Upah Mengajarkan Ilmu Syar'i
Upah Mengajarkan Ilmu Syar'i — Tiga Posisi Ulama dan Tarjih Ibnu Taimiyah
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah memberikan analisis mendalam tentang hukum menerima bayaran atas pengajaran Quran, hadith, dan fiqh, memetakan tiga posisi ulama, dan mentarjih dengan prinsip bahwa kebutuhan (hajat) menentukan kebolehan.
Dalil Dasar: Para Nabi Menolak Upah atas Risalah
Ibnu Taimiyah membuka dengan dalil Quran yang diucapkan oleh Nuh, Hud, Shalih, Luth, dan Syu'aib — dan dihimpun dalam QS Asy-Syu'araa' [26]: 109, 127, 145, 164, 180:
وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ
"Dan aku sekali-kali tidak meminta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam."
Ini adalah sunnah seluruh para nabi: menyampaikan ilmu tanpa mengharapkan imbalan dari manusia. Ibnu Taimiyah juga mengutip hadith:
"Ulama adalah pewaris para nabi" (HR Bukhari, Abu Daud, Tirmidhi)
Oleh karenanya, mengajarkan ilmu syar'i tanpa pembayaran adalah amal paling utama dan merupakan amalan ijma' Sahabah dan Tabi'in.
Tiga Posisi Ulama
| Posisi | Ulama | Hukum | |---|---|---| | 1 | Abu Hanifah | Tidak boleh mengambil upah mengajar sama sekali | | 2 | Imam Asy-Syafi'i | Boleh secara mutlak | | 3 | Satu riwayat dalam madhhab Ahmad | Boleh hanya jika dalam kebutuhan (hajat) |
Ibnu Taimiyah mentarjih posisi ketiga sebagai yang paling kuat dan menganggapnya juga merupakan pilihan terkuat dalam madhhab Ahmad.
Prinsip Analitis Ibnu Taimiyah: Ibadah vs Profesi
Ibnu Taimiyah membangun argumen melalui pembedaan mendasar:
Perbuatan yang hanya bisa dilakukan Muslim sebagai bentuk taqarrub — seperti mengajarkan Quran/hadith/fiqh, menjadi imam shalat, mengumandangkan adzan — kehilangan karakter ibadahnya ketika dilakukan semata-mata karena bayaran oleh orang yang tidak membutuhkan.
Ini berbeda dari pekerjaan biasa (membangun, menjahit, berdagang) yang dapat dilakukan oleh Muslim maupun non-Muslim — pekerjaan seperti ini boleh diupah tanpa mengurangi amal ibadahnya.
Argumen utama untuk kebolehan dalam keadaan butuh:
Seorang ulama yang memiliki kewajiban fardhu 'ain menafkahi keluarganya dapat menerima bayaran atas pengajaran sambil tetap menjaga niatnya sebagai ibadah — karena ia memenuhi dua kewajiban sekaligus (mengajar dan menafkahi). QS An-Nisa' [4]: 6 dijadikan analogi: wali anak yatim boleh mengambil dari harta wali sekadar kebutuhannya saja — inilah model "boleh hanya dalam kebutuhan" yang Ibnu Taimiyah terapkan di sini.
Gaji dari Baitul Mal
Ibnu Taimiyah membedakan antara mengambil upah dari siswa/jemaah (yang diperdebatkan) dengan menerima gaji dari baitul mal (yang dibolehkan tanpa khilaf). Para imam, muadhdhin, dan qadhi sudah lama menerima gaji dari baitul mal sebagai pos pengeluaran negara Islam — ini bukan "upah" atas ibadah melainkan jaminan nafkah dari kas umat.
Terkait
- Upah Mengimami Shalat dan Adzan — prinsip yang sama diterapkan pada imam dan muadhdhin
- Kewajiban Ulama Menyampaikan Ilmu — kewajiban mengajar tanpa pamrih
- Ijarah lil-Ma& — prinsip umum bahwa hukum ijarah mengikuti tujuannya
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah menyebutkan pendapat ulama tentang bolehnya siswa memberi hadiah (bukan upah) kepada gurunya tanpa akad — apakah ini dianggap berbeda dari upah?
- Bagaimana posisi ini diterapkan pada madrasah modern yang menggaji guru Quran dan fiqh dari dana wakaf atau donasi?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- أجرة التعليم
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, ijarah, ta'lim