (Malik), fuqaha ahl al-hadits | Wad'ul jawah — penjual tidak berhak atas harga | Hadits Jabir; "izin panen bukan serah-terima" | | Ulama Kufah, sebagian Syafi'i | Pembeli menanggung risiko setelah akad | Menganggap "izin panen" sudah setara serah-terima fisik |

Ibnu Taimiyah memilih posisi madzhab Madinah berdasarkan kekuatan hadits dan logika keadilan:

"Penjual mengambil harga padahal ia tidak menyerahkan apa yang dijual (buah sudah hancur) — ini adalah memakan harta saudaranya tanpa hak."


Hubungan dengan Prinsip Umum

Wad'ul jawah adalah aplikasi dari prinsip ribh ma lam yudman — tidak boleh mengambil keuntungan dari sesuatu yang tidak lagi dalam tanggungan/risiko sendiri. Setelah bencana, penjual tidak dapat lagi menyerahkan obyek akad, sehingga ia tidak berhak atas imbalannya.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana prinsip wad'ul jawah diterapkan dalam konteks pertanian modern di mana ada asuransi panen — apakah pembayaran asuransi mengambil alih posisi "wad'" dari penjual?

Tambahan Vol.25: Wajib, Bukan Sekadar Boleh; dan Perluasan ke Semua Pohon

(Sumber: Majmu& Vol.25 — batch 4, 2026-07-11)

Ibnu Taimiyah dalam Vol.25 memberikan penegasan dan perluasan atas prinsip wad'ul jawah:

Wad'ul Jawah adalah Wajib (bukan sekadar sunnah atau anjuran)

Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa wad'ul jawah bersifat wajib berdasarkan:

Ibnu Taimiyah juga menolak klaim bahwa hadith jawaaih lemah — tidak ada satupun ulama hadith yang mendha'ifkannya.

Berlaku untuk Semua Pohon Berbuah, Bukan Hanya Kurma

Wad'ul jawah berlaku atas semua pohon berbuah yang buahnya dijual sebelum dipanen — tidak terbatas pada kurma (nakhil). Ibnu Taimiyah memperluas aplikasinya ke anggur, zaitun, dan buah-buahan lainnya.

Polemik tentang Ambang Batas: Sepertiga atau Kurang?

Posisi Malik: Wad'ul jawah hanya berlaku jika bencana memusnahkan minimal sepertiga dari hasil panen. Di bawah ambang itu, penjual tetap berhak atas harga penuh.

Posisi Ibnu Taimiyah (dan fuqaha ahl al-hadits): Tidak ada ambang batas dalam hadith. Setiap bencana yang melampaui kerusakan normal ('awadm al-'adah) memicu wad'ul jawah secara proporsional dengan kerusakan yang terjadi.

Perluasan ke Ijarah (Bukan Hanya Bay')

Prinsip ini juga berlaku dalam ijarah: jika hasil pertanian yang menjadi manfaat dari lahan sewaan musnah oleh bencana sebelum penyewa dapat menikmatinya, kewajiban membayar sewa gugur secara proporsional — karena yang dikontrakkan (manfaat lahan) tidak tersedia. Lihat Talaful Ma&.

Data sumber

jenis
konsep
Arab
وضع الجوائح
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, jual-beli, pertanian