'Uyub An-Nikah
'Uyub An-Nikah — Cacat yang Memberi Hak Membatalkan Pernikahan
Sumber: Majmu& Jilid 27. Ibnu Taimiyah membahas cacat yang memberi hak kepada salah satu pihak untuk mengajukan pembubaran pernikahan dengan persetujuan hakim.
Definisi
'Uyub an-nikah (عيوب النكاح) adalah kondisi fisik atau mental suami atau istri yang menghalangi atau membahayakan tujuan pernikahan, terutama hubungan intim dan ketenangan rumah tangga.
Cacat yang memberi hak faskh
Tiga cacat yang disebutkan berdasarkan ijma' adalah: | Cacat | Arab | Keterangan | |---|---|---| | Gila | junun | Kondisi mental yang menghalangi hubungan normal | | Kusta | judzam | Penyakit kulit menular dan berbahaya | | Belang | barash | Vitiligo atau penyakit kulit kronis |
Dasarnya adalah riwayat dari Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه dan ijma' yang dinisbatkan kepada Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad. Ibnu Taimiyah memperluas kaidahnya: setiap kondisi yang secara nyata menghalangi tujuan pernikahan dapat memberi hak faskh. Ia menyebut istihadhah kronis sebagai hambatan yang dapat lebih berat daripada cacat fisik biasa karena mengganggu hubungan intim.
Mahar dan kerelaan
| Keadaan | Hukum mahar | |---|---| | Faskh sebelum hubungan suami istri | Mahar gugur | | Faskh setelah hubungan suami istri | Mahar tetap wajib |
Hak faskh gugur jika pihak yang dirugikan mengetahui cacat lalu tetap melanjutkan hubungan tanpa protes. Kerelaan setelah mengetahui cacat berarti melepaskan hak tersebut.
Prosedur
Faskh karena cacat ditetapkan hakim. Pihak yang dirugikan mengajukan perkara, hakim memverifikasi cacat, lalu menetapkan pembubaran pernikahan. Pembubaran tidak dilakukan sepihak.
Terkait
Faskh Nikah li al-I& · Khulu& · Munakahat
Pertanyaan Terbuka
- Cacat psikologis selain gila yang dapat menjadi dasar faskh belum dibahas.
- Dampak cacat yang baru muncul setelah bertahun-tahun pernikahan masih perlu dicari dalam sumber.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- عيوب النكاح
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, faskh