Tanya Salaf
Konsep · ID

'Uyub An-Nikah

'Uyub An-Nikah — Cacat yang Memberi Hak Membatalkan Pernikahan

Sumber: Majmu& Jilid 27. Ibnu Taimiyah membahas cacat yang memberi hak kepada salah satu pihak untuk mengajukan pembubaran pernikahan dengan persetujuan hakim.

Definisi

'Uyub an-nikah (عيوب النكاح) adalah kondisi fisik atau mental suami atau istri yang menghalangi atau membahayakan tujuan pernikahan, terutama hubungan intim dan ketenangan rumah tangga.

Cacat yang memberi hak faskh

Tiga cacat yang disebutkan berdasarkan ijma' adalah: | Cacat | Arab | Keterangan | |---|---|---| | Gila | junun | Kondisi mental yang menghalangi hubungan normal | | Kusta | judzam | Penyakit kulit menular dan berbahaya | | Belang | barash | Vitiligo atau penyakit kulit kronis |

Dasarnya adalah riwayat dari Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه dan ijma' yang dinisbatkan kepada Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad. Ibnu Taimiyah memperluas kaidahnya: setiap kondisi yang secara nyata menghalangi tujuan pernikahan dapat memberi hak faskh. Ia menyebut istihadhah kronis sebagai hambatan yang dapat lebih berat daripada cacat fisik biasa karena mengganggu hubungan intim.

Mahar dan kerelaan

| Keadaan | Hukum mahar | |---|---| | Faskh sebelum hubungan suami istri | Mahar gugur | | Faskh setelah hubungan suami istri | Mahar tetap wajib |

Hak faskh gugur jika pihak yang dirugikan mengetahui cacat lalu tetap melanjutkan hubungan tanpa protes. Kerelaan setelah mengetahui cacat berarti melepaskan hak tersebut.

Prosedur

Faskh karena cacat ditetapkan hakim. Pihak yang dirugikan mengajukan perkara, hakim memverifikasi cacat, lalu menetapkan pembubaran pernikahan. Pembubaran tidak dilakukan sepihak.

Terkait

Faskh Nikah li al-I& · Khulu& · Munakahat

Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
عيوب النكاح
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, faskh